bukamata.id – Jagat media sosial dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan seorang kasir menolak pembayaran menggunakan uang pecahan khusus Rp75 ribu. Dalam video yang diunggah di TikTok, seorang pembeli tampak menyodorkan dua lembar uang edisi terbatas itu untuk membayar makanan mie, namun akhirnya ditolak dan dikembalikan.
“Padahal uang rupiah dikeluarkan oleh BI, tapi ditolak,” tulis pemilik akun TikTok tersebut, menyiratkan keheranannya.
Menanggapi kejadian yang menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat ini, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan bahwa Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75 ribu adalah alat transaksi yang sah dan legal, serta belum dicabut dari peredaran.
Marlison menjelaskan bahwa UPK Rp75 ribu ini diterbitkan pada 17 Agustus 2020 lalu sebagai uang khusus dengan jumlah terbatas, yakni hanya 75 juta lembar. Masa edarnya sendiri ditetapkan selama 25 tahun, sehingga baru akan berakhir pada tahun 2045 mendatang. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020.
“Masyarakat dapat memiliki UPK Rp75 ribu sebagai uang koleksi yang tidak hanya dapat disimpan, tetapi juga bisa digunakan untuk bertransaksi,” tegas Marlison beberapa waktu lalu.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan sehari-hari. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara jelas melarang siapapun untuk menolak menerima rupiah yang dimaksudkan sebagai pembayaran.
“Kami berharap masyarakat bisa menerima dan menggunakan UPK Rp75 ribu tanpa keraguan, karena ini adalah bagian dari komitmen kita terhadap penggunaan uang rupiah,” lanjutnya.
Sebagai informasi, UPK Rp75 ribu diterbitkan bukan hanya sebagai alat pembayaran, melainkan juga memiliki nilai sejarah, koleksi, dan simbolik yang tinggi. Desainnya yang unik merangkum tiga tema besar: mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang. Bahkan, UPK ini berhasil masuk dalam jajaran finalis Currency Award 2022 yang diselenggarakan oleh International Association of Currency Affairs (IACA).
Desain uang ini menampilkan gambar Proklamator, pengibaran bendera, pembangunan infrastruktur, anak-anak berpakaian adat, motif kain tradisional, peta Indonesia Emas, dan Satelit Merah Putih. Semua elemen ini merefleksikan perjalanan bangsa dan harapan masa depan.
Meskipun merupakan edisi khusus dan dicetak terbatas, Bank Indonesia menegaskan kembali bahwa uang Rp75 ribu tetap merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu menggunakannya dalam bertransaksi.
Bahkan, dalam UU Mata Uang, Pasal 23 ayat (1) dengan jelas melarang penolakan rupiah sebagai pembayaran. Lebih lanjut, Pasal 33 ayat (2) mengatur bahwa siapapun yang menolak menerima rupiah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
Kasus penolakan UPK Rp75 ribu yang viral ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para pedagang dan masyarakat umum untuk lebih memahami status dan fungsi uang rupiah, termasuk edisi khusus seperti UPK Kemerdekaan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











