Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Big Match Piala Dunia 2026: Jadwal Siaran Langsung Brasil vs Jepang di Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 19:22 WIB

Polda Jabar Endus Potensi Tersangka Baru yang Bantu Pelarian Taufik Hidayat

Senin, 29 Juni 2026 19:03 WIB

Tak Mau Buru-buru Soal Mariano Peralta, Persib Minta Bobotoh Nikmati Proses Transfer

Senin, 29 Juni 2026 18:56 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Big Match Piala Dunia 2026: Jadwal Siaran Langsung Brasil vs Jepang di Babak 32 Besar
  • Polda Jabar Endus Potensi Tersangka Baru yang Bantu Pelarian Taufik Hidayat
  • Tak Mau Buru-buru Soal Mariano Peralta, Persib Minta Bobotoh Nikmati Proses Transfer
  • Resmi Gabung Persib, Ini Profil Gabriel Mutombo Bek Modern Jebolan Akademi Lyon
  • Bandara Husein Segera Dibuka Kembali, Dedi Mulyadi Sebut Negosiasi dengan Kertajati Masih Berjalan
  • Taufik Hidayat Sempat Datangi Lembur Pakuan Sebelum Ditangkap, Dedi Mulyadi Ungkap Pelaku Ingin Bertemu Gubernur
  • Dedi Mulyadi Pastikan Bantu Pulangkan PMI Asal Cianjur Korban TPPO di Libya, Ingatkan Warga Jangan Berangkat Ilegal
  • Pemprov Jabar Depositkan Rp1 Miliar untuk Pemulihan YTR, Dedi: Pemerintah Akan Dampingi hingga Sembuh
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 29 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Peran Riza Chalid dalam Skandal Korupsi Minyak Pertamina: Rugikan Negara Rp285 Triliun

By Aga GustianaJumat, 11 Juli 2025 14:51 WIB2 Mins Read
Riza Chalid
Riza Chalid ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Muhammad Riza Chalid, pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan bahan bakar yang melibatkan PT Pertamina (Persero) pada periode 2018–2023.

Penetapan status tersangka terhadap Riza didasarkan pada Surat TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 dan Surat Perintah Penyidikan PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 yang ditandatangani pada 10 Juli 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Riza Chalid diduga melakukan intervensi kebijakan pengelolaan internal Pertamina bersama tiga tersangka lainnya, yakni HB, AN, dan GRJ. Mereka menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak—meski saat itu Pertamina dinilai belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan.

“Kerja sama ini dipaksakan masuk ke dalam agenda Pertamina, padahal belum ada urgensi untuk memperluas kapasitas tangki BBM,” ujar Qohar saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis malam (10/7/2025).

Baca Juga:  Diperiksa Kejagung, Simak Profil Wakil Wali Kota Bandung Erwin

Yang lebih mencengangkan, dalam kontrak kerja sama tersebut, Riza Chalid diduga menghapus klausul penting yang semestinya mengatur alih kepemilikan aset kepada Pertamina Patra Niaga setelah masa kerja sama 10 tahun. Berdasarkan kajian dari Universitas Indonesia, skema ini seharusnya menjamin transfer aset ke negara.

Baca Juga:  Babak Baru Skandal MBG: Eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya Siap 'Bernyanyi', Seret Elite Politik!

“Klausul sharing asset dihapus. Padahal, dengan nilai kontrak yang disepakati dan jangka waktu 10 tahun, terminal BBM itu semestinya berpindah ke Pertamina,” jelas Qohar.

Akibat penghilangan klausul tersebut dan penetapan harga sewa yang dinilai tidak wajar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara dari proyek ini mencapai Rp2,9 triliun hanya dari kontrak dengan PT OTM. Sementara total kerugian negara secara keseluruhan dalam perkara ini ditaksir menembus Rp285 triliun.

Baca Juga:  Terbongkar! Sandra Dewi Terima Rp13 Miliar dari Harvey Moeis, Dipakai untuk Beli Tas dan Rumah Mewah?

Saat ini, Riza Chalid belum dapat dimintai keterangan karena berada di luar negeri. Ia dilaporkan menetap di Singapura dan telah tiga kali mangkir dari panggilan Kejagung. “Kami telah mengambil langkah-langkah hukum untuk menghadirkan yang bersangkutan ke Indonesia,” tegas Qohar.

Riza Chalid sendiri bukan nama baru dalam isu-isu besar terkait minyak dan energi di Indonesia. Kini, keterlibatannya dalam kasus ini memperpanjang daftar kontroversi yang menyeret namanya dalam skema-skema korupsi besar di sektor strategis negara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BPK buronan kasus minyak kejaksaan agung kerugian negara korupsi pertamina OTM riza chalid tata kelola minyak terminal BBM Merak
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Polda Jabar Endus Potensi Tersangka Baru yang Bantu Pelarian Taufik Hidayat

Bandara Husein Segera Dibuka Kembali, Dedi Mulyadi Sebut Negosiasi dengan Kertajati Masih Berjalan

Taufik Hidayat Sempat Datangi Lembur Pakuan Sebelum Ditangkap, Dedi Mulyadi Ungkap Pelaku Ingin Bertemu Gubernur

Dedi Mulyadi Pastikan Bantu Pulangkan PMI Asal Cianjur Korban TPPO di Libya, Ingatkan Warga Jangan Berangkat Ilegal

Pemprov Jabar Depositkan Rp1 Miliar untuk Pemulihan YTR, Dedi: Pemerintah Akan Dampingi hingga Sembuh

Tragedi Pagi di Pasirkaliki, Satu Pengendara Motor Tewas Usai Adu Banteng

Terpopuler
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Banyak Dicari, Waspadai Modus Phishing
  • Terungkap! Ini Fakta Sebenarnya di Balik Video Ibu dan Anak Handuk Putih yang Viral
  • Ribuan Warganet Berburu Video ‘Handuk Putih Anak vs Ibu’, Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Api Mendadak Berkobar di RM Tamagochi Bandung, Diduga Berawal dari Meja Konsumen
  • Jadwal Piala Dunia 2026 25–28 Juni, Banyak Laga Penentuan Tim Besar Dunia
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.