Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Usai Cetak Gol, Adam Alis Minta Maaf, Ada Apa?

Selasa, 17 Maret 2026 09:00 WIB

Inspirasi Ucapan Selamat Idul Fitri 2026 yang Tidak Pasaran, Cocok untuk Status WA dan IG!

Selasa, 17 Maret 2026 06:00 WIB

Netizen Penasaran: Apakah Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Asli?

Selasa, 17 Maret 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Usai Cetak Gol, Adam Alis Minta Maaf, Ada Apa?
  • Inspirasi Ucapan Selamat Idul Fitri 2026 yang Tidak Pasaran, Cocok untuk Status WA dan IG!
  • Netizen Penasaran: Apakah Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Asli?
  • Heboh! Video ‘Ukhti Mukena Pink’ Viral di TikTok, Netizen Penasaran Versi Tanpa Sensor
  • Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026
  • Link Video Ukhti Mukena Pink Jadi Buruan di X dan TikTok, Ternyata Ini Fakta di Balik Kotak Putih yang Viral!
  • Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok, Netizen Buru Link Part 2 di Kebun Sawit dan Dapur
  • Apa Sebenarnya Isi Video Mukena Pink No Sensor? Fenomena Viral Ini Bikin Internet Heboh
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 17 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Vonis Dirut PT CIFO di Kasus Bandung Smart City Lebih Ringan dari Tuntutan

By Fahlevi MercedesSenin, 11 September 2023 15:53 WIB3 Mins Read
PT CIFO
Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara suap terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung termasuk Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana. Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Sonny ini lebih ringan dibanding tuntutan Penuntut Umum KPK.

Tak hanya itu, Sonny pun diharuskan membayar denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan penjara. Terdakwa dinilai bersalah lantaran sudah memberikan uang suap kepada Yana Mulyana sebesar Rp186 juta.

Uang itu diberikan Sonny kepada Yana agar perusahaanya mendapatkan proyek pengerjaan Internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sonny Setiadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif. Menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Hera Kartiningsih dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/9/2023).

Baca Juga:  Pincang, Persib Bandung Incar Poin Penuh Perdana di Kandang

Majelis Hakim pun menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Hal memberatkan, perbuatan Sonny Setiadi dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Tidak memberikan contoh baik sebagai seorang pengusaha,” ujar Hera

Sementara hal yang meringankan, lanjut Hera, terdakwa Sonny memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Vonis yang diterima Sonny Setiadi tersebut lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum KPK. Dalam sidang beberapa waktu lalu, terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara

Dalam perkara itu, Sonny dinyatakan terbukti bersalah sudah melanggar ketentuan yang tertera dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  Inovasi Bapenda Jabar Dipuji Ridwan Kamil, Bayar Pajak Kian Satset

Sonny Setiadi dalam perkara ini dianggap memberikan suap kepada Yana Mulyana lewat perantara Khairur Rijal, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Rijal mengajak Sonny menemui Yana Mulyana supaya mendapatkan proyek ISP. Khairur Rijal meminta Sonny membawa uang Rp150 juta untuk Yana Mulyana, yang kemudian hanya disanggupi Rp100 juta.

Atas peran Rijal, Sonny pun bertemu dengan Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota Bandung pada Desember 2022 dan menyampaikan keinginan supaya mendapatkan proyek ISP. Di Pendopo itu lah Sonny menyerahkan uang haram sebesar Rp100 juta kepada Yana Mulyana.

Usai menerima uang haram, Yana lalu menggolkan perusahaan Sony sebagai pelaksana proyek.

“Terdakwa memberikan uang kepada Yana Mulyana Rp100 juta. Setelah pertemuan itu, terdakwa menghubungi Yana Mulyana melalui pesan singkat terkait keinginan mendapatkan proyek dan disetujui oleh Yana dengan mengatakan Bismillah,” ungkap Majelis Hakim.

Baca Juga:  Nasib Pilu Imam Masykur, Disiksa hingga Tewas dan Dibuang Paspampres di Waduk Purwakarta

Usai pertemuan, Khairur Rijal kemudian meminta pegawai harian lepas Anisa untuk mengurus pengadaan ISP spesifikasi fiber optik internasional 150 Mbps sebanyak 12 unit pada E-Catalogue dengan penyedia jasa PT CIFO.

Total harga Rp1.130.160.000 dengan pembayaran tiga termin yang akhirnya direvisi menjadi empat termin sesuai permintaan terdakwa.

Khairur Rijal juga meminta lagi uang kepada terdakwa Sonny Setiadi untuk bantuan THR. Terdakwa memberikan uang Rp86 juta kepada Khairur Rijal melalui stafnya Asep Gunawan di parkiran Balai Kota setelah menerima pembayaran termin pertama mencapai Rp500 juta.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bandung Smart City Featured Khairur Rijal PT CIFO Sonny Setiadi suap
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026

Bukan Masalah Uang! Alasan Tegas Sahrial Tolak Hadiah di Bandara Kualanamu

Detik-detik Kios Pasar Soreang Ambruk, Pedagang Sebut Sudah Retak Sebelumnya

Jangan Salah Waktu! Ini Jadwal Adzan Magrib Bandung 16 Maret 2026

Update Kasus Fitnah via WhatsApp: Polisi Periksa Oknum Pengurus Gereja di Bandung

kekerasan

Pura-pura Obati Nenek, Oknum Guru Ngaji di Garut Malah Cabuli Cucu Saat Warga Tarawih

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.