Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini 20 Februari 2026: Masih Kokoh di Level Rp2,9 Juta, Cek Rinciannya!

Jumat, 20 Februari 2026 07:47 WIB

Cara Cek Desil DTSEN 2026: Intip Peluang Anda Jadi Penerima Bansos PKH dan Sembako

Jumat, 20 Februari 2026 07:35 WIB

Bojan Hodak Beri Lampu Hijau! Kurzawa dan Castel Siap Ledakkan Persib di Liga 1

Jumat, 20 Februari 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Harga Emas Antam Hari Ini 20 Februari 2026: Masih Kokoh di Level Rp2,9 Juta, Cek Rinciannya!
  • Cara Cek Desil DTSEN 2026: Intip Peluang Anda Jadi Penerima Bansos PKH dan Sembako
  • Bojan Hodak Beri Lampu Hijau! Kurzawa dan Castel Siap Ledakkan Persib di Liga 1
  • Minggu Pertama Puasa, THR ASN 2026 Siap Masuk Rekening? Ini Rinciannya
  • Jadwal Imsak Hari Ini: 20 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan
  • Buruan Cek! Link Video Nay TikTok Blunder Jadi Incaran Netizen, Awas Jebakan Mengintai
  • Nonton Film Gratis di LK21: Nyesel Baru Tahu Ternyata Ada Mata-mata yang Bisa Sadap HP!
  • Prabowo Hadiri Pertemuan Perdana Board of Peace Bentukan Trump di Washington
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 20 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Update Kasus Dokter Priguna: Obat Bius Diduga Diambil dari RSHS, DNA dan Fetish Jadi Bukti Penting

By SusanaSenin, 9 Juni 2025 16:30 WIB2 Mins Read
Konferensi Pers kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen (PPDS) dari Universitas Padjadjaran (Unpad) yang bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerkosaan oleh dokter Priguna Anugrah Pratama (31).

Obat bius yang digunakan pelaku diduga kuat berasal dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, tempatnya menjalani pendidikan sebagai dokter spesialis anestesi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).

“Obat-obatan bius itu diambil dari dalam RSHS Bandung,” tegas Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Senin (9/6/2025).

Polda Jabar Imbau Rumah Sakit Evaluasi Pengawasan Obat Bius

Baca Juga:  Polda Jabar akan Gelar Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung

Kombes Surawan juga meminta semua rumah sakit meningkatkan pengawasan terhadap distribusi dan penyimpanan obat-obatan bius. Ia menilai lemahnya kontrol bisa membuka peluang penyalahgunaan seperti yang terjadi dalam kasus ini.

“Penggunaan dan penyimpanan obat bius harus diperketat agar tidak disalahgunakan,” katanya.

Tersangka Diduga Alami Kelainan Seksual Fetish

Berdasarkan pemeriksaan psikologis dari tim Polda Jabar dan Bareskrim Polri, tersangka Priguna diketahui memiliki gangguan perilaku seksual. Ia menunjukkan kecenderungan fetish terhadap individu yang tidak berdaya.

“Ada kecenderungan menikmati kondisi orang tidak berdaya. Itu termasuk kategori fetish,” ungkap Surawan.

Baca Juga:  Bobotoh Korban Jatuh di Flyover Pasupati Berjuang di RSHS, Keluarga Mohon Doa

Namun, kelainan tersebut tidak menjadi alasan pembebasan hukum. Priguna tetap dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 13 yang mengatur kekerasan terhadap orang dalam kondisi tidak berdaya.

Hasil Lab Ungkap DNA dan Obat Bius

Dalam pemeriksaan forensik lanjutan, hasil DNA dari sperma yang ditemukan di alat kontrasepsi di kamar 711, Gedung MCHC, RSHS Bandung, serta sehelai rambut korban, cocok dengan milik tersangka. Hal ini memperkuat bukti keterlibatan Priguna.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Desak Evaluasi Total Rekrutmen Mahasiswa FK Pasca Skandal Dokter Pemerkosa di RSHS

“Hasil laboratorium menunjukkan kecocokan DNA antara temuan di TKP dan tersangka,” terang Kombes Surawan.

Selain itu, hasil uji toksikologi terhadap darah korban juga mengindikasikan adanya kandungan zat anestesi.

“Kami temukan jejak obat bius dalam tubuh korban. Jenis pastinya belum bisa kami sebutkan,” tambahnya.

Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dengan seluruh bukti lengkap, Ditreskrimum Polda Jabar memastikan berkas penyidikan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Berkas rencananya akan kami limpahkan ke JPU besok (Selasa, 10 Juni 2025),” pungkas Surawan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

dokter priguna fakta baru fetish obat bius RSHS Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

THR

Minggu Pertama Puasa, THR ASN 2026 Siap Masuk Rekening? Ini Rinciannya

Jadwal Imsak Hari Ini: 20 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan

Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Hadiri Pertemuan Perdana Board of Peace Bentukan Trump di Washington

Polemik Kursi Ketua DPW PPP Jabar: Pepep Saepul Hidayat Seret DPP ke Pengadilan

Satu Tahun Pimpin Kota Bandung, Farhan Soroti Ekonomi Tumbuh di Atas 5 Persen

Pengendara Motor Tewas Tabrak Trotoar di Jalan Terusan Pasirkoja Bandung

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.