bukamata.id – Upaya mediasi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ternyata belum mampu meredam perseteruan panjang antara Nurul Sahara dan tetangganya, Yai Mim (Muhammad Imam Muslimin). Alih-alih mereda, konflik keduanya justru kian memanas dengan munculnya laporan polisi baru dari kedua belah pihak.
Terbaru, Sahara kembali melayangkan laporan terhadap Yai Mim ke Polresta Malang Kota atas dugaan pelecehan seksual. Ia datang ke kantor polisi bersama suaminya, Moh. Shofwan, dan tim kuasa hukum pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 10.32 WIB.
Kuasa hukum Sahara, Mochammad Zaki, mengatakan bahwa laporan kali ini dilengkapi dengan sejumlah barang bukti.
“Kami datang untuk melaporkan yang bersangkutan, berkaitan dengan pelecehan seksual. Nanti alat bukti kami akan berikan ke penyidik,” ujar Zaki saat memberikan keterangan di Mapolresta Malang Kota.
Zaki menjelaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut setelah pelaporan sebelumnya pada 18 September 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Ia menegaskan, laporan tidak akan diajukan tanpa dasar yang kuat.
“Persoalan bukti, teman-teman nanti silakan minta ke teman-teman penyidik. Yang jelas kami datang ke sini kalau tidak mempunyai bukti kan nggak mungkin. Sama aja mempermalukan diri sendiri kalau kita nggak punya bukti,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa laporan tersebut diajukan setelah pihak Yai Mim terlebih dahulu melaporkan Sahara dengan tuduhan persekusi dan penistaan agama pada sehari sebelumnya. Meski demikian, Zaki menekankan bahwa pihaknya tetap ingin menjaga situasi Kota Malang agar tetap kondusif.
“Prinsipnya kami mengikuti proses hukum. Kalau iktikad baiknya pengin adem, damai, kita ikut penginnya. Yang tidak kita ingin ikuti ini ke arah yang ramai-ramai,” katanya.
Laporan Balasan dari Yai Mim
Sebelumnya, Yai Mim juga melakukan langkah hukum. Pada Selasa (8/10/2025), ia melaporkan Sahara dan beberapa orang lain terkait dugaan persekusi dan penistaan agama.
Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, menyebut bahwa laporan persekusi tersebut melibatkan lebih dari lima orang, termasuk Sahara, suaminya, serta ketua RT dan RW setempat.
“Yang terkait persekusi Pasal 167 lebih dari satu orang, kita kaitkan Pasal 55, total 7 orang bisa berkembang. Kita pasrahkan ke teman-teman penyidik,” jelas Agustian.
Laporan penistaan agama yang diajukan Yai Mim berkaitan dengan insiden pembakaran sajadah miliknya di lahan seberang rumah. Sebelumnya, ia juga melaporkan Sahara atas unggahan TikTok pada 19 September, yang dinilai mengandung unsur pencemaran nama baik dan ancaman. Laporan ini mencakup sejumlah pasal, termasuk Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 28 Ayat 2 dan 3 jo Pasal 45 Ayat 2 dan 3 UU ITE, serta Pasal 310, 335, 336, dan 167 KUHP.
Awal Konflik: Persoalan Lahan dan Parkir
Pertikaian Yai Mim dan Sahara bermula dari perselisihan antartetangga di Perumahan Joyogrand, Kota Malang, Jawa Timur, yang kemudian merembet ke media sosial dan ranah hukum.
Yai Mim, yang dikenal sebagai seorang kiai dan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, merasa terganggu karena kendaraan rental milik Sahara kerap diparkir di depan rumahnya. Ia mengklaim lahan tersebut merupakan tanah wakaf miliknya yang dipakai sebagai akses umum.
Situasi memanas saat Rosida Vigneswari, istri Yai Mim, meminta mobil Sahara dipindahkan karena dianggap menghalangi jalan, namun tidak digubris. Sejak itu, ketegangan semakin terbuka ke publik setelah Sahara mengunggah video pertengkaran mereka ke TikTok, yang langsung menyebar luas dan menjadi viral.
Mediasi Dedi Mulyadi Belum Berhasil
Melihat konflik yang semakin ramai, Dedi Mulyadi sempat turun tangan dan menemui kedua belah pihak dalam upaya mediasi. Namun, pasca pertemuan tersebut, situasi justru semakin panas dengan munculnya laporan polisi baru dari dua arah.
Pihak kepolisian sendiri hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait laporan Sahara mengenai dugaan pelecehan seksual. Proses klarifikasi dan pemeriksaan masih berlangsung di Polresta Malang Kota.
Konflik dua tetangga ini kini bukan hanya persoalan lahan dan parkir, melainkan telah menjadi sengketa hukum berlapis yang menarik perhatian publik secara nasional
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










