Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Pencabulan

Polisi Karawang Ringkus Ayah Bejat yang Tega Nodai Anak Kandung Selama 11 Tahun

Jumat, 10 Juli 2026 17:50 WIB

Revolusi Kepelatihan Persib: Mengawinkan Taktik Eropa dengan Spirit Maung Bandung

Jumat, 10 Juli 2026 17:38 WIB

Rumor Transfer Persib Memanas! Mariano Peralta Masih Misterius, Eks Juara Piala Dunia 2018 Mencuat

Jumat, 10 Juli 2026 17:21 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Polisi Karawang Ringkus Ayah Bejat yang Tega Nodai Anak Kandung Selama 11 Tahun
  • Revolusi Kepelatihan Persib: Mengawinkan Taktik Eropa dengan Spirit Maung Bandung
  • Rumor Transfer Persib Memanas! Mariano Peralta Masih Misterius, Eks Juara Piala Dunia 2018 Mencuat
  • Catat! Jalan Diponegoro Bandung Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Jalur Ini
  • Gaji Tembus Rp100 Juta, Kisah Menarik Dua Pemuda Jatim Jadi Damkar Tetap di Jepang!
  • Kode Redeem FF Hari Ini 10 Juli 2026, Klaim Skin Gratis, Emote, dan Weapon Royale Voucher
  • MSU Medical Centre Bidik Pasien Indonesia, Tawarkan Layanan Jantung hingga Medical Check-up
  • Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Temuan Brankas di Rumah Pribadinya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 10 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polisi Karawang Ringkus Ayah Bejat yang Tega Nodai Anak Kandung Selama 11 Tahun

By Aga GustianaJumat, 10 Juli 2026 17:50 WIB2 Mins Read
Pencabulan
Kasus Pelecehan seksual. Foto: ilustrasi/Freepik)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang pria berinisial DH (46) harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya setelah dibekuk jajaran Polres Karawang. Warga Kecamatan Karawang Timur ini diringkus aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap putri kandungnya sendiri, WU (20), yang kini berstatus sebagai mahasiswi.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi pada 8 Juli 2026. Satres PPA dan TPPO Polres Karawang segera merespons laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk ibu korban, YA (44), serta keluarga lainnya, M (57).

Kronologi Kejadian Terakhir

Menurut keterangan kepolisian, aksi terkutuk DH terakhir kali dilakukan pada Senin siang, 22 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, saat situasi kediaman mereka dalam keadaan sepi.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan situasi saat peristiwa terjadi:

Baca Juga:  Penyekapan Sadis 3 Tahun di Bandung: DPR Desak Taufik Hidayat Dihukum Kebiri!

“Awal mula kejadian, korban sedang berada di dalam kamarnya. Tiba-tiba pelaku masuk dan langsung melancarkan aksinya. Korban disetubuhi di bawah ancaman oleh pelaku.”

Trauma Sejak Usia Dini

Fakta yang lebih memilukan terungkap dalam proses penyidikan. Tindakan asusila ini ternyata bukan kejadian yang baru terjadi. Berdasarkan penyelidikan, DH diduga telah menodai masa depan putri kandungnya tersebut sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar, yakni pada tahun 2015, saat korban masih berusia sembilan tahun.

Baca Juga:  Warga Geger! Perempuan Berdaster Ditemukan Mengambang di Sungai Cipamokolan Bandung

Selama lebih dari satu dekade, korban terpaksa memendam trauma mendalam sebelum akhirnya memberanikan diri mencari keadilan dengan melapor ke pihak berwajib.

Ancaman Hukuman Berat

Polisi kini telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Atas perbuatannya yang telah merusak masa depan anak kandungnya, DH kini terancam hukuman berat.

Baca Juga:  Markas Judi Berkedok Lapangan Futsal di Bandung Dibongkar Polisi, 63 Orang Diamankan

Mengenai ancaman pidana yang menjerat pelaku, Ipda Cep Wildan menegaskan:

“Kami sudah mengamankan barang bukti dan tersangka, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp300 juta, terlebih hal ini dilakukan oleh orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung korban.”

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita kriminal kasus Karawang Kekerasan Seksual Polres Karawang TPKS
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Catat! Jalan Diponegoro Bandung Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Jalur Ini

MSU Medical Centre Bidik Pasien Indonesia, Tawarkan Layanan Jantung hingga Medical Check-up

Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Temuan Brankas di Rumah Pribadinya

Jadwal Asia Africa Festival 2026 Bandung, Cek Daftar Jalan yang Ditutup 11-12 Juli

Kabar Duka! Mantan Mendag Rachmat Gobel Meninggal Dunia

Panduan Lengkap Cek Bansos PKH BPNT Juli 2026, Simak Nominal dan Jadwal Pencairannya

Terpopuler
  • Bagan Resmi 16 Besar Piala Dunia 2026: Peta Persaingan Fase Gugur Menuju Semifinal
  • Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?
  • Sosok Febrie Adriansyah, Sang Pemburu Jadi Buruan? Menguak Sisi Lain Kasus Korupsi yang Mengguncang Negeri!
  • Kisah Keyshia, Mojang Bandung yang Rela Kurang Tidur Demi Kejar Prestasi: Hasil Tak Mengkhianati Proses!
  • Link Live Streaming Argentina vs Cape Verde Piala Dunia 2026, Tonton di TVRI dan OTT
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.