Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Keindahan Curug Cimahi, destinasi utama Wisata Cimahi dengan udara sejuk dan pemandangan mempesona

Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi

Minggu, 20 September 2026 01:00 WIB
Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Sabtu, 19 September 2026 20:03 WIB

Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya

Sabtu, 19 September 2026 19:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi
  • Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!
  • Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya
  • Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!
  • Insiden Memalukan di Asian Games 2026, Korea Selatan Diputarkan Lagu Korea Utara
  • Daftar Lokasi Nobar Resmi Persijap vs Persib Bandung: Titik Kumpul Bobotoh Akhir Pekan Ini
  • Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung
  • Karma Dibayar Kontan? Deretan Kontroversi Jule dari Lepas Hijab hingga Berakhir di Sel Tahanan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 20 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kabar Bahagia! Ini Rincian Gaji dan 3 Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan PNS Agustus 2025

By SusanaRabu, 30 Juli 2025 22:50 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah akan mencairkan tunjangan tambahan yang bernilai sama secara nasional, sesuai dengan ketentuan terbaru.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, para pensiunan PNS berhak menerima gaji pokok beserta sejumlah tunjangan, termasuk tambahan baru yang ditetapkan dengan nominal seragam.

Gaji Pokok Pensiunan PNS Naik 12 Persen

Dalam regulasi yang telah diterbitkan di situs resmi peraturan.bpk.go.id, disebutkan bahwa gaji pokok pensiunan PNS golongan I hingga IV mengalami kenaikan sebesar 12 persen.

Baca Juga:  Resmi! Gaji PNS dan Pensiunan Golongan I Agustus 2025, Ini Besaran Lengkapnya

Kenaikan gaji ini akan mulai berlaku pada pencairan gaji bulan Agustus 2025, atau tepatnya pada Kamis, 1 Agustus 2025.

Wajib Otentikasi Lewat Aplikasi Andal by Taspen

Meski dana cair H-2, para pensiunan tetap diwajibkan melakukan otentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen agar proses pencairan berjalan lancar dan tepat sasaran.

Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS Terbaru per Golongan

Baca Juga:  Update Gaji Pensiunan PNS Lengkap Tiap Golongan dan Daftar Tunjangannya

Berikut daftar gaji pokok terbaru pensiunan PNS berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Baca Juga:  Gaji Pokok Pensiunan PNS Oktober 2025 Resmi Cair, Cek Detail Tunjangan dan Bonusnya

3 Tunjangan Tambahan Pensiunan PNS yang Cair 1 Agustus 2025

Selain gaji pokok, berikut adalah tunjangan tambahan yang akan diterima para pensiunan PNS secara merata:

  1. Tunjangan pasangan: 10% dari gaji pokok
  2. Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok
  3. Tunjangan pangan: Rp72.420 atau setara 10 kg beras

Tunjangan pangan ini berlaku secara nasional dengan nominal seragam, sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan kebutuhan dasar pensiunan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji pensiunan PNS 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung

Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat

Pamer Lencana KPK, Oknum LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Sukabumi Dicokok Polisi

Bongkar Alasan Dikick dari Kemenkeu! Aksi ‘Koboy’ Purbaya Berakhir di Kolam Pancing, Siap Kejar Pilgub Jabar?

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.