Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pagi-Pagi Sejumlah Bangunan Liar di Tamansari Bandung Dibongkar, Ini Tujuannya

Minggu, 27 September 2026 15:21 WIB

Gede Aiswarya Raih Juara 3 Mister International 2026, Momen Reaksi Finalis Viral di Medsos, Ada Apa?

Minggu, 27 September 2026 14:32 WIB

Selangkah Lagi ke Final! Fajar/Fikri Punya Misi Besar di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Minggu, 27 September 2026 14:07 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pagi-Pagi Sejumlah Bangunan Liar di Tamansari Bandung Dibongkar, Ini Tujuannya
  • Gede Aiswarya Raih Juara 3 Mister International 2026, Momen Reaksi Finalis Viral di Medsos, Ada Apa?
  • Selangkah Lagi ke Final! Fajar/Fikri Punya Misi Besar di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
  • Masuk Periode Neraka, 7 Pertandingan dalam 20 Hari Siap Dijalani Maung Bandung
  • Ratusan Pecinta Off-Road dan Campervan Meriahkan Kalibarasi 2026 di Subang
  • Kejar-kejaran Dini Hari di Bandung, Dua Pelajar Diduga Geng Motor Diamankan
  • Cari Cafe Estetik di Bandung? Ini 5 Tempat Ngopi yang Wajib Masuk Daftar
  • Timnas Indonesia vs Malaysia, Ini Jadwal Lengkap Laga Panas FIFA ASEAN Cup 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 27 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Ustadz Adi Hidayat Spill Hukum Mengelap Air Wudhu, Apakah Batal?

By SusanaMinggu, 12 Januari 2025 16:30 WIB3 Mins Read
Ustadz Adi Hidayat. Foto: Youtube Adi Hidayat Official.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Praktik wudhu dalam Islam memiliki banyak aturan dan hikmah yang terkandung di dalamnya. Salah satu hal yang sering ditanyakan oleh umat adalah hukum mengusap atau mengelap bagian tubuh setelah berwudhu. Ustadz Adi Hidayat (UAH), memberikan penjelasan lengkap mengenai hal ini.

UAH, yang sering membahas persoalan fiqih untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada umat, menjelaskan bahwa mengelap bagian tubuh setelah wudhu diperbolehkan dan tidak mempengaruhi keabsahan wudhu itu sendiri.

Menurut UAH, mengelap air wudhu tidak masalah karena hal ini tidak terkait langsung dengan keabsahan ibadah yang telah dilakukan, kecuali jika ada perbuatan yang membatalkan wudhu.

“Jika Anda mengelap air wudhu, itu tidak masalah. Hal ini tidak ada kaitan langsung dengan ibadah yang telah ditunaikan, kecuali jika ada perbuatan yang membatalkan ibadah tersebut,” jelas UAH, dikutip dari YouTube @AdiHidayatOfficial, Minggu (12/1/2025).

Sebagai contoh, ia menyebutkan situasi yang membatalkan wudhu, seperti keluarnya sesuatu dari tubuh setelah berwudhu, yang mengharuskan wudhu diulang.

Baca Juga:  Bolehkah Mengakhirkan Sholat Isya? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Selain itu, UAH juga membahas perkara-perkara makruh yang berkaitan dengan wudhu dan sholat, seperti mengonsumsi makanan yang memiliki bau tidak sedap, seperti jengkol atau pete, sebelum sholat.

“Memakan makanan tertentu dengan bau yang kuat bisa menjadi makruh jika baunya mengganggu kekhusyukan sholat. Bahkan, dalam kondisi tertentu, hal ini dapat dianggap membatalkan jika mempengaruhi keadaan ibadah secara signifikan,” tambahnya.

UAH juga memberi contoh lain, seperti memakan daging unta setelah berwudhu. Menurutnya, ada pendapat ulama yang menyatakan bahwa hal ini bisa membatalkan wudhu, tergantung pada kondisi spesifik, seperti cara masak yang menghasilkan bau kuat. Namun, jika bau tersebut tidak ada atau sudah diminimalkan, hal ini tidak mempengaruhi keabsahan wudhu.

UAH juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan mulut dengan membersihkan gigi atau berkumur sebelum sholat.

Baca Juga:  Hati-hati! Ustadz Adi Hidayat Sebut Penghafal Al-Quran Bisa Masuk Golongan Zalim Gegara Hal Ini

Kembali pada masalah mengusap atau mengelap air wudhu, UAH menegaskan bahwa ini diperbolehkan dan dalam beberapa situasi bisa menjadi kebutuhan yang kondisional.

“Misalnya, jika Anda harus masuk ke ruangan untuk menghadiri rapat, mengelap air wudhu yang masih menempel di tubuh sangat diperbolehkan agar sesuai dengan kondisi,” ujar UAH.

UAH juga membahas pandangan sebagian orang yang memilih untuk membiarkan air wudhu meresap sebagai bentuk spiritualitas. Menurutnya, hal ini tidak memiliki dasar hukum syariat yang kuat dan lebih bersifat simbolis.

“Namun, keutamaan wudhu terletak pada hikmah dan dampak positif yang dihasilkan, baik secara fisik maupun spiritual,” katanya.

Wudhu, menurut UAH, memberikan dampak positif yang melahirkan kebersihan lahir dan batin.

“Wudhu memberikan cahaya atau aura kebaikan. Ini yang kemudian disebut sebagai cahaya yang akan menerangi di hari kiamat,” ungkapnya.

Cahaya ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mencerminkan kebaikan yang terpancar dari kebersihan hati dan perbuatan yang baik.

Baca Juga:  Banyak Masalah? Ustadz Adi Hidayat Bagikan Ijazah Ringankan Persoalan Hidup

Menurut UAH, wudhu juga memiliki makna simbolis sebagai bentuk persiapan untuk menghadapi Allah dalam ibadah. Kebersihan fisik menjadi salah satu cara untuk menciptakan suasana batin yang tenang dan khusyuk.

UAH menekankan pentingnya memahami hukum-hukum wudhu dengan benar agar ibadah menjadi lebih bermakna. Pemahaman yang baik akan membantu umat Islam menghindari keraguan dalam beribadah.

Islam memberikan fleksibilitas dalam menjalankan ibadah, termasuk dalam perkara yang sifatnya mubah, seperti mengelap air wudhu. Ini menunjukkan bahwa agama Islam sangat memperhatikan kenyamanan umat-Nya.

Selain memberikan penjelasan tentang hukum mengelap air wudhu, UAH juga mengajak umat untuk memaksimalkan wudhu sebagai cara untuk menyucikan diri secara menyeluruh.

“Wudhu adalah bagian dari ibadah yang memberikan manfaat besar, baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, lakukan dengan baik dan pahami hikmahnya,” pesannya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ustadz Adi Hidayat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gede Aiswarya Raih Juara 3 Mister International 2026, Momen Reaksi Finalis Viral di Medsos, Ada Apa?

Cari Cafe Estetik di Bandung? Ini 5 Tempat Ngopi yang Wajib Masuk Daftar

Harga Emas Antam Hari Ini 27 September 2026 Stabil, 1 Gram Tembus Rp2,61 Juta

Bansos

Jadwal & Cara Cair Bansos PKH-BPNT Tahap IV 2026: Simak Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa!

Jangan Cuma Puncak! Ini 15 Destinasi Wisata Cianjur Paling Hits dari Air Terjun hingga Pantai Eksotis

3 Tempat Nongkrong Hits di Cianjur Terbaru 2026, Menu Lezat Harga Mulai Belasan Ribu!

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.