bukamata.id – Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru mengenai tunjangan PNS dan pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini menjadi “kado istimewa” bagi aparatur sipil negara, terutama bagi pegawai aktif di instansi pemerintah.
Kenaikan Tunjangan PNS dan Pensiunan PNS 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani PP Nomor 5 Tahun 2024 dan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan tunjangan.
Dalam kebijakan tersebut, PNS mendapatkan kenaikan sebesar 8 persen, sedangkan pensiunan PNS mendapat kenaikan 12 persen.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS aktif dan pensiunan, sekaligus memperkuat reformasi birokrasi agar lebih profesional, efisien, dan berintegritas.
Tunjangan PNS Lebih Banyak Dibanding Pensiunan PNS
Meski persentase kenaikan pensiunan lebih besar, jumlah dan ragam tunjangan yang diterima PNS aktif lebih banyak dibanding pensiunan. Tunjangan ini mencakup kebutuhan pribadi hingga kesejahteraan keluarga.
Daftar Tunjangan PNS 2024
Berikut daftar tunjangan yang diterima oleh PNS aktif:
- Tunjangan pasangan (suami/istri)
- Tunjangan anak
- Tunjangan makan (uang makan)
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan umum
Daftar Tunjangan Pensiunan PNS 2024
Sedangkan pensiunan PNS menerima tunjangan melekat berikut ini:
- Tunjangan pasangan (suami/istri)
- Tunjangan anak
- Tunjangan pangan
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi PNS untuk bekerja lebih profesional, sekaligus menjamin kesejahteraan pensiunan PNS.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











