bukamata.id – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah akan mencairkan tunjangan tambahan yang bernilai sama secara nasional, sesuai dengan ketentuan terbaru.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, para pensiunan PNS berhak menerima gaji pokok beserta sejumlah tunjangan, termasuk tambahan baru yang ditetapkan dengan nominal seragam.
Gaji Pokok Pensiunan PNS Naik 12 Persen
Dalam regulasi yang telah diterbitkan di situs resmi peraturan.bpk.go.id, disebutkan bahwa gaji pokok pensiunan PNS golongan I hingga IV mengalami kenaikan sebesar 12 persen.
Kenaikan gaji ini akan mulai berlaku pada pencairan gaji bulan Agustus 2025, atau tepatnya pada Kamis, 1 Agustus 2025.
Wajib Otentikasi Lewat Aplikasi Andal by Taspen
Meski dana cair H-2, para pensiunan tetap diwajibkan melakukan otentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen agar proses pencairan berjalan lancar dan tepat sasaran.
Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS Terbaru per Golongan
Berikut daftar gaji pokok terbaru pensiunan PNS berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
3 Tunjangan Tambahan Pensiunan PNS yang Cair 1 Agustus 2025
Selain gaji pokok, berikut adalah tunjangan tambahan yang akan diterima para pensiunan PNS secara merata:
- Tunjangan pasangan: 10% dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok
- Tunjangan pangan: Rp72.420 atau setara 10 kg beras
Tunjangan pangan ini berlaku secara nasional dengan nominal seragam, sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan kebutuhan dasar pensiunan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










