Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jalan Soekarno-Hatta Bandung Macet Parah, Galian Jalan Akhirnya Ditutup Plat Besi

Selasa, 22 September 2026 13:28 WIB

Pemprov Jabar Tegaskan Pendidikan SMA-SMK Negeri Gratis Dibiayai Pajak Masyarakat

Selasa, 22 September 2026 12:52 WIB

Jabar Targetkan 5,4 Juta Pekerja Informal Dapat BPJS Ketenagakerjaan pada 2027

Selasa, 22 September 2026 12:49 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jalan Soekarno-Hatta Bandung Macet Parah, Galian Jalan Akhirnya Ditutup Plat Besi
  • Pemprov Jabar Tegaskan Pendidikan SMA-SMK Negeri Gratis Dibiayai Pajak Masyarakat
  • Jabar Targetkan 5,4 Juta Pekerja Informal Dapat BPJS Ketenagakerjaan pada 2027
  • Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
  • Indonesia Tambah 2 Medali di Asian Games 2026, Posisi di Klasemen Mulai Berubah
  • Deretan Fakta Tragedi Sepak Bola Tasikmalaya: Pemain Cibeureum Tutup Usia Saat Laga Baru Berjalan 5 Menit
  • Bikin Geleng-Geleng Kepala! Tahlilan ‘Sultan Lamongan’ Bagi-bagi Kipas Angin ke Ratusan Jemaah
  • Jelang Penutupan Bursa Transfer Super League, Persib Bandung Siapkan Kejutan Susulan?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 22 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Alat Bukti Tidak Kuat, Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas

By Putra JuangSelasa, 1 Agustus 2023 16:50 WIB3 Mins Read
Hakim Agung, Gazalba Saleh lepas dari tuntutan 11 tahun penjara setelah terima vonis bebas. Foto: Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh. Hakim menilai alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat.

Putusan vonis bebas Gazalba Saleh dibacakan Pimpinan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Joserizal dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (1/8/2023).

“Betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” ujar Penuntut Umum (PU) KPK, Arif Rahman.

Arif menjelaskan, alat bukti kasus Gazalba Saleh diyakini hakim tidak cukup kuat. Padahal PU KPK meyakini alat bukti untuk menjerat Gazalba sudah kuat.

Sebelumnya, Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara dalam kasus suap di Mahkamah Agung (MA) oleh PU KPK. Gazalba juga dituntut subsidair 6 bulan penjara, dan diharuskan membayar denda Rp 1 miliar.

PU KPK menuntut Gazalba Saleh menerima uang suap sebesar 20 ribu dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan MA terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baca Juga:  Deretan Pantai di Tasikmalaya Cocok Buat Liburan Akhir Pekan, Nomor 3 Ada Tempat Penangkaran Penyu

Gazalba dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam paparan tuntutannya, KPK menilai Gazalba terlibat dalam pengurusan perkara yang diminta oleh Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera untuk kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

“Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” terang PU KPK.

Kasus ini bermula dari Heryanto Tanaka yang menanamkan investasi sebesar Rp45 miliar di KSP Intidana. Namun, di KSP kemudian terjadi permasalahan keuangan.

Heryanto Tanaka lalu melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua KSP Intidana. Setelah laporan diterima dan menempuh proses persidangan, Pengadilan Negeri Semarang membebaskan Budiman.

Baca Juga:  Yudho Arlianto Dorong Himperra Jabar Realiasi Perumahan Rakyat Tepat Sasaran

Akibat adanya putusan itu, Heryanto Tanaka merasa dirugikan, lalu mengajukan banding dan kasasi. Ia melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera kemudian melakukan serangkaian upaya hukum agar kepentingannya.

Heryanto menginginkan agar proses kasasi dikabulkan oleh hakim agung. Yosep Parera pun lalu menemui Desy Yustria selaku staf kepaniteraan di MA untuk berupaya memuluskan keinginan kliennya itu.

Desy kemudian menyampaikan keinginan Parera ke Nurmanto Akmal selaku staf kepaniteraan lain di MA. Selanjutnya, Nurmanto mempelajari kasasi itu dan diketahui Gazalba Saleh menjadi salah satu Hakim Agung yang menangani perkara kasasi tersebut.

Nurmanto kemudian bertemu dengan Redhy Novarisza selaku staf dari Gazalba Saleh dan menyampaikan keinginan pengurusan perkara dari Heryanto Tanaka melalui Parera tersebut.

“Redhy Novarisza bertemu dengan Prasetio Nugroho selaku Panitera Pengganti/Asisten Hakim Agung dari terdakwa yang merupakan representasi dari terdakwa dan menyampaikan permintaan dari Theodorus Yosep Parera,” jelas PU KPK.

Baca Juga:  Jelang Lawan Persis Solo, Pelatih Persib Fokus Tingkatkan Penyelesaian Akhir

Selanjutnya, pada 5 April 2022, majelis hakim memutus perkara kasasi Nomor 326 K/Pid/2022 dengan menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah dan dihukum lima tahun penjara.

Dalam pengurusan perkara itu, Heryanto Tanaka diduga menyiapkan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan kemudian diberikan kepada Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Dari kucuran suap itu, ujar PU KPK, Parera memberikan kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura. Selanjutnya Desy memberikan uang sebesar 95 ribu dolar Singaura kepada Nurmanto Akmal untuk diserahkan ke Gazalba.

“Sedangkan sisanya dibawa oleh Nurmanto Akmal yang selanjutnya diserahkan kepada Redhy Novarisza sebesar 55 ribu dolar Singapura. Selanjutnya Redhy Novarisza menyerahkan kepada terdakwa melalui Prasetio Nugroho sekitar 20 ribu dolar Singapura,” pungkas PU KPK.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Featured
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jalan Soekarno-Hatta Bandung Macet Parah, Galian Jalan Akhirnya Ditutup Plat Besi

Pemprov Jabar Tegaskan Pendidikan SMA-SMK Negeri Gratis Dibiayai Pajak Masyarakat

Jabar Targetkan 5,4 Juta Pekerja Informal Dapat BPJS Ketenagakerjaan pada 2027

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See

Deretan Fakta Tragedi Sepak Bola Tasikmalaya: Pemain Cibeureum Tutup Usia Saat Laga Baru Berjalan 5 Menit

Bikin Geleng-Geleng Kepala! Tahlilan ‘Sultan Lamongan’ Bagi-bagi Kipas Angin ke Ratusan Jemaah

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.