Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Rahasia Persib Bandung Kokoh di Puncak: Barba Targetkan Clean Sheet dan Ukir Sejarah Baru

Kamis, 16 April 2026 06:00 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Kode FF Hari Ini Bisa Bikin Akun Auto Sultan

Kamis, 16 April 2026 05:00 WIB
Persib

Jelang Lawan Dewa United, Persib Dihantui Jadwal Padat

Kamis, 16 April 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Rahasia Persib Bandung Kokoh di Puncak: Barba Targetkan Clean Sheet dan Ukir Sejarah Baru
  • Jangan Sampai Ketinggalan! Kode FF Hari Ini Bisa Bikin Akun Auto Sultan
  • Jelang Lawan Dewa United, Persib Dihantui Jadwal Padat
  • Banyak Dicari! Link Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Full Versi Beredar, Ini Faktanya
  • Banjir Reward! Kode Redeem FC Mobile 16 April 2026: Klaim Pack Pemain Bintang dan Ribuan Gems Gratis!
  • Edisi Terbatas! Kode Redeem FF 16 April 2026: Amankan Skin Weapon dan Emote Langka Sekarang
  • Viral! Guru Besar Unpad Diduga Minta Foto Tak Senonoh ke Mahasiswi Exchange
  • Heboh! Link Video Ibu Tiri vs Anak Tiri No Sensor 7 Menit Beredar di Telegram
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 16 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

ADPMET Soroti Kriminalisasi BUMD Migas: PI-10% Bukan Sekadar untuk Peningkatan PAD

By Aga GustianaSabtu, 14 Desember 2024 10:38 WIB2 Mins Read
ADPMET Soroti Kriminalisasi BUMD Migas. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) yang digelar pada 4–6 Desember 2024 lalu di Kuta, Bali, menjadi momentum penting bagi penggiat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor migas untuk menyikapi isu kriminalisasi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% dari Blok Migas.

Sekretaris Jenderal ADPMET, Andang Bachtiar, menyampaikan bahwa pemberitaan mengenai dugaan korupsi dalam pengelolaan PI telah menciptakan kekhawatiran di kalangan penggiat BUMD Migas. Ketakutan akan potensi kriminalisasi berdampak pada lambannya proses pengajuan dan pengembangan bisnis dari dana PI.

“Dana PI Bukan Dana Bagi Hasil Migas,” tegas Andang dalam keterangan resminya, Sabtu (14/12/2024).

Dalam sesi pembahasan, Rakornas menegaskan bahwa dana PI bukanlah dana bagi hasil migas, melainkan hasil dari keikutsertaan daerah melalui BUMD Migas dalam bisnis migas.

Baca Juga:  Bapenda Jabar Genjot PAD Hadapi Pemangkasan Dana Transfer Pusat Rp2,4 Triliun

Dana ini dirancang untuk mengembangkan BUMD sehingga memberikan manfaat lebih besar bagi daerah penghasil migas melalui mekanisme hybrid regulatory dan business to business (B2B).

Rakornas juga menekankan pentingnya transparansi, pengalihan teknologi, peningkatan ekonomi daerah, akses energi murah, dan pendapatan baru bagi daerah dari dividen BUMD.

Namun, partisipasi BUMD dalam pengelolaan PI tidaklah tanpa risiko, termasuk penurunan produksi, peningkatan biaya operasional, hingga kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Bakal Sewa Auditor Internasional untuk Audit BUMD

BUMD penerima dan pengelola PI tidak hanya bersikap pasif tetapi juga memiliki tanggung jawab besar, seperti mempercepat proses perizinan dan menjaga kelancaran operasi migas di wilayah kerja.

“BUMD juga wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) sebagaimana diatur dalam PP No. 54/2017,”tegasnya

Sementara itu, maraknya kasus dugaan korupsi disebut-sebut terjadi akibat ketidakpahaman atau penafsiran yang keliru terhadap regulasi terkait BUMD dan PI. Oleh karena itu, Rakornas ADPMET menyerukan pentingnya diskusi bersama para pemangku kepentingan untuk mengklarifikasi aturan-aturan sebelum melanjutkan proses hukum.

Andang menjelaskan dari 78 wilayah kerja migas yang berproses untuk pengalihan PI 10%, hanya 9 wilayah yang telah selesai dalam delapan tahun terakhir. Hal ini menunjukkan lambannya proses akibat kekhawatiran akan kriminalisasi yang membayangi. Padahal, percepatan PI sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan pemerintah.

Baca Juga:  Realisasi PAD Kota Cimahi 2024 Lampaui Target, Segini Nilainya

“Semoga keprihatinan ini menjadi perhatian semua pihak agar potensi daerah dalam pengelolaan sumber daya alamnya tidak terhambat,” ujarnya

Dalam Rakornas juga diaampaikan aspirasi dari 88 daerah penghasil migas dan 70 BUMD anggota ADPMET. Rakornas ini menjadi pengingat pentingnya kerja sama lintas pihak dalam mendukung keberlanjutan industri migas di daerah dan mengurangi risiko kriminalisasi terhadap pengelolaan dana PI.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ADPMET BUMD Migas PAD
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral! Guru Besar Unpad Diduga Minta Foto Tak Senonoh ke Mahasiswi Exchange

Promo Bank BJB Bikin Untung, Bayar Tagihan Dapat Bonus Internet

Kirim Uang Lebih Murah, Nasabah Bank BJB Bisa Dapat Voucher Rp500 Ribu

Dunia Melongo! Hacker Remaja Asal Subang Diakui NASA, Padahal Hanya Modal Belajar Otodidak

Dedi Mulyadi Prioritaskan Pendidikan hingga Kesehatan dalam Arah Pembangunan Jawa Barat

Mencekam! Warga Ikut Terseret Arus saat Evakuasi di Sungai Cibanjaran

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
  • Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri, Fakta Asli dari Kebun Sawit hingga Dapur Terungkap
  • Update Kode Redeem FF 12 April 2026: Buruan Ambil Skin Titan & Emote Langka Hari Ini!
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Terbongkar! Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Ternyata Bukan Cerita Asli
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.