Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Persib Bandung

Ngeri! Persib Siapkan ‘Mega Proyek’ Bajak 3 Bintang Asing Sekaligus Demi Asia

Kamis, 14 Mei 2026 22:17 WIB

Bukan Cuma Ciater! Ini 15 Hidden Gems di Subang yang Bikin Feed Instagram Kamu Makin Estetik

Kamis, 14 Mei 2026 21:24 WIB

Viral TikTok! Video Guru Bahasa Inggris Bikin Geger, Netizen Cari Link Telegram

Kamis, 14 Mei 2026 20:43 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ngeri! Persib Siapkan ‘Mega Proyek’ Bajak 3 Bintang Asing Sekaligus Demi Asia
  • Bukan Cuma Ciater! Ini 15 Hidden Gems di Subang yang Bikin Feed Instagram Kamu Makin Estetik
  • Viral TikTok! Video Guru Bahasa Inggris Bikin Geger, Netizen Cari Link Telegram
  • Transfer Panas Persib! Striker Mahal Ini Diprediksi Tak Bertahan Lama
  • Ternyata Settingan? Terbongkar Fakta di Balik Video Viral ‘Guru vs Murid’ 6 Menit yang Buru Netizen!
  • Pulang Malam Jadi Maut! Mahasiswi Unpad Diserang OTK di Jatinangor
  • Bukan Turnamen Biasa! 64 Klub Liga 4 Rebut Tiket Promosi di Piala Presiden 2026
  • Skatepark Bukan Playground! Ibu Ini Tak Terima Ditegur Padahal Anaknya Nyaris Tertabrak!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 14 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Peran Riza Chalid dalam Skandal Korupsi Minyak Pertamina: Rugikan Negara Rp285 Triliun

By Aga GustianaJumat, 11 Juli 2025 14:51 WIB2 Mins Read
Riza Chalid
Riza Chalid ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Muhammad Riza Chalid, pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan bahan bakar yang melibatkan PT Pertamina (Persero) pada periode 2018–2023.

Penetapan status tersangka terhadap Riza didasarkan pada Surat TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 dan Surat Perintah Penyidikan PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 yang ditandatangani pada 10 Juli 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Riza Chalid diduga melakukan intervensi kebijakan pengelolaan internal Pertamina bersama tiga tersangka lainnya, yakni HB, AN, dan GRJ. Mereka menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak—meski saat itu Pertamina dinilai belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan.

“Kerja sama ini dipaksakan masuk ke dalam agenda Pertamina, padahal belum ada urgensi untuk memperluas kapasitas tangki BBM,” ujar Qohar saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis malam (10/7/2025).

Baca Juga:  Kedok Shadow Company Terbongkar: Taktik Zarof Ricar Samarkan Aset Hasil Kejahatan

Yang lebih mencengangkan, dalam kontrak kerja sama tersebut, Riza Chalid diduga menghapus klausul penting yang semestinya mengatur alih kepemilikan aset kepada Pertamina Patra Niaga setelah masa kerja sama 10 tahun. Berdasarkan kajian dari Universitas Indonesia, skema ini seharusnya menjamin transfer aset ke negara.

“Klausul sharing asset dihapus. Padahal, dengan nilai kontrak yang disepakati dan jangka waktu 10 tahun, terminal BBM itu semestinya berpindah ke Pertamina,” jelas Qohar.

Baca Juga:  Kasus Emas Antam: Desakan Penegakan Hukum Profesional dan Transparan

Akibat penghilangan klausul tersebut dan penetapan harga sewa yang dinilai tidak wajar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara dari proyek ini mencapai Rp2,9 triliun hanya dari kontrak dengan PT OTM. Sementara total kerugian negara secara keseluruhan dalam perkara ini ditaksir menembus Rp285 triliun.

Baca Juga:  Deretan Aset Mewah Riza Chalid Disita Kejagung, Termasuk Mobil Mewah da Properti

Saat ini, Riza Chalid belum dapat dimintai keterangan karena berada di luar negeri. Ia dilaporkan menetap di Singapura dan telah tiga kali mangkir dari panggilan Kejagung. “Kami telah mengambil langkah-langkah hukum untuk menghadirkan yang bersangkutan ke Indonesia,” tegas Qohar.

Riza Chalid sendiri bukan nama baru dalam isu-isu besar terkait minyak dan energi di Indonesia. Kini, keterlibatannya dalam kasus ini memperpanjang daftar kontroversi yang menyeret namanya dalam skema-skema korupsi besar di sektor strategis negara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BPK buronan kasus minyak kejaksaan agung kerugian negara korupsi pertamina OTM riza chalid tata kelola minyak terminal BBM Merak
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pulang Malam Jadi Maut! Mahasiswi Unpad Diserang OTK di Jatinangor

Hantavirus Ramai Dibahas, Populasi Tikus Perkotaan Bandung Jadi Sorotan

Rakyat Bahas Nyawa, Dewan Sibuk Push Rank: Skandal Asap Rokok di Gedung Rakyat Jember!

Nadiem Makarim

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim ‘Meledak’: Mengapa Hukuman Saya Lebih Berat dari Teroris?

Dewan Hisbah PP Persis Bahas Zakat hingga Baiat dalam Safari Dakwah di Majalengka

Sinergi Kreatif: Abizar Machmud dan Menteri LH Perkuat Gerakan Lingkungan Jabar

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Ramai Dicari, Link 6 Menit Ternyata Jebakan Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Berdurasi Panjang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.