Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Keindahan Curug Cimahi, destinasi utama Wisata Cimahi dengan udara sejuk dan pemandangan mempesona

Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi

Minggu, 20 September 2026 01:00 WIB
Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Sabtu, 19 September 2026 20:03 WIB

Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya

Sabtu, 19 September 2026 19:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi
  • Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!
  • Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya
  • Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!
  • Insiden Memalukan di Asian Games 2026, Korea Selatan Diputarkan Lagu Korea Utara
  • Daftar Lokasi Nobar Resmi Persijap vs Persib Bandung: Titik Kumpul Bobotoh Akhir Pekan Ini
  • Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung
  • Karma Dibayar Kontan? Deretan Kontroversi Jule dari Lepas Hijab hingga Berakhir di Sel Tahanan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 20 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Rincian Besaran Gaji ASN Usai Kenaikan Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025

By Aga GustianaSabtu, 20 September 2025 07:46 WIB2 Mins Read
ASN bisa WFA
Ilustrasi ASN. Foto: Humas Pemkot Bandung.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Rencana kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), personel TNI/Polri, hingga pejabat negara kembali mencuat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan berlaku sejak 30 Juni 2025 tersebut mencantumkan bahwa penyesuaian gaji masuk ke dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat, tepatnya di poin keenam.

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” bunyi salah satu poin dalam Perpres 79/2025, dikutip Jumat (19/9/2025).

Baca Juga:  Rincian Kenaikan Gaji PNS 2026: Sinyal Kuat dari Pemerintah, Tapi Kapan Resminya?

Kenaikan Gaji ASN yang Jarang Terjadi

Kebijakan kenaikan gaji ASN di Indonesia tidak dilakukan setiap tahun meski tekanan inflasi terus ada. Dalam satu dekade terakhir, penyesuaian gaji tercatat hanya tiga kali, yaitu pada 2015, 2019, dan 2024.

  • 2015: Pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 5%.
  • 2019: Di awal periode kedua Presiden Joko Widodo, gaji kembali naik sebesar 5%.
  • 2024: Jokowi menutup masa jabatannya dengan kenaikan gaji ASN sebesar 8%.

Sementara pada periode pertama Jokowi, kenaikan juga sempat dilakukan pada 2014 (6%) dan 2015 (5%).

Baca Juga:  Wow! PNS Aktif Dapat Lebih Banyak Tunjangan Dibanding Pensiunan, Simak Daftarnya

Besaran Gaji PNS Terbaru

Penetapan terakhir mengenai gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Rinciannya sebagai berikut:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
  • IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • IId: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Baca Juga:  Sri Mulyani Buka Peluang Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan di APBN 2026

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Dengan adanya kebijakan baru dari Presiden Prabowo ini, kalangan ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, hingga pejabat negara berpotensi mendapat tambahan penghasilan yang diharapkan mampu mendorong daya beli dan kesejahteraan mereka.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kenaikan gaji PNS
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung

Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat

Pamer Lencana KPK, Oknum LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Sukabumi Dicokok Polisi

Bongkar Alasan Dikick dari Kemenkeu! Aksi ‘Koboy’ Purbaya Berakhir di Kolam Pancing, Siap Kejar Pilgub Jabar?

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.