bukamata.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerkosaan oleh dokter Priguna Anugrah Pratama (31).
Obat bius yang digunakan pelaku diduga kuat berasal dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, tempatnya menjalani pendidikan sebagai dokter spesialis anestesi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).
“Obat-obatan bius itu diambil dari dalam RSHS Bandung,” tegas Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Senin (9/6/2025).
Polda Jabar Imbau Rumah Sakit Evaluasi Pengawasan Obat Bius
Kombes Surawan juga meminta semua rumah sakit meningkatkan pengawasan terhadap distribusi dan penyimpanan obat-obatan bius. Ia menilai lemahnya kontrol bisa membuka peluang penyalahgunaan seperti yang terjadi dalam kasus ini.
“Penggunaan dan penyimpanan obat bius harus diperketat agar tidak disalahgunakan,” katanya.
Tersangka Diduga Alami Kelainan Seksual Fetish
Berdasarkan pemeriksaan psikologis dari tim Polda Jabar dan Bareskrim Polri, tersangka Priguna diketahui memiliki gangguan perilaku seksual. Ia menunjukkan kecenderungan fetish terhadap individu yang tidak berdaya.
“Ada kecenderungan menikmati kondisi orang tidak berdaya. Itu termasuk kategori fetish,” ungkap Surawan.
Namun, kelainan tersebut tidak menjadi alasan pembebasan hukum. Priguna tetap dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 13 yang mengatur kekerasan terhadap orang dalam kondisi tidak berdaya.
Hasil Lab Ungkap DNA dan Obat Bius
Dalam pemeriksaan forensik lanjutan, hasil DNA dari sperma yang ditemukan di alat kontrasepsi di kamar 711, Gedung MCHC, RSHS Bandung, serta sehelai rambut korban, cocok dengan milik tersangka. Hal ini memperkuat bukti keterlibatan Priguna.
“Hasil laboratorium menunjukkan kecocokan DNA antara temuan di TKP dan tersangka,” terang Kombes Surawan.
Selain itu, hasil uji toksikologi terhadap darah korban juga mengindikasikan adanya kandungan zat anestesi.
“Kami temukan jejak obat bius dalam tubuh korban. Jenis pastinya belum bisa kami sebutkan,” tambahnya.
Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dengan seluruh bukti lengkap, Ditreskrimum Polda Jabar memastikan berkas penyidikan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Berkas rencananya akan kami limpahkan ke JPU besok (Selasa, 10 Juni 2025),” pungkas Surawan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











