Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kedok Ojol di Balik Skandal 17 Menit, Video “Bule Bali” Ini Diburu Netizen

Sabtu, 28 Maret 2026 21:12 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Viral Lagi! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Kali Ini Adegan di Dapur

Sabtu, 28 Maret 2026 18:52 WIB

Bikin Haru! Momen Relawan Jadi ‘Mata’ Bagi Anak Difabel di Laga Timnas Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 18:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kedok Ojol di Balik Skandal 17 Menit, Video “Bule Bali” Ini Diburu Netizen
  • Viral Lagi! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Kali Ini Adegan di Dapur
  • Bikin Haru! Momen Relawan Jadi ‘Mata’ Bagi Anak Difabel di Laga Timnas Indonesia
  • Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran
  • Gelar Juara Jadi Harga Mati, Bomber Persib Andrew Jung Tak Ambisi Kejar Top Skor
  • Viral Pemuda di Ciamis Ngamuk Rusak Mobil Pemudik, Akhirnya Minta Maaf dan Ganti Rugi
  • Diterjang Angin Kencang, Reklame Raksasa di Buah Batu Bandung Roboh Timpa Mobil dan Pos Jaga
  • Dulu Peluk Boneka Sendirian, Sekarang Punch Berani Pasang Badan untuk Sang ‘Pacar’ Momo-Chan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 29 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bantah Lakukan Pelanggaran Kampanye, Ridwan Kamil: BPD Bukan ASN

By Putri Mutia RahmanKamis, 18 Januari 2024 21:12 WIB2 Mins Read
Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Ketua Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil membantah melakukan pelanggaran kampanye dalam kegiatan kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya, baru-baru ini.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh PDI Perjuangan melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Ridwan Kamil di Kabupaten Tasikmalaya beberapa hari kemarin.

Menurut Ridwan Kamil, kegiatan yang dihadiri oleh BPD itu tidak masuk dalam unsur pelanggaran kampanye. Sebab, kata dia, BPD bukan termasuk bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), honor yang diberikan juga tidak digaji rutin oleh negara.

“Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah kumpulan tokoh2 politik desa. BPD itu bukan ASN. Tidak digaji rutin negara. Seperti Kades atau Staf desa. Tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud (pelanggaran),” ujar Emil melalui keterangan resminya, Kamis (18/1) dikutip dari IDN Times.

Baca Juga:  Ini Pesan Ridwan Kamil untuk Bey Machmudin yang Jadi Pj Gubernur Jabar

Untuk diketahui, sebelumnya beredar video Ridwan Kamil hadir dalam kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya. Dalam kegiatan itu mantan Gubernur Jabar ini terlihat mengenakan jaket berwarna biru muda yang kerap digunakan pendukung pasangan Capres nomor urut dua dalam kampanye.

Video berdurasi 1.28 menit ini memperlihatkan juga aksi Ridwan Kamil mengajak penonton yang hadir untuk berjoget, dan setelah itu diberikan seperti amplop putih.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Sentil Warisan Ridwan Kamil, Farhan Siap Bongkar Teras Cihampelas?

Jika mengacu dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, pasal 280 ayat 2 dan 3 menyatakan bahwa tim kampanye dilarang melibatkan 11 pihak, termasuk di dalamnya ada ASN hingga kepala desa dan perangkat desa.

Oleh karena itu anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jabar, Naga Sentana menilai, aksi Ridwan Kamil dalam video itu patut diduga melanggar aturan kampanye. Sehingga, dirinya melaporkan ke Bawaslu Tasikmalaya.

“Beredarnya aksi RK di acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya menimbulkan persepsi negatif. Kampanye RK yang hari ini merupakan Ketua TKD 02 Jabar karena melibatkan BPD di Tasikmalaya, dapat diindikasikan RK berkampanye bersama BPD yang seharusnya bersikap netral dalam pemilu,” ujar Naga, Rabu (17/1).

Baca Juga:  Ketimbang Jakarta, Kans Kemenangan Ridwan Kamil Lebih Besar di Pilgub Jabar

Adapun tanggapan lainnya dari Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah yang mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan pleno atas adanya dugaan pelanggaran pemilu itu.

“Kalau itu kita masih dalam pleno kita, jadi tunggu saja untuk update selanjutnya ya,” ujar dia, Rabu (17/1).

Nuryamah mengungkapkan, proses penelusuran bakal memakan waktu hingga 14 hari. Tak menutup kemungkinan, dalam proses penelusuran, Ridwan Kamil akan dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Ada (klarifikasi), tapi tergantung nanti hasil dari pleno temen-temen yang sedang menangani kasus tersebut,” ucap dia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

pelanggaran pemilu ridwan kamil
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Donald Trump

Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran

Viral Pemuda di Ciamis Ngamuk Rusak Mobil Pemudik, Akhirnya Minta Maaf dan Ganti Rugi

Diterjang Angin Kencang, Reklame Raksasa di Buah Batu Bandung Roboh Timpa Mobil dan Pos Jaga

Alarm Bahaya di Jalan Raya Indonesia: Satu Nyawa Melayang Tiap 20 Menit

Sempat Ingin Polisikan Netizen, Hendrik Irawan Kini Pasrah Dapurnya Disegel Buntut Joget Nyeleneh

Kejutan Panglima! Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Prajurit TNI Penghafal Al-Qur’an

Terpopuler
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Netizen Penasaran! Video Viral Kebun Sawit Ini Bisa Mengandung Risiko Digital
  • Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten
  • Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Part 2! Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit Diburu Netizen, Ini Faktanya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.