Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026: Link Nonton Spanyol vs Belgia Dini Hari Nanti!

Jumat, 10 Juli 2026 20:37 WIB

Resmi! Achmad Jufriyanto Naik Jabatan di Persib, Kini Dampingi Igor Tolic dari Pinggir Lapangan

Jumat, 10 Juli 2026 20:35 WIB

Diduga Diseret Buaya Saat Perbaiki Perahu, Jenazah Warga Bandung Barat Akhirnya Ditemukan

Jumat, 10 Juli 2026 20:22 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026: Link Nonton Spanyol vs Belgia Dini Hari Nanti!
  • Resmi! Achmad Jufriyanto Naik Jabatan di Persib, Kini Dampingi Igor Tolic dari Pinggir Lapangan
  • Diduga Diseret Buaya Saat Perbaiki Perahu, Jenazah Warga Bandung Barat Akhirnya Ditemukan
  • Rayakan Usia ke-6, AstraPay Tancap Gas Perkuat Digitalisasi UMKM di Jawa Barat
  • Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Kondisi Terbarunya
  • Dulu Dibuang dan Dianggap ‘Tertinggal’, Siapa Sangka Anak Desa Ini Jadi Manusia Tercepat di Dunia!
  • Polisi Karawang Ringkus Ayah Bejat yang Tega Nodai Anak Kandung Selama 11 Tahun
  • Revolusi Kepelatihan Persib: Mengawinkan Taktik Eropa dengan Spirit Maung Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 10 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sengketa 43 Tahun Berakhir, Lahan di Jalan Asia Afrika Bandung Berhasil Dieksekusi

By Putra JuangRabu, 11 Februari 2026 12:22 WIB3 Mins Read
Pengadilan Negeri Bandung resmi mengeksekusi lahan seluas 493 m² di Jalan Asia Afrika setelah sengketa 43 tahun. Foto: bukamata.id/ Putra Juang.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi melakukan eksekusi lahan dan bangunan yang terletak di Jalan Asia Afrika Nomor 24, Kota Bandung, pada Rabu (11/2/2026).

Proses eksekusi terhadap aset seluas 493 meter persegi tersebut berlangsung kondusif meski sempat diwarnai isu pengerahan massa dan premanisme.

Pengamanan Ketat dan Kondusif

Pelaksanaan eksekusi diawali dengan apel pengamanan yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Bandung pada pukul 07.35 WIB di halaman eks Gedung Palaguna.

Sebanyak 700 personel gabungan dari unsur Polda Jabar, Polrestabes Bandung, dan TNI dari Kodim diterjunkan untuk mengawal proses tersebut.

Selain pasukan yang mengikuti apel, sejumlah personel juga telah disebar dan menempati titik-titik strategis di sekitar lokasi objek eksekusi guna memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.

Perkara perdata ini tercatat memiliki sejarah panjang yang melekat sejak tahun 1983. Pemohon eksekusi merupakan ahli waris dari almarhumah Eppyanti Widjaja (Oey Epie), yakni Oeij Ken Ing, Linda Nugraha, Listiani Widjaja, dan Herliana Suhardja.

Baca Juga:  Momen Haru Persib Juara! Bobotoh Tumpah Ruah, Manajemen Sampaikan Pesan Penting

Putusan Sudah Inkrah

Kuasa hukum Pemohon dari ARJ Law Office, Abdurahman, S.H., menegaskan bahwa proses hukum atas pokok perkara ini telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap hingga tingkat Kasasi.

“Kami tegaskan bahwa pokok perkaranya sudah selesai, sudah inkrah. Meskipun pihak termohon melakukan bantahan, itu adalah hak mereka, namun tidak menggugurkan putusan yang sudah final,” kata Abdurahman saat ditemui di lokasi eksekusi.

Terkait waktu eksekusi yang terkesan lama, Abdurahman menjelaskan bahwa pihak pemohon sebelumnya telah berupaya melakukan mediasi. Selain itu, faktor keamanan menjadi pertimbangan utama pihak pengadilan.

“Proses eksekusi hari ini berjalan lancar berkat bantuan pengamanan dari TNI, Polri, dan instansi terkait. Kami mengapresiasi komitmen Kapolda dan Dandim dalam memberantas isu premanisme. Hari ini terbukti, pengamanan yang ketat mampu meredam kekhawatiran akan adanya pengerahan massa,” ucapnya.

Baca Juga:  Sengketa Lahan di Jalan Asia Afrika Bandung Memanas, Eksekusi Tertunda Meski Putusan Inkrah

Penguasaan Lahan Secara Penuh

Pasca pengosongan, pihak ahli waris akan langsung menduduki dan menjaga lahan tersebut secara fisik. Abdurahman memperingatkan bahwa segala bentuk upaya pendudukan kembali oleh pihak-pihak yang tidak berhak akan dikategorikan sebagai tindakan pidana.

“Ini sudah resmi jadi hak kami. Jika nanti ada yang mencoba menduduki kembali, itu berarti mereka melakukan tindakan melanggar hukum,” ungkapnya.

Pihak Termohon Ajukan Keberatan

Di sisi lain, Kuasa Hukum Termohon, Torik, S.H., menyatakan keberatannya atas pelaksanaan eksekusi tersebut. Pihaknya mengaku sedang menempuh upaya hukum perlawanan atau bantahan.

“Kami sebenarnya sudah memohon penundaan kepada PN Bandung karena ada hal-hal formil dan yuridis yang perlu dipertimbangkan. Namun, sebagai warga hukum, kami tetap menghormati putusan pengadilan hari ini,” kata Torik.

Baca Juga:  Momen Haru Persib Juara! Bobotoh Tumpah Ruah, Manajemen Sampaikan Pesan Penting

Ia menambahkan bahwa meski kliennya mengizinkan proses pengosongan lahan berlangsung, pihak termohon memberikan catatan formil bahwa upaya hukum terkait objek tersebut masih berjalan.

“Seperti yang tadi telah kami sampaikan, ada hal-hal yang harus dipertimbangkan, baik secara formil maupun yuridis. Atas dasar itulah,” tandasnya.

Pelaksanaan eksekusi ini menjadi wujud nyata komitmen Kapolda Jabar dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas), sekaligus bentuk ketegasan negara dalam mencegah praktik-praktik premanisme yang berpotensi mengganggu kepastian hukum.

Eksekusi ini bukan semata-mata tentang pengosongan objek, melainkan tentang penegakan supremasi hukum. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang telah berjalan serta bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah Kota Bandung.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ahli waris Oey Epie eksekusi lahan Bandung Jalan Asia Afrika Bandung kasus tanah Bandung pengamanan eksekusi lahan PN Bandung eksekusi sengketa tanah 43 tahun TNI Polri pengamanan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Diduga Diseret Buaya Saat Perbaiki Perahu, Jenazah Warga Bandung Barat Akhirnya Ditemukan

Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Kondisi Terbarunya

Pencabulan

Polisi Karawang Ringkus Ayah Bejat yang Tega Nodai Anak Kandung Selama 11 Tahun

Catat! Jalan Diponegoro Bandung Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Jalur Ini

MSU Medical Centre Bidik Pasien Indonesia, Tawarkan Layanan Jantung hingga Medical Check-up

Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Temuan Brankas di Rumah Pribadinya

Terpopuler
  • Bagan Resmi 16 Besar Piala Dunia 2026: Peta Persaingan Fase Gugur Menuju Semifinal
  • Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?
  • Sosok Febrie Adriansyah, Sang Pemburu Jadi Buruan? Menguak Sisi Lain Kasus Korupsi yang Mengguncang Negeri!
  • Kisah Keyshia, Mojang Bandung yang Rela Kurang Tidur Demi Kejar Prestasi: Hasil Tak Mengkhianati Proses!
  • Link Live Streaming Argentina vs Cape Verde Piala Dunia 2026, Tonton di TVRI dan OTT
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.