bukamata.id – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah cair per tanggal 1 Oktober 2025. Namun, meski Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah resmi diteken Presiden Prabowo Subianto, hingga saat ini kenaikan gaji PNS belum direalisasikan.
Program dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, termasuk 8 program quick wins RKP Tahun 2025, mencakup:
“Menaikan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”
Meski ada program kenaikan gaji ASN termasuk PNS, pemerintah belum memberikan informasi resmi terkait jadwal realisasinya. Sehingga, gaji PNS golongan I, II, III, dan IV yang cair tanggal 1 Oktober 2025 masih sama dengan bulan sebelumnya.
Rincian Gaji PNS per 1 Oktober 2025 Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2025
PNS Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
PNS Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
PNS Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
PNS Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Meski gaji PNS telah cair hari ini, nominalnya belum berubah. Para PNS disarankan untuk memantau rekening dan pengumuman resmi pemerintah terkait realisasi kenaikan gaji sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










