bukamata.id – Zakat merupakan salah satu kewajiban utama dalam Islam yang disebutkan dalam Al-Qur’an berdampingan dengan perintah sholat. Sebanyak 82 ayat dalam Al-Qur’an menyinggung pentingnya zakat sebagai sarana membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan.
Pada masa awal Islam di Mekkah, zakat masih bersifat umum tanpa rincian mengenai jenis harta dan kadar yang harus dikeluarkan. Namun, seiring berkembangnya ajaran Islam, ketentuan zakat semakin jelas dan mencakup berbagai jenis harta yang wajib dizakati.
Menurut UU No. 23 Tahun 2011, harta yang wajib dizakatkan terbagi menjadi dua kategori:
- Kekayaan terbuka (amwaal zhahiriah): Harta yang mudah diketahui orang banyak, seperti hasil pertanian dan hewan ternak.
- Kekayaan tertutup (amwaal bathiniah): Harta yang lebih bersifat pribadi, seperti tabungan dan investasi.
Jenis Harta yang Wajib Dizakati
1. Emas dan Perak
Sebagai simbol kekayaan, emas dan perak wajib dizakati agar tidak hanya ditimbun tanpa manfaat. Dalam QS. At-Taubah: 34, Allah memperingatkan mereka yang menimbun emas dan perak tanpa menginfakkannya di jalan-Nya.
- Nisab emas: 85 gram emas murni.
- Nisab perak: 672 gram perak.
- Kadar zakat: 2,5% jika dimiliki selama satu tahun.
2. Harta Dagangan
Zakat juga dikenakan pada usaha perdagangan yang menghasilkan keuntungan. Dalam QS. Al-Baqarah: 267, Allah memerintahkan umat Islam untuk menyisihkan sebagian hasil usaha sebagai zakat.
- Nisab: Setara dengan 85 gram emas.
- Kadar zakat: 2,5% dari total aset dagangan setelah dikurangi hutang.
- Haul: Dikeluarkan setiap satu tahun usaha berjalan.
3. Hasil Pertanian
Setiap panen yang dihasilkan wajib dizakati tanpa menunggu satu tahun (haul). Dalam QS. Al-An’am: 142, Allah mengingatkan agar manusia tidak menahan rezeki yang diberikan-Nya.
- Nisab: 750 kg makanan pokok (beras, gandum, jagung).
- Kadar zakat:
- 10% jika diairi dengan air hujan/sumber alami.
- 5% jika menggunakan sistem irigasi berbayar.
4. Binatang Ternak
Hewan ternak seperti unta, sapi, dan kambing yang dipelihara dalam jumlah tertentu juga wajib dizakati.
- Nisab:
- 40 ekor kambing → 1 ekor kambing sebagai zakat.
- 30 ekor sapi → 1 ekor sapi sebagai zakat.
- Syarat: Hewan digembalakan secara bebas dan mencapai haul satu tahun.
5. Simpanan Uang dan Surat Berharga
Tabungan, deposito, saham, dan obligasi juga termasuk harta yang wajib dizakati.
- Nisab: Setara dengan 85 gram emas.
- Kadar zakat: 2,5% dari total simpanan jika disimpan selama satu tahun.
- Zakat investasi: 5%-10% dari keuntungan, tergantung metode perhitungan.
6. Hasil Pertambangan
Hasil tambang seperti emas, perak, minyak, batu bara, dan timah wajib dizakati setelah diperoleh.
- Kadar zakat: 2,5% dari total hasil tambang.
- Tidak memerlukan haul, zakat harus dikeluarkan segera setelah diperoleh.
7. Pendapatan dan Jasa (Zakat Profesi)
Pendapatan dari pekerjaan atau jasa juga wajib dizakati, sebagaimana diatur oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Nisab: Setara dengan 522 kg beras.
- Kadar zakat: 2,5% dari pendapatan bersih tahunan.
8. Harta Temuan (Rikaz)
Harta karun atau barang peninggalan peradaban terdahulu yang ditemukan wajib dizakati.
- Tidak memerlukan nisab atau haul.
- Besaran zakat: 20% dari total harta yang ditemukan.
Syarat Umum Zakat Maal
Harta yang wajib dizakati harus memenuhi beberapa syarat:
✅ Dimiliki secara penuh.
✅ Berasal dari sumber halal.
✅ Dapat berkembang.
✅ Mencapai nisab.
✅ Mencapai haul (kecuali hasil pertanian).
✅ Bebas dari hutang.
Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial. Konsultasi dengan lembaga zakat resmi atau ulama yang berkompeten sangat dianjurkan untuk perhitungan yang akurat dan sesuai syariat Islam.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











