bukamata.id – Rencana pemerintah untuk mengembalikan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke tangan DPRD kembali menjadi sorotan publik.
Wacana ini dinilai mengancam prinsip demokrasi langsung yang selama ini menjadi pilar utama pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Pengamat politik Universitas Islam Bandung (UNISBA), M. Fadhli Muttaqien, menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya berisiko melanggar konstitusi, tetapi juga dapat mereduksi kualitas kepemimpinan di tingkat daerah.
“Jika pemerintah menafsirkan ulang pemilihan demokratis bisa dilakukan oleh DPRD atau penunjukan langsung, maka itu akan mencederai amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Secara hukum, ini merupakan pelanggaran,” ujar Fadhli saat dihubungi, Selasa (6/1/2026).
Ancaman Terhadap Kedaulatan Rakyat dan Kualitas Pemimpin Lokal
Fadhli menyoroti risiko hilangnya kedaulatan rakyat dalam menentukan kepala daerah. Meskipun DPRD mewakili masyarakat, lembaga legislatif dianggap tidak bisa sepenuhnya menyalurkan aspirasi warga.
Akibatnya, kepala daerah terpilih berpotensi lebih loyal pada partai atau pejabat yang menempatkannya, dibandingkan pada kepentingan masyarakat luas.
“Yang didengarkan nantinya adalah DPRD, bukan masyarakat. Ini tidak menjamin perbaikan kualitas kepemimpinan daerah,” tambah Fadhli.
Efisiensi Anggaran Hanya Alasan Lemah
Salah satu alasan pemerintah terkait wacana ini adalah pembengkakan biaya Pilkada langsung. Namun, Fadhli menilai argumen tersebut lemah dan tidak proporsional jika dibandingkan pengeluaran negara lainnya.
Ia mencontohkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menghabiskan sekitar Rp300 triliun per tahun, jauh lebih besar dibanding anggaran Pilkada yang hanya digelar lima tahun sekali.
“Dalam konteks efisiensi anggaran, alasan pemerintah tidak masuk akal. Dugaan saya, wacana ini lebih untuk melanggengkan kekuasaan di tiap daerah,” tegasnya.
Bukan Rakyat, Biaya Politik Tinggi dari Praktik Politik Uang
Fadhli juga membantah anggapan bahwa mahalnya biaya politik menjadi alasan menghapus hak rakyat. Menurutnya, sumber masalah adalah praktik politik uang yang dilakukan calon demi menang instan.
Ia menawarkan solusi konkret agar Pilkada tetap efisien tanpa menghilangkan hak rakyat:
- Menetapkan aturan ketat pembatasan dana kampanye (spending limit).
- Pendidikan politik bagi masyarakat, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, untuk menciptakan pemilih cerdas.
- Memperketat pengawasan transaksi politik agar uang tidak hanya berpindah dari masyarakat ke legislator.
“Banyak cara yang bisa dilakukan untuk meminimalisir anggaran sekaligus mencegah politik uang. Itu yang harus diperhatikan, bukan menghapus kedaulatan rakyat,” pungkas Fadhli.
Wacana pengembalian Pilkada ke DPRD memicu perdebatan sengit. Pakar politik menilai langkah tersebut dapat mencederai konstitusi, mereduksi kualitas pemimpin daerah, dan mengurangi kedaulatan rakyat.
Solusi alternatif seperti pengaturan dana kampanye, pendidikan politik, dan pengawasan ketat dianggap lebih tepat daripada menghilangkan hak rakyat memilih langsung.
Warga Kehilangan Suara? Kontroversi Pilkada DPRD 2026 Makin Panas
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










