bukamata.id – bank bjb mengumumkan penyesuaian pengelolaan status rekening tabungan dan giro yang akan mulai berlaku efektif pada 9 Mei 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bank dalam meningkatkan tata kelola rekening, memberikan perlindungan kepada nasabah, serta mencegah potensi penyalahgunaan rekening.
Klasifikasi Status Rekening
Dalam kebijakan terbaru ini, rekening tabungan dan giro akan diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yaitu:
- Aktif: Rekening dengan aktivitas transaksi dalam 360 hari terakhir, seperti setor, tarik tunai, pembayaran, pembelian, atau pengecekan saldo
- Tidak Aktif: Rekening tanpa aktivitas transaksi selama lebih dari 360 hari
- Dormant: Rekening tanpa aktivitas lebih dari 1.800 hari atau 5 tahun, dengan fitur transaksi masuk dan keluar dinonaktifkan
Cara Menjaga Rekening Tetap Aktif
Nasabah disarankan untuk melakukan minimal satu transaksi dalam kurun waktu 360 hari agar rekening tetap berstatus aktif. Beberapa aktivitas yang dapat dilakukan antara lain:
- Cek saldo
- Setor dana
- Tarik tunai di ATM atau teller
- Transfer sesama atau antarbank
- Pembayaran tagihan
- Pembelian
- Transaksi melalui QRIS
Reaktivasi Rekening
Nasabah dengan status rekening tidak aktif atau dormant dapat melakukan reaktivasi dengan mengunjungi kantor cabang bank bjb terdekat untuk proses lebih lanjut.
Penutupan Rekening Otomatis
Bank juga menetapkan kebijakan penutupan otomatis terhadap rekening dengan saldo Rp0 yang tidak aktif selama 6 bulan berturut-turut sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan Informasi Nasabah
Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi bjb Call 14049 atau mengakses situs resmi di www.bankbjb.co.id, serta datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan efisiensi pengelolaan rekening nasabah di seluruh layanan perbankan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










