bukamata.id – Sebanyak 47 siswa SMPN 4 Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengalami gejala keracunan setelah menyantap Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada Senin (29/9/2025). Para siswa mengeluhkan mual, muntah, dan pusing beberapa saat setelah makan.
Dari jumlah tersebut, 14 siswa masih menjalani perawatan di Puskesmas Pamarican, sementara dua lainnya dirawat di RSUD Banjar. Sisanya hanya perlu observasi di sekolah karena kondisinya tergolong ringan dan telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Kejadian ini berlangsung sekitar setengah jam setelah MBG dibagikan kepada siswa pada pukul 10.00 WIB. Beberapa siswa menyebut gejala muncul setelah memakan daging bumbu kuning yang menurut mereka terasa berlendir.
Baca Juga: Ribuan Anak Keracunan Program MBG, BGN Pastikan Seluruh Biaya Perawatan Gratis
Menanggapi situasi ini, pihak sekolah langsung bekerja sama dengan petugas kesehatan dari Puskesmas Pamarican dan Puskesmas Kertahayu untuk menangani siswa yang sakit.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, pun turun tangan setelah menerima laporan. Ia mengunjungi Puskesmas Pamarican untuk menjenguk siswa yang masih dirawat.
Herdiat mengaku prihatin dengan insiden tersebut. Ia menyebut bahwa total ada 47 siswa yang terdampak, namun penyebab pastinya belum dapat dipastikan.
“Tercatat ada 47 siswa yang keracunan, tapi belum bisa dipastikan apakah dari MBG atau faktor lain. Penerima manfaat MBG di sekolah ini ada 608 orang, dan sudah didistribusikan kepada 422 siswa kelas 7 dan 8. Dari jumlah itu, 47 orang yang mengalami keracunan. Saat ini, 14 siswa masih dirawat di Puskesmas Pamarican dan 2 siswa di RSUD Banjar,” jelasnya.
Baca Juga: Korban MBG Berjatuhan Sampai Ribuan, Perlukah Disetop Sementara? Begini Kata Pakar
Bupati menegaskan bahwa bila kelalaian pihak dapur penyedia MBG terbukti, tindakan tegas akan diambil sesuai aturan.
“Kalau aturannya harus dihentikan sementara, maka akan dihentikan sementara. Kalau harus ditutup permanen, ya akan ditutup permanen,” tegas Herdiat.
Ia juga mengingatkan pengelola dapur MBG agar memperketat standar higienitas dan sterilisasi makanan sebelum didistribusikan.
“Jam masaknya harus sesuai aturan. Kalau didistribusikan jam 10 atau 11 siang, maka makanan harus dimasak maksimal 4 jam sebelumnya. Kalau masaknya sampai 12 jam sebelumnya atau lebih, itu sudah kelalaian,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











