Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
llustrasi olahraga padel yang sedang booming di Indonesia.

Mau Main Padel di Bandung? Cek 5 Venue Ini, Ada yang Buka sampai Tengah Malam

Kamis, 17 September 2026 16:32 WIB

Persib Bikin Kejutan di Korea, FC Seoul Jadi Korban di Stadion Piala Dunia

Kamis, 17 September 2026 16:02 WIB

Mengapa TK Bermasalah di Bandung Tak Langsung Ditutup? Begini Prosesnya

Kamis, 17 September 2026 15:24 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Mau Main Padel di Bandung? Cek 5 Venue Ini, Ada yang Buka sampai Tengah Malam
  • Persib Bikin Kejutan di Korea, FC Seoul Jadi Korban di Stadion Piala Dunia
  • Mengapa TK Bermasalah di Bandung Tak Langsung Ditutup? Begini Prosesnya
  • Viral Pria Tendang Wanita di Mal, Polisi Langsung Turun Tangan!
  • Dari Toko Online ke 400 Cartridge, Begini Jejak Dua Ojol Bandung Racik Liquid Narkotika
  • Jadwal Persib Bandung Usai Taklukkan FC Seoul: Tantangan Fisik di Kandang Persijap Jepara
  • Bukan Sesar Garsela! BMKG Bongkar Sumber 118 Gempa yang Guncang Kabupaten Bandung
  • Ditakuti Karena Terlalu OP! Aksi Kilat 4,65 Detik Anak Gresik Ini Bikin Indonesia Disegani
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 17 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

APK Sekda Cimahi Bertebaran Jelang Pilkada 2024, KASN: Turunkan!

By Putra JuangRabu, 29 Mei 2024 20:43 WIB3 Mins Read
Alat peraga kampanye (APK) bergambar wajah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan teguran kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Teguran itu dimaksudkan bagi ASN yang berniat maju di Pilkada 2024 tanpa melepaskan jabatannya. Salah satunya seperti yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan.

Diketahui, Dikdik Suratno Nugrahawan akan mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Cimahi pada Pilkada 2024. Hal itu pun diperkuat dengan beredarnya sejumlah alat peraga kampanye (APK) bergambar wajah Dikdik Suratno Nugrahawan di wilayah Kota Cimahi.

“Ya ga boleh, etikanya ga boleh begitu. Ketika dipampang-pampang, ga boleh. Itu namanya membiarkan pelanggaran,” ucap Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:  8.921 ASN Kota Bandung Ikrar Netralitas untuk Pilkada 2024

Tasdik menjelaskan, setiap ASN memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2024. Hanya saja, para ASN ini juga harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Silakan, itu kan hak konstitusi, tapi yang penting jangan melanggar. Tadi, melanggar netralitas,” ungkapnya.

“Kalau dia emang ingin sungguh-sungguh ingin maju, ya harus mengundurkan diri berhenti, pensiun dini,” tambahnya.

Menurutnya, mundur dari jabatan ini wajib dilakukan agar saat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan Pilkada 2024 tidak menggunakan fasilitas negara.

“Mundur atau cuti. Jadi jangan daftar kesana kemari, tapi pake mobil dinas, yaa ga boleh,” tegasnya.

Baca Juga:  Sekda Cimahi Tak Kunjung Mundur, Pengamat Khawatir Terjadi Konflik Kepentingan

Bukan hanya ASN, kata Tasdik, aturan ini juga berlaku bagi Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang berniat maju di Pilkada 2024 nanti.

“Ya Pj kalau sekarang mundur, ‘pak saya mundur, saya berminat mau ke sana, saya mundur dari Pj’. Pj itu kan ASN juga,” imbuhnya.

Tasdik mengingatkan, bagi para ASN yang akan maju sebagai calon kepala daerah agar segera melepaskan jabatannya saat ini.

“Ya semakin lama kan persiapan semakin bagus kan? Daripada mupat-mepet nanti malah kejeblos. Lebih baik jauh-jauh hari sudah ngatur strategi. Termasuk berapa nih kebutuhan biayanya yang harus disiapkan, itu harus jauh-jauh hari. Jangan kuduprak-kedepruk ga keluar, gajadi lagi kan, nanti stroke,” bebernya.

Baca Juga:  Rokok Ilegal Rugikan Negara, ASN Pemprov Jabar Diminta Aktif Awasi Peredaran

Tasdik menegaskan, pihaknya pun tidak akan segan untuk memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan tersebut. Bukan hanya teguran, namun juga pemberhentian dengan tidak hormat.

“Bukan hanya ditegur, berhenti dengan tidak hormat juga. Karena tadi, melanggar sumpah janji. ASN tuh hukumnya wajib, sejak dari awal sudah di atas Qur’an loh sumpahnya, setia, taat sama masyarakat, bangsa, bukan pada kepentingan,” katanya.

Terkait APK Dikdik Suratno Nugrahawan, Tasdik meminta agar segera dtertibkan. Sebab, yang bersangkutan hingga saat ini masih berstatus sebagai ASN.

“Turunkanlah. Meskipun orangnya ga ngaku tapi dia kan tau, ‘loh ini foto saya, siapa yang masang’ Turunkan,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

APK ASN Dikdik Suratno Nugrahawan Netralitas Pilkada 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mengapa TK Bermasalah di Bandung Tak Langsung Ditutup? Begini Prosesnya

Viral Pria Tendang Wanita di Mal, Polisi Langsung Turun Tangan!

Dari Toko Online ke 400 Cartridge, Begini Jejak Dua Ojol Bandung Racik Liquid Narkotika

ilustrasi gempa

Bukan Sesar Garsela! BMKG Bongkar Sumber 118 Gempa yang Guncang Kabupaten Bandung

Beras Fortifikasi Dijual hingga Rp57 Ribu, 25 Merek Ditarik dari Peredaran

Heboh Jasa Santet Tarif Rp3 Juta di Pantai Karang Hawu Sukabumi, Begini Faktanya

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.