Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Tak Siapkan Konvoi Jika Juara Piala Presiden 2026, Fokus Bidik Liga dan ACL 2

Rabu, 5 Agustus 2026 20:14 WIB

Dedi Mulyadi Siapkan Gerakan hingga Desa untuk Berantas Peredaran Tramadol di Jawa Barat

Rabu, 5 Agustus 2026 20:08 WIB

Pendaftaran Magang Kemenkeu 2026 Batch 2 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

Rabu, 5 Agustus 2026 19:41 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Tak Siapkan Konvoi Jika Juara Piala Presiden 2026, Fokus Bidik Liga dan ACL 2
  • Dedi Mulyadi Siapkan Gerakan hingga Desa untuk Berantas Peredaran Tramadol di Jawa Barat
  • Pendaftaran Magang Kemenkeu 2026 Batch 2 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya
  • 74 Kasus Baru HIV Ditemukan di Kota Sukabumi, Sasar Usia Produktif hingga Libatkan Balita
  • Rasakan Debut Manis di Semifinal, Mariano Peralta Siap Bawa Persib Juara Piala Presiden 2026
  • Resmi Diumumkan, Ini Jadwal Kick-off Final Piala Presiden 2026 Persib vs Persebaya
  • Wagub Jabar Imbau Bobotoh Tak Konvoi Berlebihan Jika Persib Juara Piala Presiden 2026
  • SIG Luncurkan Kembali Semen Kujang, Gandeng Persib Bandung Lewat Kerja Sama Tiga Tahun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 5 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Ustadz Adi Hidayat Spill Hukum Mengelap Air Wudhu, Apakah Batal?

By SusanaMinggu, 12 Januari 2025 16:30 WIB3 Mins Read
Ustadz Adi Hidayat. Foto: Youtube Adi Hidayat Official.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Praktik wudhu dalam Islam memiliki banyak aturan dan hikmah yang terkandung di dalamnya. Salah satu hal yang sering ditanyakan oleh umat adalah hukum mengusap atau mengelap bagian tubuh setelah berwudhu. Ustadz Adi Hidayat (UAH), memberikan penjelasan lengkap mengenai hal ini.

UAH, yang sering membahas persoalan fiqih untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada umat, menjelaskan bahwa mengelap bagian tubuh setelah wudhu diperbolehkan dan tidak mempengaruhi keabsahan wudhu itu sendiri.

Menurut UAH, mengelap air wudhu tidak masalah karena hal ini tidak terkait langsung dengan keabsahan ibadah yang telah dilakukan, kecuali jika ada perbuatan yang membatalkan wudhu.

“Jika Anda mengelap air wudhu, itu tidak masalah. Hal ini tidak ada kaitan langsung dengan ibadah yang telah ditunaikan, kecuali jika ada perbuatan yang membatalkan ibadah tersebut,” jelas UAH, dikutip dari YouTube @AdiHidayatOfficial, Minggu (12/1/2025).

Sebagai contoh, ia menyebutkan situasi yang membatalkan wudhu, seperti keluarnya sesuatu dari tubuh setelah berwudhu, yang mengharuskan wudhu diulang.

Selain itu, UAH juga membahas perkara-perkara makruh yang berkaitan dengan wudhu dan sholat, seperti mengonsumsi makanan yang memiliki bau tidak sedap, seperti jengkol atau pete, sebelum sholat.

“Memakan makanan tertentu dengan bau yang kuat bisa menjadi makruh jika baunya mengganggu kekhusyukan sholat. Bahkan, dalam kondisi tertentu, hal ini dapat dianggap membatalkan jika mempengaruhi keadaan ibadah secara signifikan,” tambahnya.

UAH juga memberi contoh lain, seperti memakan daging unta setelah berwudhu. Menurutnya, ada pendapat ulama yang menyatakan bahwa hal ini bisa membatalkan wudhu, tergantung pada kondisi spesifik, seperti cara masak yang menghasilkan bau kuat. Namun, jika bau tersebut tidak ada atau sudah diminimalkan, hal ini tidak mempengaruhi keabsahan wudhu.

UAH juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan mulut dengan membersihkan gigi atau berkumur sebelum sholat.

Kembali pada masalah mengusap atau mengelap air wudhu, UAH menegaskan bahwa ini diperbolehkan dan dalam beberapa situasi bisa menjadi kebutuhan yang kondisional.

“Misalnya, jika Anda harus masuk ke ruangan untuk menghadiri rapat, mengelap air wudhu yang masih menempel di tubuh sangat diperbolehkan agar sesuai dengan kondisi,” ujar UAH.

UAH juga membahas pandangan sebagian orang yang memilih untuk membiarkan air wudhu meresap sebagai bentuk spiritualitas. Menurutnya, hal ini tidak memiliki dasar hukum syariat yang kuat dan lebih bersifat simbolis.

“Namun, keutamaan wudhu terletak pada hikmah dan dampak positif yang dihasilkan, baik secara fisik maupun spiritual,” katanya.

Wudhu, menurut UAH, memberikan dampak positif yang melahirkan kebersihan lahir dan batin.

“Wudhu memberikan cahaya atau aura kebaikan. Ini yang kemudian disebut sebagai cahaya yang akan menerangi di hari kiamat,” ungkapnya.

Cahaya ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mencerminkan kebaikan yang terpancar dari kebersihan hati dan perbuatan yang baik.

Menurut UAH, wudhu juga memiliki makna simbolis sebagai bentuk persiapan untuk menghadapi Allah dalam ibadah. Kebersihan fisik menjadi salah satu cara untuk menciptakan suasana batin yang tenang dan khusyuk.

UAH menekankan pentingnya memahami hukum-hukum wudhu dengan benar agar ibadah menjadi lebih bermakna. Pemahaman yang baik akan membantu umat Islam menghindari keraguan dalam beribadah.

Islam memberikan fleksibilitas dalam menjalankan ibadah, termasuk dalam perkara yang sifatnya mubah, seperti mengelap air wudhu. Ini menunjukkan bahwa agama Islam sangat memperhatikan kenyamanan umat-Nya.

Selain memberikan penjelasan tentang hukum mengelap air wudhu, UAH juga mengajak umat untuk memaksimalkan wudhu sebagai cara untuk menyucikan diri secara menyeluruh.

“Wudhu adalah bagian dari ibadah yang memberikan manfaat besar, baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, lakukan dengan baik dan pahami hikmahnya,” pesannya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

batal mengelap bagian tubuh Ustadz Adi Hidayat wudhu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pendaftaran Magang Kemenkeu 2026 Batch 2 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

SIG Luncurkan Kembali Semen Kujang, Gandeng Persib Bandung Lewat Kerja Sama Tiga Tahun

Cek penerima PIP 2025

Panduan Lengkap Cara Daftar PIP Kemendikdasmen 2026: Syarat, Alur, dan Cek Status

Cara War Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka dan Jadwal Pendaftarannya

Buruan Klaim! 15 Kode Redeem Free Fire Hari Ini Bisa Dapat Item Langka dari Garena

Update Harga Emas 5 Agustus 2026, Emas 24 Karat Kini Dibanderol Mulai Rp2,22 Juta per Gram

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.