bukamata.id – Selama lebih dari dua dekade, setiap sosok yang terpilih memimpin Kota Cimahi harus melakoni peran yang tak lazim bagi seorang pejabat teras: menjadi “tunawisma” dinas. Sejak memisahkan diri dari Kabupaten Bandung pada tahun 2001, kota yang dikenal dengan pusat pendidikan militernya ini memang tidak pernah membekali pucuk pimpinannya dengan fasilitas kediaman resmi. Wali Kota dan Wakil Wali Kota silih berganti menempati rumah kontrakan yang dibiayai negara.
Namun, di tahun 2026 ini, narasi tersebut hendak diakhiri. Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mulai menancapkan fondasi pembangunan rumah dinas bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota di kawasan Jalan Aruman, Kelurahan Cibabat. Niat yang terlihat mulia secara administratif ini justru berubah menjadi bola panas. Alih-alih mendapat apresiasi, proyek bernilai belasan miliar ini justru dibayangi tudingan miring—mulai dari persoalan transparansi hingga dugaan praktik korupsi.
Alasan di Balik “Gedung Putih” Cimahi
Bagi Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, pembangunan ini bukan sekadar mengejar kemewahan, melainkan memulihkan harga diri institusi dan efektivitas kerja. Ia menceritakan betapa tidak idealnya seorang kepala daerah harus terus-menerus menyewa rumah untuk menjalankan fungsi-fungsi protokoler dan kediaman.
“Selama Cimahi berdiri sudah 25 tahun, belum punya rumah dinas, sehingga saya dulu saat menjabat tinggal di rumah kontrakan,” ujar Ngatiyana pada Kamis (23/4/2026).
Lahan seluas 2.350 meter persegi yang dulunya milik ATR/BPN telah diakuisisi. Lokasinya strategis di Cimahi Utara, namun secara teknis menantang karena merupakan bekas area persawahan yang lembek. Pemkot berdalih, rumah dinas ini akan menjadi aset permanen yang memangkas biaya sewa jangka panjang dan memudahkan koordinasi pimpinan daerah.
Anggaran yang Berliuk dan Aroma Penyimpangan
Kejanggalan mulai terendus ketika publik membedah kronologis penganggaran. Proyek ini tidak muncul secara tiba-tiba; perencanaannya sudah disusun melalui kajian konsultan sejak 2024. Namun, memasuki tahun 2025, terjadi pergeseran angka yang memicu tanya.
Aksi unjuk rasa massa dari LSM Pemuda di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Jumat (24/4/2026) mengungkap data yang kontras. Koordinator aksi, Aldi, menyoroti adanya penyesuaian anggaran yang dinilai tidak wajar pada tahap pematangan lahan.
“Penyesuaian anggaran ini cukup drastis. Dari Rp12,5 miliar menjadi Rp3,9 miliar di tahun 2025, dan itu hanya untuk tahap awal,” ujar Aldi.
Meskipun terlihat seperti penghematan, para aktivis mencurigai adanya strategi “pecah paket” atau pengalihan skema untuk menghindari pengawasan ketat. Tudingan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pun mencuat, terutama terkait penggunaan material timbunan lahan yang diduga ilegal dan tidak sesuai spesifikasi teknis. Kondisi tanah sawah yang berair memerlukan pemadatan ekstra, namun kualitas pengerjaan di lapangan diragukan bisa menopang beban bangunan besar di masa depan.
Lebih jauh, sorotan tajam tertuju pada perubahan metode pengadaan. Beberapa paket, seperti review DED (Detail Engineering Design) senilai Rp99 juta, dikabarkan bergeser dari lelang umum menjadi penunjukan langsung. Dalam dunia pengadaan barang dan jasa, perubahan ini sering kali dianggap sebagai celah masuknya kepentingan tertentu.
Sorotan Legislatif: Teka-teki Efisiensi dan Anggaran yang Membengkak
Kejanggalan dalam proyek ini tidak hanya terendus oleh aktivis, tetapi juga menjadi perhatian serius di gedung parlemen. DPRD Kota Cimahi kini menyoroti pergeseran signifikan dalam skema anggaran yang dinilai perlu pengawasan ketat dari tahap perencanaan hingga realisasi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi, Asep Rukmansyah, mengungkapkan bahwa proyek tersebut semula dianggarkan sebesar Rp12,5 miliar dalam APBD 2025. Namun, terjangan kebijakan nasional melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja mengubah segalanya. Anggaran dipangkas hingga hanya tersisa sekitar Rp3,9 miliar.
“Terjadi penyesuaian cukup signifikan. Dari Rp12,5 miliar menjadi Rp3,9 miliar di 2025, dan itu hanya untuk pematangan lahan,” ujar Asep.
Perubahan drastis ini berimplikasi pada mundurnya pembangunan fisik ke tahun 2026. Namun, kekhawatiran baru muncul saat pemerintah kembali mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp13 miliar pada tahun 2026 untuk pembangunan fisik dua unit rumah tersebut. Jika ditotal, nilai proyek ini berpotensi melampaui perencanaan awal akibat skema bertahap yang dipilih.
“Jangan sampai efisiensi di awal justru berujung pada kenaikan biaya di akhir,” tegas Asep mengingatkan potensi pembengkakan biaya di tahap berikutnya.
Perspektif Pengamat: Urgensi di Tengah Angka Kemiskinan
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, memberikan pandangan skeptis terhadap skala prioritas Pemkot Cimahi. Menurutnya, alasan “kebutuhan kelembagaan” yang dipicu oleh masa tunggu 25 tahun tidak serta merta membuat proyek ini menjadi darurat secara publik.
“Menurut saya, tidak terlihat keadaan darurat dalam arti pelayanan publik berhenti atau ada situasi yang memaksa pembangunan dilakukan seketika. Yang tampak justru kebutuhan kelembagaan yang lama ditunda. Jadi, urgensinya lebih bersifat penataan aset dan dukungan kerja birokrasi, bukan keadaan darurat dalam pengertian publik,” papar Kristian kepada bukamata.id, Minggu (26/4/2026)
Kristian kemudian membedah data ekonomi makro Cimahi yang dirasanya lebih membutuhkan sentuhan anggaran. Berdasarkan data Maret 2025, persentase penduduk miskin di Cimahi mencapai 4,20 persen (25.965 jiwa) dengan tingkat pengangguran terbuka di angka 8,75 persen.
“Kalau alokasi Rp3,4 miliar itu dibandingkan dengan kebutuhan warga, pertanyaannya memang sah: apa manfaat langsungnya bagi masyarakat luas? Secara persentase dari total belanja daerah Rp1,481 triliun memang kecil, hanya 0,23 persen. Tetapi secara politik anggaran tetap harus dibenarkan dengan bukti manfaat yang kuat. Tanpa bukti bahwa rumah dinas itu benar-benar menghemat biaya sewa atau meningkatkan kinerja, alokasi ini sulit disebut paling mendesak dibanding kebutuhan dasar warga,” tegasnya lagi.
Terkait perubahan metode pengadaan menjadi penunjukan langsung, Kristian menyebutnya sebagai tanda bahaya yang nyata. Ia menuntut agar Pemkot membuka seluruh “dapur” administrasinya kepada publik.
“Perubahan dari lelang umum ke penunjukan langsung memang patut dibaca sebagai tanda bahaya. Penunjukan langsung bukan metode yang semestinya dipakai sebagai pola rutin. Jejak keputusan, dasar perubahan, dan alur persetujuan harus dibuka utuh. Publik berhak menilai proyek ini lebih dekat pada kemewahan kekuasaan daripada kebutuhan pokok birokrasi,” tambahnya dengan nada kritis.
Memburu Transparansi di Jalan Aruman
Wali Kota Ngatiyana sendiri mencoba menepis kegaduhan ini dengan menjanjikan keterbukaan. Ia menegaskan tidak akan mengintervensi proses penentuan pemenang proyek dan meminta semua pihak menjunjung profesionalitas.
“Silakan proses lelang berjalan sesuai aturan, jika tidak sesuai mekanisme maka akan saya tegur langsung,” ucap Ngatiyana.
Namun, teguran saja dinilai tidak cukup. Laporan resmi yang telah masuk ke Kejati Jabar menjadi ujian sesungguhnya bagi akuntabilitas Pemkot Cimahi. Publik kini menunggu apakah pembangunan fisik di tahun 2026 yang dianggarkan sebesar Rp13 miliar itu akan berjalan mulus, atau justru terhenti di tengah jalan karena persoalan hukum.
Kesimpulan: Ujian Integritas di Balik Fondasi Beton
Pada akhirnya, proyek pembangunan rumah dinas ini bukan sekadar persoalan menyusun bata dan semen di atas lahan bekas sawah. Ini adalah ujian integritas bagi Pemerintah Kota Cimahi dalam mengelola amanah APBD. Ketika sebuah kebijakan lahir dari kebutuhan fasilitas, ia wajib dibarengi dengan transparansi yang absolut agar tidak berubah menjadi jerat hukum di kemudian hari.
Persoalan ini menyisakan satu pertanyaan fundamental: apakah rumah dinas senilai belasan miliar ini akan menjadi simbol kemajuan tata kelola aset daerah, atau justru menjadi monumen ketimpangan di tengah masyarakat yang masih berjuang melawan kemiskinan? Tanpa adanya audit independen yang dibuka secara transparan dan bukti nyata penghematan anggaran bagi negara, gedung di Jalan Aruman itu hanya akan berdiri sebagai saksi bisu dari kebijakan yang lebih mengutamakan kenyamanan penguasa ketimbang kebutuhan mendesak rakyatnya. Akuntabilitas bukan sekadar janji untuk “menegur,” melainkan keberanian untuk membedah data dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah di hadapan publik.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










