bukamata.id – Seorang pria berinisial DH (46) harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya setelah dibekuk jajaran Polres Karawang. Warga Kecamatan Karawang Timur ini diringkus aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap putri kandungnya sendiri, WU (20), yang kini berstatus sebagai mahasiswi.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi pada 8 Juli 2026. Satres PPA dan TPPO Polres Karawang segera merespons laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk ibu korban, YA (44), serta keluarga lainnya, M (57).
Kronologi Kejadian Terakhir
Menurut keterangan kepolisian, aksi terkutuk DH terakhir kali dilakukan pada Senin siang, 22 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, saat situasi kediaman mereka dalam keadaan sepi.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan situasi saat peristiwa terjadi:
“Awal mula kejadian, korban sedang berada di dalam kamarnya. Tiba-tiba pelaku masuk dan langsung melancarkan aksinya. Korban disetubuhi di bawah ancaman oleh pelaku.”
Trauma Sejak Usia Dini
Fakta yang lebih memilukan terungkap dalam proses penyidikan. Tindakan asusila ini ternyata bukan kejadian yang baru terjadi. Berdasarkan penyelidikan, DH diduga telah menodai masa depan putri kandungnya tersebut sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar, yakni pada tahun 2015, saat korban masih berusia sembilan tahun.
Selama lebih dari satu dekade, korban terpaksa memendam trauma mendalam sebelum akhirnya memberanikan diri mencari keadilan dengan melapor ke pihak berwajib.
Ancaman Hukuman Berat
Polisi kini telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Atas perbuatannya yang telah merusak masa depan anak kandungnya, DH kini terancam hukuman berat.
Mengenai ancaman pidana yang menjerat pelaku, Ipda Cep Wildan menegaskan:
“Kami sudah mengamankan barang bukti dan tersangka, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp300 juta, terlebih hal ini dilakukan oleh orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung korban.”
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










