bukamata.id – Kasus dugaan KDRT yang melibatkan Ustad kondang asal Kota Bandung, Evie Effendi terus bergulir. Polisi resmi menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Korban yang merupakan anak kandung Ustad Evie Effendi, didampingi kuasa hukumnya, Rio Damas Putra, memenuhi panggilan pemeriksaan Satreskrim Polrestabes Bandung pada Kamis, 25 September 2025 siang.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah melakukan pemeriksaan dari kepolisian terhadap korban, ibu korban, dan kakak korban. Agendanya sudah masuk ke penyidikan. Jadi sifatnya sudah panggilan resmi,” ujar Rio usai mendampingi pemeriksaan korban.
Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 1,5 jam dengan 25 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada korban.
Selain memeriksa korban, polisi juga memeriksa dua saksi, yakni ibu kandung serta kakak korban.
“Dan hari ini pun juga dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti. Barang-barang atau pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian turut kami serahkan ke penyidik,” tambah Rio.
Rio mengungkapkan, polisi juga berencana memeriksa beberapa saksi lainnya, termasuk tetangga yang melihat langsung kejadian dugaan KDRT tersebut.
“Selanjutnya juga saksi-saksi yang melihat kejadian baik itu tetangga, ataupun yang saat kejadian ada di TKP,” katanya.
Menurut informasi yang diterimanya, penyidik akan memanggil terduga pelaku, Ustad Evie Effendi, untuk diperiksa pada minggu depan.
“Harapan kami sebagai kuasa hukum korban, polisi bisa menuntaskan kasus ini dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” tutup Rio.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











