Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Sehari 15 Kali Kebakaran, KBB Dilanda Rentetan Api di Tengah Puncak Kemarau

Minggu, 6 September 2026 18:07 WIB

Siapa Frankie MacDonald? Pria Kanada yang Klaim Tahu Kapan Gempa Besar Hantam Indonesia!

Minggu, 6 September 2026 17:11 WIB

Persib Sambut Suporter Tim Tamu di Stadion, Ada 6 Komitmen yang Wajib Dipatuhi

Minggu, 6 September 2026 16:04 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sehari 15 Kali Kebakaran, KBB Dilanda Rentetan Api di Tengah Puncak Kemarau
  • Siapa Frankie MacDonald? Pria Kanada yang Klaim Tahu Kapan Gempa Besar Hantam Indonesia!
  • Persib Sambut Suporter Tim Tamu di Stadion, Ada 6 Komitmen yang Wajib Dipatuhi
  • BLT September 2026 Cair hingga Rp600 Ribu, Cek Penerima Pakai NIK KTP
  • Duel Sengit Persib vs PSM Makassar, Igor Tolic Siapkan Kejutan di GBLA
  • Bukit Tunggul Dilalap Api! Kebakaran 4 Hektare Diduga Bermula dari Pembukaan Lahan
  • Harga Emas Antam Hari Ini 6 September 2026 Stabil, Segini Harga 1 Gram dan Buyback
  • Mojang Bandung Salza Nabila Nurpratiwi: Menapaki Fase Transisi dan Mengabdi Lewat Dunia Kebidanan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 6 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polisi Karawang Ringkus Ayah Bejat yang Tega Nodai Anak Kandung Selama 11 Tahun

By Aga GustianaJumat, 10 Juli 2026 17:50 WIB2 Mins Read
Pencabulan
Kasus Pelecehan seksual. Foto: ilustrasi/Freepik)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang pria berinisial DH (46) harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya setelah dibekuk jajaran Polres Karawang. Warga Kecamatan Karawang Timur ini diringkus aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap putri kandungnya sendiri, WU (20), yang kini berstatus sebagai mahasiswi.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi pada 8 Juli 2026. Satres PPA dan TPPO Polres Karawang segera merespons laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk ibu korban, YA (44), serta keluarga lainnya, M (57).

Kronologi Kejadian Terakhir

Menurut keterangan kepolisian, aksi terkutuk DH terakhir kali dilakukan pada Senin siang, 22 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, saat situasi kediaman mereka dalam keadaan sepi.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan situasi saat peristiwa terjadi:

Baca Juga:  Bongkar Sindikat Curanmor, Polres Sumedang Bekuk 7 Pelaku dan Sita Senpi Revolver

“Awal mula kejadian, korban sedang berada di dalam kamarnya. Tiba-tiba pelaku masuk dan langsung melancarkan aksinya. Korban disetubuhi di bawah ancaman oleh pelaku.”

Trauma Sejak Usia Dini

Fakta yang lebih memilukan terungkap dalam proses penyidikan. Tindakan asusila ini ternyata bukan kejadian yang baru terjadi. Berdasarkan penyelidikan, DH diduga telah menodai masa depan putri kandungnya tersebut sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar, yakni pada tahun 2015, saat korban masih berusia sembilan tahun.

Baca Juga:  Pamit Nobar Persib vs Persija, Remaja di Karawang Ditemukan Tak Bernyawa di Bantaran Citarum

Selama lebih dari satu dekade, korban terpaksa memendam trauma mendalam sebelum akhirnya memberanikan diri mencari keadilan dengan melapor ke pihak berwajib.

Ancaman Hukuman Berat

Polisi kini telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Atas perbuatannya yang telah merusak masa depan anak kandungnya, DH kini terancam hukuman berat.

Baca Juga:  7 Film Indonesia Angkat Isu Kekerasan Seksual: Ada Pasir Berbisik hingga Please Be Quiet

Mengenai ancaman pidana yang menjerat pelaku, Ipda Cep Wildan menegaskan:

“Kami sudah mengamankan barang bukti dan tersangka, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp300 juta, terlebih hal ini dilakukan oleh orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung korban.”

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita kriminal Kekerasan Seksual Polres Karawang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sehari 15 Kali Kebakaran, KBB Dilanda Rentetan Api di Tengah Puncak Kemarau

Siapa Frankie MacDonald? Pria Kanada yang Klaim Tahu Kapan Gempa Besar Hantam Indonesia!

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BLT September 2026 Cair hingga Rp600 Ribu, Cek Penerima Pakai NIK KTP

Bukit Tunggul Dilalap Api! Kebakaran 4 Hektare Diduga Bermula dari Pembukaan Lahan

BMKG Deteksi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau di Jabar, Warga Diminta Waspada

Bikin Gempar! Petarung UFC Bilal Hasan Tantang Benjamin Netanyahu di Ring?!

Terpopuler
  • Video Kasir Indomaret 7 Menit Viral, Waspada Link ‘Full’ Palsu
  • Suara Mirip Bass Bergema dari Bandung Hingga Purwakarta, Dikaitkan Erupsi Anak Krakatau
  • FSP BPD SI Tolak Pengalihan Payroll ASN ke Himbara, Warning Risiko PHK dan Anjloknya Ekonomi Daerah
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Viral, Benarkah Videonya Ada?
  • Deklarasi Pengusaha Berkibar, Firaldi Akbar Siap Maju sebagai Calon Ketua KADIN Kota Bandung
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.