bukamata.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah masa berlaku saat ini berakhir pada 2041.
Kendati demikian, perpanjangan itu memiliki syarat, yakni kemungkinan pemerintah menambah kepemilikan saham di perusahaan tambang tembaga dan emas tersebut di atas 10%. Saat ini, Indonesia telah menguasai 51% saham Freeport Indonesia.
Bahlil menjelaskan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan manajemen Freeport McMoRan dan Presiden Direktur PTFI Tony Wenas untuk membahas perpanjangan IUPK sekaligus opsi penambahan saham.
“Saya empat hari lalu melakukan rapat dengan Freeport McMoRan, dengan Presiden Freeport Indonesia, Pak Tony, untuk melanjutkan apa yang menjadi arahan Bapak Presiden terkait dengan mempelajari, mendiskusikan, dan memperjelas terhadap proses perpanjangan Freeport yang selesainya 2041, kita harus perpanjang lebih dari itu,” ujar Bahlil kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).
Menurut Bahlil, alasan perpanjangan ini terkait dengan perbedaan antara tambang bawah tanah (underground mining) dan tambang terbuka (open pit). Kegiatan produksi Freeport di tahun 2020-2021 merupakan hasil eksplorasi yang dimulai sejak 2004, sehingga diperlukan waktu lama untuk mencapai puncak produksi.
“Jadi eksplorasi di underground itu diperlukan waktu 10-19 tahun. Kalau tidak segera kita perpanjang, maka puncak produksi daripada Freeport ini itu 2035, begitu 2035 dia akan menurun. Begitu dia akan menurun dampaknya kepada produktivitas dari para perusahaan, dan juga pendapatan negara, lapangan pekerjaan, dan juga ekonomi di daerah dan nasional kita,” jelas Bahlil.
Sebagai bagian dari strategi perpanjangan, pemerintah menawarkan opsi untuk menambah kepemilikan saham di atas 10%. Sebagian dari saham tambahan ini nantinya akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Papua, yang direncanakan terjadi setelah 2041.
Bahlil menambahkan, penambahan saham tersebut tidak akan menggunakan perhitungan valuasi besar. “Jika pun ada, nilainya sangat kecil dan pemerintah meminta agar diberikan angka yang semurah-murahnya,” tuturnya.
Langkah ini dianggap penting untuk menjaga produktivitas Freeport, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, serta mempertahankan kontribusi perusahaan terhadap pendapatan negara.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











