bukamata.id – Kasus penggeledahan sebuah hunian mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, akhirnya menemui titik terang. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, secara terbuka memberikan klarifikasi mengenai kepemilikan aset tersebut yang sempat menyita perhatian publik di tengah berjalannya penyidikan dugaan korupsi Asabri, PLN Batu Bara, dan Krakatau Steel.
Dalam keterangan pers yang berlangsung di Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), Febrie tidak menampik bahwa bangunan tersebut merupakan aset miliknya. Ia menegaskan bahwa setiap detail proses kepemilikan hunian tersebut telah tercatat secara resmi dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Yang kedua tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal ya,” ungkap Febrie kepada awak media.
Klarifikasi Soal Temuan Uang dalam Brankas
Selain menyinggung soal status kepemilikan properti, Febrie juga memberikan tanggapan terkait temuan penyidik saat penggeledahan dilakukan. Seperti diketahui, dalam video yang beredar, penyidik menemukan brankas yang di dalamnya berisi tumpukan barang berharga.
Febrie menegaskan bahwa aset-aset tersebut memiliki pihak yang bertanggung jawab dan bukan sesuatu yang tidak bisa dijelaskan. Ia pun memastikan bahwa segala bentuk kegiatan di dalam rumah tersebut dapat dicek kebenarannya melalui mekanisme prosedur hukum yang sah.
“Dan mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek,” tambahnya.
Fakta di Balik Penggeledahan
Sebelumnya, tim penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan tindakan penggeledahan di lokasi tersebut. Dalam operasi tersebut, identitas Febrie sempat mencuat lantaran ditemukan foto keluarga Jampidsus bersama istri dan ketiga anaknya yang terpajang di dalam rumah.
Hasil penggeledahan tersebut mencatat temuan barang bukti yang sangat fantastis di dalam tujuh koper yang tersimpan di brankas terkunci, di antaranya:
- 74 kilogram emas batangan.
- 4.767.300 Dolar AS.
- 14.083.800 Dolar Singapura.
- Uang tunai Rp100 juta.
Terkait detail asal-usul barang bukti tersebut, Febrie memilih untuk tidak membeberkannya lebih dalam kepada publik saat ini. Ia menekankan bahwa seluruh pembuktian akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku, sehingga ia enggan berspekulasi atau memberikan penjelasan yang melampaui prosedur penyidikan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










