Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar

Senin, 3 Agustus 2026 09:00 WIB
Padam Listrik

Warga Jakarta dan Tangsel Ngeluh Listrik Padam Sejak Subuh, Ini Penjelasan Resmi PLN

Senin, 3 Agustus 2026 08:23 WIB

Negara Konsumen Micin Tertinggi Justru Punya IQ Tinggi, Begini Fakta Ilmiah di Balik Bumbu Penyedap

Senin, 3 Agustus 2026 08:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
  • Warga Jakarta dan Tangsel Ngeluh Listrik Padam Sejak Subuh, Ini Penjelasan Resmi PLN
  • Negara Konsumen Micin Tertinggi Justru Punya IQ Tinggi, Begini Fakta Ilmiah di Balik Bumbu Penyedap
  • Korban Salah Sasaran, Santri di Karawang Dianiaya hingga Alami Luka Bakar Usai Dituduh Begal
  • Prediksi Indonesia vs Vietnam Piala AFF 2026: Momentum Skuad Garuda Jegal Langkah Golden Star Warriors
  • Jangan Sampai Gagal Cair! Ini Cara Mudah Ambil Bansos PKH, BPNT, dan Beras Agustus 2026
  • Dedi Kusnandar Beri Peringatan ke Persija! Persib Siap Tempur di Bali
  • Kasus Bigmo Buka Polemik Baru, Kemkomdigi Desak YouTube Perketat Moderasi Konten Digital
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 3 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Kabar Baik! BSU Rp600 Ribu Dikabarkan Berlanjut, Cek Syarat dan Cara Cairkannya

By Aga GustianaMinggu, 28 September 2025 20:50 WIB3 Mins Read
Pekerja menerima BSU 2025 dari pemerintah
Ilustrasi pencairan BSU 2026. (Foto: Ilustrasi/net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Masyarakat masih menantikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk September 2025. Informasi resmi mengenai penyaluran bantuan ini hanya akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, setiap penerima berhak atas BSU sebesar Rp 600 ribu untuk dua bulan sekaligus. Bantuan ini diberikan untuk menjaga daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan BSU untuk Kuartal I dan II pada Juni–Juli 2025. Keberhasilan penyaluran sebelumnya memunculkan peluang bantuan kembali diberikan pada triwulan III dan IV.

“BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” kata Riznaldi Akbar, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, dikutip dari Antara, Minggu (28/9/2025).

Hingga kini, kepastian jadwal pencairan BSU September 2025 belum diumumkan. Pemerintah memastikan informasi resmi hanya bisa didapatkan melalui situs dan media sosial Kemnaker serta BPJS Ketenagakerjaan. Berikut beberapa kanal resmi yang bisa dipantau:

  • Website: bpjsketenagakerjaan.go.id, bsu.kemnaker.go.id, kemnaker.go.id
  • Instagram: @bpjs.ketenagakerjaan, @kemnaker
  • Facebook: BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan RI
  • Twitter/X: @BPJSKinfo, @Kementerian Ketenagakerjaan RI

Ciri-Ciri BSU Sudah Cair

Pencairan BSU dilakukan secara bertahap. Penerima bisa mengetahui dana sudah masuk melalui beberapa cara:

  1. Cek di Situs Resmi BSU
    Status penerima akan berubah dari “verifikasi” menjadi “tersalurkan” ketika dana sudah ditransfer.
  2. Notifikasi Bank Himbara
    BSU masuk ke rekening BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI. Pastikan notifikasi aplikasi perbankan aktif.
  3. Konfirmasi ke HRD Perusahaan
    Perusahaan yang mengajukan BSU karyawan melalui BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan informasi status pencairan.
  4. Update Resmi Kemnaker
    Pantau laman dan akun media sosial Kemnaker untuk pengumuman terbaru.

Cara Mencairkan BSU

Di Bank Himbara:

  • Pastikan status sudah “tersalurkan”.
  • Dana otomatis masuk ke rekening Himbara.
  • Bisa ditarik melalui ATM atau teller.

Di Kantor Pos melalui Pospay:

  • Unduh aplikasi Pospay, lakukan verifikasi eKTP, dan lengkapi data pribadi.
  • Jika terdaftar, QR Code BSU akan muncul.
  • Tunjukkan QR Code ke kantor pos untuk pencairan dana.

Syarat Penerima BSU

  • Warga Negara Indonesia dengan NIK aktif.
  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah hingga 30 April 2025.
  • Penghasilan maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
  • Prioritas bagi yang belum menerima PKH.
  • Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.

Waspada Penipuan BSU

Penerima BSU diminta berhati-hati terhadap penipuan online. Modus umum mencakup tautan palsu atau oknum yang meminta biaya untuk mempercepat pencairan.

“Jika menerima pesan mencurigakan lewat aplikasi atau SMS, JANGAN DIKLIK! Itu adalah penipuan untuk mengambil alih data pribadimu,” tulis akun resmi @pospay_official di Instagram.

Pastikan selalu mengakses informasi dari sumber resmi seperti Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pos Indonesia agar terhindar dari penipuan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bantuan sosial Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan BSU pekerja
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Negara Konsumen Micin Tertinggi Justru Punya IQ Tinggi, Begini Fakta Ilmiah di Balik Bumbu Penyedap

ilustrasi, warga tengah mengisi token listrik PLN.

Kabar Baik! Tagihan Listrik Agustus 2026 Tidak Bertambah, Cek Tarif PLN Terbaru Semua Golongan

Kisah Rahmania Shafiatu Zahra: Mojang Bandung yang Percantik Gerobak UMKM Lewat Konten Sosial

Liburan ke Bandung? Jangan Pulang Sebelum Beli 4 Oleh-Oleh Hits Ini

Harga Emas Antam Hari Ini 2 Agustus 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Berburu Reward Eksklusif: Update Kode Redeem FF 2 Agustus 2026

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Kisah Pilu Om Maxim: Jadi Ayah Sekaligus Ibu Balita 1 Tahun, Intip Momen CCTV yang Bikin Mewek!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi
  • 10 Pohon Ditebang di Cihapit, Farhan Murka dan Ancam Pidanakan Pelaku
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.