bukamata.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sorotan publik seiring munculnya isu terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode September–Oktober 2025. Kabar baiknya, pemerintah melalui Kemenkeu memberikan indikasi kuat adanya tambahan program stimulus ekonomi untuk masyarakat, termasuk kemungkinan penyaluran BSU tambahan bagi pekerja.
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan BSU melalui situs resmi: bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau melalui aplikasi Pospay. Penerima yang telah terverifikasi dapat mencairkan dana di kantor pos manapun di seluruh Indonesia.
Kata Menkeu Purbaya Soal Stimulus Baru
Menkeu Purbaya menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan program stimulus terbaru yang diharapkan dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat. Stimulus ini kemungkinan termasuk BSU tambahan untuk pekerja, namun rincian resmi akan diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Mengenai waktu pengumuman, Menkeu Purbaya menyebutkan kemungkinan dilakukan antara 17–18 Oktober 2025, meskipun teknis penyaluran masih dalam tahap penyempurnaan oleh tim antar-institusi.
“Nanti enggak tahu apa tanggal Jumat depan, tanggal 18 ya, apa dikeluarkan di situ sekaligus. Saya enggak tahu, tapi mungkin tanggal 17 paling lambat sudah diumumkan semuanya,” ujar Purbaya.
Rencana pengumuman stimulus ini akan bersamaan dengan penyampaian paket stimulus kuartal IV. Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian terkait tanggal pencairan BSU untuk kuartal III dan IV tahun 2025.
Peluang Kelanjutan BSU Triwulan III–IV
Kemenkeu menyebut bahwa evaluasi dari pelaksanaan BSU sebelumnya menjadi dasar kajian untuk triwulan III dan IV 2025. Riznaldi Akbar, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, menegaskan kemungkinan besar BSU akan dilanjutkan.
“BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” ujar Riznaldi dikutip dari AntaraNews.
Desain penyaluran BSU masih dalam pembahasan, termasuk alokasi anggaran dan penyesuaian administrasi teknis. Keputusan final akan ditentukan setelah kajian rampung, sehingga masyarakat diimbau menunggu pengumuman resmi dari pemerintah mengenai jadwal pencairan dan daftar penerima.
Kriteria Penerima BSU 2025
Berikut syarat yang harus dipenuhi pekerja dan buruh untuk berkesempatan menerima BSU tahap kedua:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK KTP aktif
- Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga April 2025
- Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta
- Bukan ASN/PNS di BUMN atau BUMD
- Bukan anggota aktif polisi atau TNI
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH)
Pekerja yang memenuhi kriteria ini tidak perlu mendaftar ke Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan, karena data akan otomatis diverifikasi oleh instansi terkait.
Cara Cek Status BSU 2025
Masyarakat dapat mengecek status pencairan BSU dengan langkah berikut:
- Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id
- Login atau daftar akun baru menggunakan email aktif dan data diri sesuai KTP
- Pilih menu Cek Bantuan BSU
- Status akan ditampilkan: sudah cair, dalam proses, atau belum lolos verifikasi
Jika dinyatakan penerima, pekerja akan menerima Rp300 ribu per bulan, disalurkan sekaligus untuk dua bulan, sehingga total dana yang masuk ke rekening adalah Rp600 ribu.
Verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Selain melalui Kemnaker, calon penerima bisa memverifikasi BSU melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Langkah-langkah verifikasi:
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Isi data lengkap: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Klik Lanjutkan untuk melihat hasil verifikasi
Data ini akan digunakan untuk memastikan calon penerima layak menerima BSU sesuai ketentuan.
Dengan memahami syarat penerima, cara cek status, dan langkah verifikasi, pekerja dan buruh dapat mempersiapkan diri agar siap menerima BSU 2025 begitu pemerintah mengumumkan pencairan. Selalu pastikan informasi bersumber dari situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari penipuan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









