Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Tragis! Tiga Warga Bandung Barat Tewas Diduga Akibat Ledakan Mortir

Kamis, 9 Juli 2026 10:25 WIB

Bukan Trofi! Ini Target Utama Persib di Piala Presiden 2026

Kamis, 9 Juli 2026 10:08 WIB

Update Harga Emas Pegadaian Kamis 9 Juli 2026: Antam dan UBS Kompak Merosot

Kamis, 9 Juli 2026 09:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tragis! Tiga Warga Bandung Barat Tewas Diduga Akibat Ledakan Mortir
  • Bukan Trofi! Ini Target Utama Persib di Piala Presiden 2026
  • Update Harga Emas Pegadaian Kamis 9 Juli 2026: Antam dan UBS Kompak Merosot
  • Kisah Kelam Andres Escobar, Bek Kolombia yang Tewas Ditembak Sepulang dari Piala Dunia
  • Sosok Febrie Adriansyah, Sang Pemburu Jadi Buruan? Menguak Sisi Lain Kasus Korupsi yang Mengguncang Negeri!
  • Fantastis! Polisi Temukan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar di Sebuah Rumah Mewah di Sentul
  • Berburu Saldo Dana Gratis 9 Juli 2026: Cara Cerdas Mendapatkan Tambahan Cuan Hari Ini
  • Daftar Penerima PKH dan BPNT Berubah di Juli 2026? Simak Jadwal Pencairan, Nominal, dan Cara Cek Bansos
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 9 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ikuti Arahan Menteri LH, Pemkot Bandung Siap Hentikan Insinerator Penyebab Polusi

By SusanaMinggu, 18 Januari 2026 19:48 WIB2 Mins Read
Wali Kota Bandung, Muhamad Farhan
Wali Kota Bandung, Muhamad Farhan. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, terkait percepatan penanganan sampah dan evaluasi sistem pengolahan yang dinilai berdampak pada kualitas lingkungan.

Salah satu langkah yang akan segera dilakukan adalah meninjau ulang penggunaan insinerator skala kecil yang selama ini beroperasi di sejumlah wilayah Kota Bandung.

Evaluasi tersebut dilakukan menyusul adanya penilaian dari Kementerian Lingkungan Hidup mengenai potensi pencemaran udara yang ditimbulkan.

Farhan menyatakan, Pemkot Bandung siap mengikuti rekomendasi pemerintah pusat, termasuk penghentian sementara atau permanen terhadap fasilitas pengolahan sampah yang dianggap berisiko terhadap kesehatan lingkungan.

Baca Juga:  Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Kerja Sama Muhammadiyah dan Indonesia Power dalam Menjaga Alam

“Pemkot akan mengikuti arahan Menteri Lingkungan Hidup, termasuk menghentikan operasional insinerator yang dinilai menimbulkan polusi udara berlebih,” ujar Farhan, Jumat (16/1/2026).

Pemkot Bandung Akan Koordinasi Langsung dengan Kementerian

Untuk memastikan kebijakan diambil secara akurat dan berbasis data, Farhan menegaskan pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada awal pekan depan.

Baca Juga:  Undang-undang Sandang Diperlukan untuk Kebaikan Iklim Industri TPT

“Senin setelah akhir pekan ini kami akan bertemu langsung dengan Pak Menteri untuk memastikan hasil pengukuran dari inspeksi Deputi Gakkum KLH. Data resmi dari kementerian akan menjadi acuan utama,” jelasnya.

Ia menambahkan, data yang dimiliki Pemkot Bandung juga akan disesuaikan dan disinkronkan agar sejalan dengan hasil pengawasan dari pemerintah pusat.

Menurut Farhan, seluruh keputusan harus berada dalam kerangka regulasi yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

DLH Kota Bandung Siap Jalankan Arahan Pusat

Baca Juga:  Raih Predikat Kota Kecil Terbersih di ASEAN: Ini Fakta Lengkap Kabupaten Ciamis

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Darto, menyatakan kesiapan jajarannya untuk melaksanakan seluruh kebijakan dan instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Arahan Wali Kota sudah jelas, seluruh kebijakan dari Menteri Lingkungan Hidup akan kami laksanakan, patuhi, dan tindak lanjuti. Secara teknis, DLH siap bertanggung jawab dalam pelaksanaannya,” kata Darto.

Pemkot Bandung berharap langkah koordinatif ini dapat mempercepat penanganan persoalan sampah secara berkelanjutan, sekaligus memastikan upaya pengelolaan lingkungan tidak menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Hanif Faisol Nurofiq insinerator Bandung kementerian lingkungan hidup masalah sampah bandung Muhammad Farhan Pemkot Bandung pengelolaan sampah polusi udara Bandung Wali Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tragis! Tiga Warga Bandung Barat Tewas Diduga Akibat Ledakan Mortir

Sosok Febrie Adriansyah, Sang Pemburu Jadi Buruan? Menguak Sisi Lain Kasus Korupsi yang Mengguncang Negeri!

Fantastis! Polisi Temukan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar di Sebuah Rumah Mewah di Sentul

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Daftar Penerima PKH dan BPNT Berubah di Juli 2026? Simak Jadwal Pencairan, Nominal, dan Cara Cek Bansos

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Juli 2026 Mulai Cair! Cek Kategori Desil 1-10, Jangan Sampai Salah Status

Bandara Husein Bandung Segera Layani Penerbangan Komersial, Berikut Daftar Rute Domestik dan Internasional

Terpopuler
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Bagan Resmi 16 Besar Piala Dunia 2026: Peta Persaingan Fase Gugur Menuju Semifinal
  • Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?
  • Viral Cristiano Ronaldo Ucapkan Bismillah Saat Eksekusi Penalti Lawan Kroasia
  • Jadwal Lengkap 16 Besar Piala Dunia 7 Juli 2026: Spanyol vs Portugal Main Jam Berapa?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.