bukamata.id – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali mencuat di Jawa Barat. Seorang warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, diduga menjadi korban TPPO ke luar negeri.
Kepolisian saat ini tengah menangani kasus tersebut dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memulangkan korban.
Kronologi Kasus TPPO Warga Cisaat Sukabumi
Kasus ini berawal pada April 2025 ketika korban berkenalan dengan dua pria berinisial Y dan JA melalui media sosial. Korban kemudian diajak ke Cianjur setelah saling mengenal.
Kedua pria tersebut menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di China dengan gaji Rp15–30 juta per bulan. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban diajak ke Bogor untuk membuat paspor. Di sana, korban ditampung di sebuah rumah yang ternyata milik seseorang berinisial A.
Sayangnya, bukannya diberangkatkan secara resmi, korban malah disekap oleh Y dan AJ. Keduanya kemudian menghubungi seseorang berinisial L di Jakarta untuk mencarikan warga negara asing yang bersedia menikahi korban.
Pernikahan Siri Lewat Video Call
L menghubungi rekannya di China yang bersedia menikahi korban. Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya dinikahkan secara siri dengan pria asal China melalui proses akad via video call. Setelah pernikahan, korban langsung diberangkatkan ke China dan hingga kini belum kembali ke Indonesia.
Pihak keluarga yang menyadari korban tak kunjung pulang kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian pada September 2025. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Upaya Polisi Selamatkan Korban TPPO
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan korban kini berada di Guangzhou, China. Ia juga menyebut korban diduga mengalami kekerasan seksual.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut harkat martabat dan keselamatan WNI di luar negeri. Polda Jabar bersama jajaran akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban mendapat perlindungan dan para pelaku segera ditangkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini saat ini ditangani Unit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar bersama Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Polisi menegaskan akan mengambil tindakan hukum tegas dan menggandeng kementerian maupun lembaga internasional untuk menjamin perlindungan korban serta menindak para pelaku.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










