Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pulau Sebatik Bikin Heboh: Sebagian Desa Indonesia Kini Masuk Malaysia

Kamis, 22 Januari 2026 21:24 WIB
Malam Jumat Kliwon

Malam Jumat Kliwon, Weton 23 Januari 2026: Arti dan Karakteristiknya

Kamis, 22 Januari 2026 19:37 WIB

Banjir Karangligar Karawang Bukan Lagi Masalah Sementara, Dedi Mulyadi Punya Solusi Radikal

Kamis, 22 Januari 2026 19:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pulau Sebatik Bikin Heboh: Sebagian Desa Indonesia Kini Masuk Malaysia
  • Malam Jumat Kliwon, Weton 23 Januari 2026: Arti dan Karakteristiknya
  • Banjir Karangligar Karawang Bukan Lagi Masalah Sementara, Dedi Mulyadi Punya Solusi Radikal
  • Tingginya PHK di Jabar, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas SDM dan Koneksi Ordal
  • 26.968 PPPK Paruh Waktu di Jabar Belum Terima Upah, Dedi Mulyadi Beri Penjelasan
  • Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Pejabat Pemkab Bekasi Jadi Korban
  • Jadi Beban! Dedi Mulyadi Ungkap 9 BUMN Nunggak Utang Rp3,7 Triliun ke BJB
  • Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026: Benarkah Ada Penyesuaian Februari Ini?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 22 Januari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Amankan Aset Lahan, Pemkot Bandung Layangkan Surat Peringatan Terakhir ke Pengelola Kebun Binatang

By Putra JuangSenin, 24 Juli 2023 17:14 WIB3 Mins Read
Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna. (Foto: bandung.go.id)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah melayangkan surat peringatan terakhir kepada pihak pengelola Kebun Binatang Bandung di Jalan Tamansari.

Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, surat peringatan ini sebagai tindak lanjut rencana pengamanan aset Kebun Binatang.

“Kami sudah sesuai prosedur yang ada, melakukan berbagai tahapan. Teguran peringatan, hari ini peringatan terakhir,” ucap Ema di Balai Kota Bandung, Senin (24/7/2023).

Jika hal tersebut diabaikan oleh pihak kebun binatang, kata Ema, maka Pemkot Bandung akan mengamankan aset yang ada di kawasan tersebut. Hal itu sebagai salah satu penegakan hukum atau aturan yang berlaku di Kota Bandung terkait barang milik daerah.

“Kalau ini diabaikan kami akan ambil alih untuk mengamankan aset hingga proses penyegelan. Ini dipahami dalam rangka menegakan hukum Perda Barang Milik Daerah nomor 12 tahun 2018,” katanya.

Menurutnya, tindakan itu terpaksa diambil karena pihak yayasan sudah menunggak sewa selama 16 tahun atau memiliki utang Rp17,7 miliar kepada Pemkot Bandung.

“Kita berangkat dari peristiwa awal. Ada proses sewa menyewa. Faktanya ada sejak tahun 1970-2007, itu ada ikatan sewa,” ungkapnya.

“Waktu itu BKAD dilaporkan bahwa memanipulasi surat sewa menyewa, tapi tidak terbukti dipalsukan. Karena peristiwa hukum itu jelas ada, mereka tahun 2008 ke sini tidak bayar jadilah utang yang kita hitung Rp17,7 miliar. Utang bagi mereka, piutang bagi kita. Ini kita ambil hak kita,” tambahnya.

Ema memastikan, Pemkot Bandung mengamakan aset lahan bukan kebun binatang.

“Tentunya dimaksud dengan pengamanan itu aset tanah, bukan kebun binatang. Kebun binatang tidak pernah klaim memiliki, yang diyakini miliki Pemkot Bandung itu tanahnya. Ini mohon dipahami betul,” imbuhnya.

Ia menambahkan, jika tunggakan tersebut dibayar oleh pihak bersangkutan, maka Pemkot Bandung akan memanfaatkan untuk dialokasikan kepentingan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan hingga infrastruktur.

“Bayar kewajibannya. Kalau masuk ke kas daerah ini ada peluang besar untuk alokasi kepentingan lain bagi masyarakat. Seperti pendidikan, kesehatan juga infrastruktur. Uang ini besar, bisa menopang berbagai kegiatan,” tuturnya.

Soal satwa yang ada di kebun binatang, Ema mengatakan, seandainya pihak terkait meninggalkan kawasan tersebut, maka Pemkot Bandung akan bermitra dengan Perhimpunan Kebun Binatang se Indonesia (PKBSI).

“Ada dari PKBSI yang akan menjamin keberlangsungan hidup satwa. Kalau seandainya mereka meninggalkan tempat, kita sudah antisipasi,” katanya.

Ia menyebut, ada beberapa pihak yang memiliki satwa di kebun binatang tersebut.

“Satwa beragam kepemilikan, ada milik negara, mungkin ada milik yayasan. Ada 123 jenis satwa dengan jumlah 664 individu satwa. Mulai reptil, unggas dan sebagainya,” sebutnya.

Soal isu alih fungsi, Ema menangkal hal tersebut. Bahwa kawasan itu tetap menjadi konservasi bagi hewan.

“Tidak ada isu alih fungsi. Kita tetap itu untuk kawasan konservasi kawasan kebun binatang,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ema Sumarna Featured Kebun Binatang Bandung Pemkot Bandung surat peringatan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pulau Sebatik Bikin Heboh: Sebagian Desa Indonesia Kini Masuk Malaysia

Banjir Karangligar Karawang Bukan Lagi Masalah Sementara, Dedi Mulyadi Punya Solusi Radikal

Tingginya PHK di Jabar, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas SDM dan Koneksi Ordal

26.968 PPPK Paruh Waktu di Jabar Belum Terima Upah, Dedi Mulyadi Beri Penjelasan

Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Pejabat Pemkab Bekasi Jadi Korban

Jadi Beban! Dedi Mulyadi Ungkap 9 BUMN Nunggak Utang Rp3,7 Triliun ke BJB

Terpopuler
  • Rekomendasi Makan Malam di Subang, dari Saung Sunda hingga Rest Area Favorit
  • Panduan Kuliner Sukabumi: 5 Sajian Khas yang Melegenda dan Hits
  • 23 Paskal Hadirkan Bandung Starts Here, Rumah Baru untuk Komunitas Bandung
  • Viral! Video Diduga Ricky Harun Karaoke Bareng LC Jadi Sorotan Publik
  • Bak Cerita Dongeng, Perjalanan Hidup Michael O dari Manusia Silver ke Model Profesional
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2026
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.