bukamata.id – Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 telah resmi disalurkan. Kini publik menantikan informasi terkait besaran gaji pensiunan PNS tahun 2026, terutama setelah isu kenaikan gaji ramai diperbincangkan.
Namun, hingga saat ini, PT Taspen menegaskan belum ada regulasi resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS untuk 2026. Melalui akun Instagram resminya, Taspen menyampaikan:
“Saat ini kami belum menerima edaran resmi dari pemerintah untuk kenaikan gaji pensiun. Silakan menunggu informasi resmi melalui media sosial Taspen,” tulis @taspen.
Artinya, hingga pengumuman resmi keluar, besaran gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian gaji pensiunan PNS per golongan:
Golongan I
- Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
- IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Dari data ini, penerima gaji pensiunan tertinggi adalah pegawai golongan IV, mulai IVa hingga IVe.
Sementara masyarakat masih menunggu kepastian, para pensiunan diimbau memantau informasi resmi dari PT Taspen agar tidak terjadi kebingungan terkait besaran gaji tahun depan.
Demikian informasi terkini mengenai gaji pensiunan PNS tahun 2026, yang masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










