bukamata.id – Sorotan lampu kendaraan kini menjadi satu-satunya penerang di Jalan Raya Subang, tepatnya di kawasan Ciater yang berbatasan dengan destinasi wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sejak pembongkaran ratusan warung, suasana yang dulu ramai kini berubah sunyi dan gelap.
Warung-warung jagung rebus dan kopi yang biasa berjejer di tepi jalan sudah tak lagi terlihat. Tempat yang dulu menjadi persinggahan pengendara kini hanya menyisakan hamparan kebun teh tak produktif dengan latar Gunung Tangkuban Parahu yang berdiri kokoh.
Dampak Pembongkaran Warung
Bangunan semi permanen milik pedagang kecil itu dinyatakan ilegal karena berdiri di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Pada Senin (11/8/2025), Satpol PP Jawa Barat dan Kabupaten Subang menurunkan alat berat untuk meruntuhkannya.
Kini, puing-puing bekas bangunan masih berserakan. Para pedagang yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup di lokasi tersebut terpaksa angkat kaki, dan sebagian tidak diketahui keberadaannya.
Sebuah video yang diunggah akun Instagram @exploresubang memperlihatkan kondisi jalur Ciater pasca-pembongkaran. Malam hari, jalur tersebut tampak gelap tanpa penerangan, hanya disinari lampu dari kendaraan yang melintas.
Kekhawatiran Warga dan Pengendara
Kondisi ini memicu kekhawatiran warganet. Banyak yang mengungkapkan pengalaman pribadi di kolom komentar unggahan tersebut.
“Kmha wae poek kitu mah paur, penerangna kurang,” tulis seorang netizen.
“Paur we mun kempes ban atau mogok pararoek,” tambah komentar lainnya.
Seorang pengguna Instagram bahkan mengingat kembali pengalamannya saat mengalami ban bocor di dini hari.
“Jadi inget dulu pernah harus ke Bandung dari rumah jam 3 pagi. Terus ban motor bocor, untung ada warung jadi ada tempat nanya dan dianterin ke tambal ban terdekat. Ga kebayang klo sekarang ngalamin kejadian kayak gitu juga, mangkaning poek totoang hungkul,” tulisnya.
Bagian dari Penataan Kawasan Hijau
Sebelumnya, Pemprov Jabar memulai penataan kawasan hijau sejak Senin (11/8/2025) dengan membongkar total 978 bangunan liar di jalur wisata Ciater, Subang.
Penertiban meliputi 233 bangunan di Desa Ciater, 202 di Desa Cisaat, 113 di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, serta 430 bangunan di Kecamatan Jalancagak. Sebagian besar bangunan tersebut merupakan warung kopi, penjual nanas, hingga tempat makan sederhana.
Instruksi pembongkaran datang langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang menegaskan penataan diperlukan untuk mengembalikan fungsi jalur provinsi dan kawasan hijau.
Sudah Ada Teguran Sebelumnya
Kasi Tibumtranmas Satpoldam Kabupaten Subang, Anang Moch Widyawan, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan teguran sebelum pembongkaran dilakukan.
“Pedagang sudah diberi peringatan dan batas waktu. Namun, hingga tenggat berakhir, mereka tidak mematuhi aturan, sehingga pembongkaran terpaksa dilakukan,” jelas Anang.
Meski penertiban dilakukan untuk tujuan penataan, banyak warga menilai hilangnya warung juga berarti hilangnya rasa aman bagi pengendara yang melintasi jalur tersebut, terutama di malam hari.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











