Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dulu Dihina, Kini Dicinta: Saat Seluruh Indonesia Merangkul Fauzan

Kamis, 2 April 2026 19:53 WIB

Jelang Lawan Semen Padang, Thom Haye Ungkap Kekuatan Baru Persib

Kamis, 2 April 2026 19:38 WIB

Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?

Kamis, 2 April 2026 17:07 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dulu Dihina, Kini Dicinta: Saat Seluruh Indonesia Merangkul Fauzan
  • Jelang Lawan Semen Padang, Thom Haye Ungkap Kekuatan Baru Persib
  • Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?
  • Musda Golkar Jabar XI ‘Bara di Balik Beringin’: Digempur Demo Massa, Disentil Isu Rekayasa Kursi Ketua!
  • Link ‘Part 2’ Ibu Tiri vs Anak Tiri Muncul, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Tuntas! 120 Anggota DPRD Jabar Sudah Lapor LHKPN Periode 2025
  • Heboh Liga Belanda! Pemain Naturalisasi ‘Diparkir’ Akibat Masalah Paspor, Timnas Indonesia Terdampak
  • KPK Sebut Ono Surono Terima Uang dari Sarjan Diduga Terkait Kasus Suap Bekasi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 2 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bandung Darurat Sampah! Menteri LH Ultimatum Pengelola Pasar Caringin

By SusanaJumat, 16 Januari 2026 14:45 WIB2 Mins Read
Tumpukan sampah di Pasar Caringin Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memberikan peringatan tegas kepada pengelola Pasar Caringin, Kota Bandung, terkait persoalan sampah yang tak kunjung tertangani.

Ia menegaskan, jika dalam waktu dua minggu tidak ada perbaikan signifikan, sanksi pidana akan ditempuh sesuai kewenangan kementerian.

Ultimatum tersebut disampaikan Hanif saat meninjau langsung kondisi Pasar Caringin pada Jumat (16/1/2026). Di lokasi, ia mendapati tumpukan sampah yang menggunung dan dinilai mencerminkan kelalaian pengelolaan lingkungan.

Hanif menyebut pengelola pasar berpotensi dijerat Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika dalam dua minggu ke depan ini tidak diselesaikan, saya akan menggunakan kewenangan saya sebagai menteri. Pasal 98 Undang-Undang 32 Tahun 2009 memuat ancaman pidana minimal empat tahun,” ujar Hanif di hadapan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman.

Ia menegaskan bahwa ancaman pidana tersebut dapat diterapkan karena kondisi yang terjadi dinilai sebagai perbuatan yang disengaja. Menurutnya, pembiaran masalah sampah dalam jangka panjang tidak bisa lagi ditoleransi.

Baca Juga:  Ikuti Arahan Menteri LH, Pemkot Bandung Siap Hentikan Insinerator Penyebab Polusi

Beban Sampah Bandung Raya Capai 4.400 Ton per Hari

Dalam keterangannya kepada media, Hanif juga menyoroti persoalan sampah secara lebih luas di wilayah Bandung Raya. Ia menyebut timbulan sampah harian telah mencapai sekitar 4.400 ton, sehingga membutuhkan penanganan yang lebih progresif dan terukur.

Khusus di Kota Bandung, Hanif menilai sistem pengelolaan sampah masih jauh dari ideal. Dari total sekitar 1.500 ton sampah yang dihasilkan setiap hari, penanganan yang mampu dilakukan baru berkisar 22 persen.

Baca Juga:  Ikuti Arahan Menteri LH, Pemkot Bandung Siap Hentikan Insinerator Penyebab Polusi

“Kami berharap Wali Kota bisa mendorong percepatan penanganan sampah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 secara tegas memberikan kewenangan penuh kepada Bupati dan Wali Kota sebagai penyelenggara pengelolaan sampah,” jelasnya.

Ia menambahkan, peran gubernur berada pada fungsi evaluasi pelaksanaan di daerah, sementara kementerian bertugas memberikan arah kebijakan serta penilaian secara nasional.

Pengelola Kawasan Wajib Kelola Sampah Mandiri

Hanif juga mendorong Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, agar tidak ragu memberikan sanksi kepada pengelola kawasan yang lalai mengelola sampah secara mandiri. Menurutnya, langkah penegakan hukum diperlukan untuk menciptakan efek jera.

Baca Juga:  Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Kerja Sama Muhammadiyah dan Indonesia Power dalam Menjaga Alam

“Pengelola kawasan wajib menyelesaikan sampahnya sendiri. Hal ini sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Jika kewajiban ini diabaikan, sanksi perdata maupun pidana bisa diterapkan,” tegas Hanif.

Ia memastikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Kota Bandung dalam penegakan hukum lingkungan. Hanif menilai, tanpa tindakan hukum yang konsisten, persoalan sampah tidak akan pernah terselesaikan.

“Kewajiban ini berlaku untuk seluruh pengelola kawasan, mulai dari pasar, hotel, restoran, kafe, apartemen hingga permukiman. Jika ditelusuri satu per satu, sumber timbulan sampah bisa ditekan secara signifikan,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Hanif Faisol Nurofiq kementerian lingkungan hidup masalah sampah bandung pasar caringin bandung pengelolaan sampah kota bandung sampah pasar caringin ultimatum menteri lingkungan hidup
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?

Musda Golkar Jabar XI ‘Bara di Balik Beringin’: Digempur Demo Massa, Disentil Isu Rekayasa Kursi Ketua!

Tuntas! 120 Anggota DPRD Jabar Sudah Lapor LHKPN Periode 2025

KPK Sebut Ono Surono Terima Uang dari Sarjan Diduga Terkait Kasus Suap Bekasi

Ilustrasi gempa

Waspada! BMKG Prediksi Gempa Susulan di Sulut dan Maluku Utara Masih Berlanjut Hingga Pekan Depan

Fakta Mengejutkan KPK! CCTV Ono Surono Jadi Sorotan

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Heboh, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.