bukamata.id – Sebuah truk box menerobos perlintasan kereta api di kawasan Cimindi, Kota Cimahi, hingga menyebabkan palang pintu perlintasan kereta api rusak. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB dan sempat viral di media sosial.
Insiden terjadi saat kereta api akan melintas di lokasi tersebut. Palang pintu otomatis sudah tertutup sebagai tanda peringatan, namun sejumlah kendaraan masih nekat melintas.
Truk Box Terobos Palang Pintu di Cimahi
Berdasarkan rekaman video yang beredar, beberapa pengendara sepeda motor terlihat masih melintasi rel meski palang sudah tertutup. Tidak lama kemudian, sebuah truk box yang melaju dari arah Gunungbatu, Kota Bandung menuju Cimindi, Kota Cimahi, tetap memaksa melintas.
Akibatnya, bagian atas truk tersangkut palang pintu hingga menyebabkan fasilitas perlintasan kereta api patah dan rusak.
Palang yang rusak sempat melintang di atas rel, namun berhasil dievakuasi oleh warga sekitar agar tidak mengganggu perjalanan kereta api.
“Kejadiannya sekitar pukul 08.00 WIB tadi pagi,” ujar petugas keamanan KAI, Afrizal.
Palang Pintu Kereta Api Sempat Gangguan, Diperbaiki Manual
Setelah kejadian, petugas operasional KAI langsung melakukan penanganan dan perbaikan terhadap palang otomatis yang rusak. Selama proses perbaikan, pengamanan perlintasan dilakukan secara manual setiap kali kereta akan melintas.
Sedikitnya enam petugas dikerahkan untuk memperbaiki fasilitas tersebut hingga akhirnya selesai sekitar pukul 11.47 WIB. Sistem palang pintu kemudian kembali berfungsi normal.
Afrizal memastikan tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam insiden tersebut.
“Tidak ada korban, tidak ada yang terluka. Kami juga membantu mengatur arus lalu lintas di lokasi,” katanya.
Truk Berhasil Diamankan, Dokumen Ditahan
Humas Daop 2 Bandung, Supriyanto, menjelaskan bahwa truk yang terlibat insiden berhasil dihentikan oleh petugas di sekitar Stasiun Cimindi. Petugas kemudian menahan dokumen kendaraan sebagai langkah tindak lanjut.
Menurutnya, pihak perusahaan tempat pengemudi bekerja telah menyatakan kesediaan untuk menanggung biaya perbaikan palang pintu yang rusak akibat kejadian tersebut.
KAI Ingatkan Disiplin di Perlintasan Sebidang
PT KAI kembali mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin saat melintasi perlintasan sebidang. Pengendara diminta tidak memaksakan diri ketika palang pintu sudah tertutup atau sirene peringatan berbunyi.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar disiplin saat melintasi perlintasan kereta api. Jika palang sudah ditutup, jangan menerobos,” ujar Supriyanto.
Ia menegaskan, edukasi keselamatan akan terus dilakukan untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
Dasar Hukum Pelanggaran di Perlintasan Kereta Api
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib berhenti ketika palang pintu mulai diturunkan dan sirene berbunyi.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp750.000.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









