Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gila! Persib Siapkan ‘Skuad Monster’ 2026/2027, 4 Pos Krusial Langsung Disikat

Minggu, 29 Maret 2026 14:18 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘7 Menit’ Ramai Dicara, Ada Link Telegram?

Minggu, 29 Maret 2026 13:45 WIB

Fisik Terbatas, Tekad Tanpa Batas! Adinda Adprilaa: Bukti Nyata Gunung Bukan Hanya Milik Mereka yang Sempurna

Minggu, 29 Maret 2026 13:22 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gila! Persib Siapkan ‘Skuad Monster’ 2026/2027, 4 Pos Krusial Langsung Disikat
  • Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘7 Menit’ Ramai Dicara, Ada Link Telegram?
  • Fisik Terbatas, Tekad Tanpa Batas! Adinda Adprilaa: Bukti Nyata Gunung Bukan Hanya Milik Mereka yang Sempurna
  • Duel Panas! Indonesia Bentrok Bulgaria di Final FIFA Series 2026, Siapa Lebih Unggul?
  • Pria Gagal Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Bandung, Motif Asmara Terungkap
  • Persib Gerak Cepat Amankan Bojan Hodak, Negosiasi Kontrak Baru Dimulai
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Pengelola Wisata Rahong Sigap Tangani Bencana Pohon Tumbang di Pangalengan, Evakuasi Berjalan Cepat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 29 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Viral Uang Rp75 Ribu Ditolak Kasir, Begini Kata BI

By Aga GustianaSelasa, 8 April 2025 19:32 WIB3 Mins Read
Ilustrasi uang kertas Rp75 ribu. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Jagat media sosial dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan seorang kasir menolak pembayaran menggunakan uang pecahan khusus Rp75 ribu. Dalam video yang diunggah di TikTok, seorang pembeli tampak menyodorkan dua lembar uang edisi terbatas itu untuk membayar makanan mie, namun akhirnya ditolak dan dikembalikan.

“Padahal uang rupiah dikeluarkan oleh BI, tapi ditolak,” tulis pemilik akun TikTok tersebut, menyiratkan keheranannya.

Menanggapi kejadian yang menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat ini, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan bahwa Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75 ribu adalah alat transaksi yang sah dan legal, serta belum dicabut dari peredaran.

Marlison menjelaskan bahwa UPK Rp75 ribu ini diterbitkan pada 17 Agustus 2020 lalu sebagai uang khusus dengan jumlah terbatas, yakni hanya 75 juta lembar. Masa edarnya sendiri ditetapkan selama 25 tahun, sehingga baru akan berakhir pada tahun 2045 mendatang. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020.

Baca Juga:  Dari Desa ke Catwalk: Sunda Karsa Fest 2025 Satukan Budaya, UMKM, dan Inovasi

“Masyarakat dapat memiliki UPK Rp75 ribu sebagai uang koleksi yang tidak hanya dapat disimpan, tetapi juga bisa digunakan untuk bertransaksi,” tegas Marlison beberapa waktu lalu.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan sehari-hari. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara jelas melarang siapapun untuk menolak menerima rupiah yang dimaksudkan sebagai pembayaran.

“Kami berharap masyarakat bisa menerima dan menggunakan UPK Rp75 ribu tanpa keraguan, karena ini adalah bagian dari komitmen kita terhadap penggunaan uang rupiah,” lanjutnya.

Baca Juga:  Catat! Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia Buat Lebaran 2024

Sebagai informasi, UPK Rp75 ribu diterbitkan bukan hanya sebagai alat pembayaran, melainkan juga memiliki nilai sejarah, koleksi, dan simbolik yang tinggi. Desainnya yang unik merangkum tiga tema besar: mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang. Bahkan, UPK ini berhasil masuk dalam jajaran finalis Currency Award 2022 yang diselenggarakan oleh International Association of Currency Affairs (IACA).

Desain uang ini menampilkan gambar Proklamator, pengibaran bendera, pembangunan infrastruktur, anak-anak berpakaian adat, motif kain tradisional, peta Indonesia Emas, dan Satelit Merah Putih. Semua elemen ini merefleksikan perjalanan bangsa dan harapan masa depan.

Meskipun merupakan edisi khusus dan dicetak terbatas, Bank Indonesia menegaskan kembali bahwa uang Rp75 ribu tetap merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu menggunakannya dalam bertransaksi.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Bersama BI Kembali Gelar KKJ-PKJB 2024, Dorong UMKM Naik Kelas

Bahkan, dalam UU Mata Uang, Pasal 23 ayat (1) dengan jelas melarang penolakan rupiah sebagai pembayaran. Lebih lanjut, Pasal 33 ayat (2) mengatur bahwa siapapun yang menolak menerima rupiah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Kasus penolakan UPK Rp75 ribu yang viral ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para pedagang dan masyarakat umum untuk lebih memahami status dan fungsi uang rupiah, termasuk edisi khusus seperti UPK Kemerdekaan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bank Indonesia kasir uang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Fisik Terbatas, Tekad Tanpa Batas! Adinda Adprilaa: Bukti Nyata Gunung Bukan Hanya Milik Mereka yang Sempurna

Pria Gagal Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Bandung, Motif Asmara Terungkap

Pengelola Wisata Rahong Sigap Tangani Bencana Pohon Tumbang di Pangalengan, Evakuasi Berjalan Cepat

Berani Banget! Sambil Mandi Lumpur, Bocah Gemoy Ini Kritik Pedas Jalan Rusak

Donald Trump

Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran

Viral Pemuda di Ciamis Ngamuk Rusak Mobil Pemudik, Akhirnya Minta Maaf dan Ganti Rugi

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Netizen Penasaran! Video Viral Kebun Sawit Ini Bisa Mengandung Risiko Digital
  • Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.