bukamata.id – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, fenomena unik terjadi di berbagai daerah.
Sejumlah warga terlihat mengibarkan bendera bajak laut dari anime dan manga populer, One Piece. Aksi ini pun memancing respons dari pemerintah.
Bendera yang dikibarkan tersebut adalah Jolly Roger, simbol dari kru Bajak Laut Topi Jerami dalam serial One Piece. Pemerintah menilai aksi ini perlu ditanggapi secara bijak agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Pemerintah Imbau Tak Gunakan Simbol Tak Relevan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan, menegaskan pentingnya menjaga kesakralan Hari Kemerdekaan dengan tidak memunculkan simbol-simbol asing yang tidak berkaitan dengan sejarah perjuangan bangsa.
“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” ujar Budi, dikutip dari Antara, Minggu (3/8/2025).
Menurutnya, meski kreativitas warga perlu diapresiasi, tetap ada batas yang tak boleh dilanggar, khususnya jika berpotensi mencederai simbol-simbol negara. Pemerintah disebut akan menindak tegas jika terdapat unsur kesengajaan dalam menyebarkan narasi tersebut secara provokatif.
Wamendagri Bima Arya: Ekspresi Tak Masalah Asal Tidak Langgar Konstitusi
Berbeda nada, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menilai pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kebebasan berekspresi warga dalam negara demokrasi.
“Menurut saya dalam negara demokrasi, ekspresi itu wajar, sejauh tidak bertentangan dengan konstitusi,” ucapnya saat kunjungan kerja di Mataram, NTB, Sabtu (2/8/2025).
Bima menegaskan, satu-satunya bendera yang wajib dikibarkan secara resmi pada HUT RI adalah bendera Merah Putih. Bahkan, Presiden Prabowo sudah memerintahkan para menteri untuk berada di perbatasan dan turut mengibarkan bendera nasional.
“Kalaupun ada ekspresi bendera One Piece, maka kami lihat sebagai ekspresi atau ekspektasi publik yang bisa jadi bahan masukan,” sambungnya.
Menurut Bima, aksi tersebut bisa jadi merupakan bentuk kritik terhadap kondisi bangsa. Namun ia mengingatkan agar aspirasi disampaikan secara jelas dan bertanggung jawab.
Ia pun membandingkan fenomena ini dengan pengibaran bendera organisasi seperti Pramuka, PMI, maupun cabang olahraga.
“Tidak ada yang melarang mengibarkan bendera, kecuali bendera-bendera organisasi yang dilarang. Ideologi yang dilarang itu enggak boleh,” tegasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











