ADVERTISEMENT
bukamata.id – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta tunjangan yang melekat.
Kebijakan ini menjadi dasar perhitungan pembayaran gaji pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
Berikut rincian gaji pensiunan PNS terbaru 2024 berdasarkan golongan:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Baca Juga: Kabar Bahagia! Ini Rincian Gaji dan 3 Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan PNS Agustus 2025
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga memperoleh tunjangan bulanan sebagai berikut:
- Tunjangan Suami/Istri sebesar 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk dua anak.
- Tunjangan Pangan setara 10 kilogram beras atau senilai Rp72.420 per bulan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan kesejahteraan para pensiunan PNS tetap terjaga. Informasi lengkap mengenai gaji pensiunan PNS dan tunjangan ini penting untuk diketahui sebagai bahan perencanaan finansial di masa pensiun.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











