Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video ukhti mukena pink.

Apa Sebenarnya Isi Video Mukena Pink No Sensor? Fenomena Viral Ini Bikin Internet Heboh

Senin, 16 Maret 2026 20:34 WIB

Bukan Masalah Uang! Alasan Tegas Sahrial Tolak Hadiah di Bandara Kualanamu

Senin, 16 Maret 2026 20:22 WIB

Jagat Maya Geger! Video Kebaya Hitam Viral di TikTok, Netizen Buru Versi Tanpa Sensor

Senin, 16 Maret 2026 19:54 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Apa Sebenarnya Isi Video Mukena Pink No Sensor? Fenomena Viral Ini Bikin Internet Heboh
  • Bukan Masalah Uang! Alasan Tegas Sahrial Tolak Hadiah di Bandara Kualanamu
  • Jagat Maya Geger! Video Kebaya Hitam Viral di TikTok, Netizen Buru Versi Tanpa Sensor
  • Siskaeee Sentil Polisi: Kasus Gue Cepat Banget, Giliran Penyiram Air Keras Kok Belum Ketangkap?
  • Detik-detik Kios Pasar Soreang Ambruk, Pedagang Sebut Sudah Retak Sebelumnya
  • Link Video 17 Menit ‘Ojol Bali’ Buruan Netizen, Ternyata Begini Kronologi di Balik Rekaman Viral Tersebut!
  • Video VCS 21 Detik Mirip Maureen Worth Bareng Pria Dewasa Tersebar, Link Diburu Netizen
  • Ramadan Heboh! Netizen Berebut Link Video Mukena Pink Tanpa Sensor
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 16 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Apresiasi Pemberian Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, PP Persis: Peluang Sekaligus Tantangan

By Putra JuangRabu, 19 Juni 2024 19:16 WIB2 Mins Read
Ilustrasi penambangan batu bara.(PIXABAY/ANATOLY STAFICHUK)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mengapresiasi mengapresiasi langkah pemerintah mengenai pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan.

Pemberian izin pengelolaan tambang ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2024, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan alasan agar ormas keagamaan memiliki ekonomi yang lebih mandiri.

Ketua Umum PP Persis, Jeje Zaenudin mengatakan, bahwa Persis mengapresiasi niat baik pemerintah agar Ormas keagamaan lebih mandiri dalam membangun ekonomi.

Untuk menentukan sikap, kata Jeje, tentunya hal ini harus melalui pertimbangan yang sangat mendalam, objektif, multiaspek dan multidimensi penelitian, agar kita tidak setengah-setengah dalam memahami PP tersebut.

Baca Juga:  Azan TV Diganti saat Misa, Persis: Seharusnya Tamu Menghormati Syiar Agama Setempat

“Terkait dengan PP no 25 2024 yang memberi peluang kepada ormas mengajukan permohonan izin usaha pertambangan, kita menilai ini adalah suatu peluang sekaligus tantangan yang perlu dikaji secara mendalam, secara objektif, dan secara multi aspek dan dimensi supaya kita tidak setengah-setengah memahaminya,” kata Jeje dilansir dari laman resmi Persis, Rabu (19/6/2024).

Jeje mengatakan, bahwa Persis memang tidak mempunyai kapasitas untuk terjun ke dunia bisnis pertambangan secara langsung.

“Karena pada dasarnya, kita adalah Ormas yang bergerak dalam bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, walau pun sebenarnya di Persatuan Islam sendiri, terdapat bidang ekonomi, hanya saja belum menyentuh ke bidang itu,” ungkapnya.

Baca Juga:  MUI Sebut Tak Ada Dalil yang Pasti soal Pengharaman Musik dan Lagu

Kendati demikian, pihaknya bisa membuka peluang apabila ada dari Keluarga Besar Persis, Simpatisan Persis, atau beririsan dengan Jam’iyyah Persis, yang memiliki kemampuan, pengalaman, modal, dan sudah pernah terjun dalam bidang tersebut, lalu meminta untuk mewadahi usaha pertambangan ini.

Maka menurutnya, hal ini adalah modal yang harus didorong, sebab hal tersebut bisa menjadi pendorong demi mempercepat pengembangan pendidikan, dakwah, dan sosial.

Baca Juga:  Kunjungi Istana, PP Hima Persis Undang Jokowi ke Jambore Nasional ke-7

“Kalau ada yang mampu dan memiliki keahlian serta penglaman di dunia itu, dan itu keluarga Persis, lalu harus difasilitasi oleh persis, mengapa tidak, kalau itu ternyata maslahat untuk pengembangan sumberdaya Maliyah jam’iyah, demi mempercepat proses pengembangan bidang pendidikan, bidang dakwah, dan bidang sosial kejam’iyyahan kita. Inilah konteksnya kita mengapresiasi PP tersebut,” tandasnya.

Sampai sejauh ini, baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sudah secara resmi mengajukan izin pengelolaan pertambangan ini.

Sementara itu Ormas lainnya beragam reaksi disampaikan kepada pemerintah secara langsung, ada yang menolak, ada yang mengapresiasi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

IUP Izin Tambang Izin Usaha Pertambangan ormas keagamaan Persatuan Islam Persis
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Masalah Uang! Alasan Tegas Sahrial Tolak Hadiah di Bandara Kualanamu

Detik-detik Kios Pasar Soreang Ambruk, Pedagang Sebut Sudah Retak Sebelumnya

Jangan Salah Waktu! Ini Jadwal Adzan Magrib Bandung 16 Maret 2026

Update Kasus Fitnah via WhatsApp: Polisi Periksa Oknum Pengurus Gereja di Bandung

kekerasan

Pura-pura Obati Nenek, Oknum Guru Ngaji di Garut Malah Cabuli Cucu Saat Warga Tarawih

Tragedi di Pasar Soreang! Atap Blok 3 Runtuh Timpa Kios, Satu Orang Tewas

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.