Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Bungkam FC Seoul 1-0, Maung Bandung Langsung Kuasai Puncak Grup E ACL Two

Rabu, 16 September 2026 21:00 WIB

Warga Bandung Jangan Asal Beli! 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label

Rabu, 16 September 2026 20:42 WIB

Kebakaran Ciumbuleuit Bongkar Dugaan Penimbunan Sampah Ilegal, 19 Warga Terdampak

Rabu, 16 September 2026 20:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Bungkam FC Seoul 1-0, Maung Bandung Langsung Kuasai Puncak Grup E ACL Two
  • Warga Bandung Jangan Asal Beli! 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label
  • Kebakaran Ciumbuleuit Bongkar Dugaan Penimbunan Sampah Ilegal, 19 Warga Terdampak
  • 10 Tempat Wisata Bogor Terbaru dan Paling Hits, Cocok untuk Liburan Keluarga
  • Persib Curi Poin Penuh di ACL 2, Marc Klok Sanjung Mental Juang Bobotoh di Negeri Ginseng
  • Viral! Gegara Puntung Rokok, WNI Ini Masuk Penjara di Malaysia
  • DIKULITI DI FORUM DUNIA?! Nama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Mendadak Jadi Sorotan PBB!
  • Taktik Jitu Igor Tolic Bawa Persib Bandung Jinakkan Raksasa Korsel Lewat Skor Tipis 0-1
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 16 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Emas Antam: Desakan Penegakan Hukum Profesional dan Transparan

By Aga GustianaSelasa, 29 Juli 2025 06:58 WIB3 Mins Read
Ilustrasi emas antam
Ilustrasi emas antam. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penegakan hukum dalam kasus emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. diminta dijalankan secara profesional, bukan sekadar untuk mengejar sensasi. Sebab, keputusan hukum yang tidak profesional berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap produk emas dari perusahaan milik negara tersebut.

Pandangan tersebut disampaikan oleh ahli hukum pidana sekaligus Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Septa Candra, SH., MH., menanggapi vonis terhadap enam terdakwa dalam perkara pemalsuan cap lebur emas PT Antam pada akhir Mei lalu. Yang menarik, dalam persidangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut nilai kerugian negara sebesar Rp3,3 triliun, jauh lebih kecil dibandingkan angka yang diklaim Kejaksaan Agung yaitu mencapai Rp5,9 kuadriliun.

“Kasus dugaan korupsi senilai 5,9 kuadriliun dan beredarnya 109 ton emas palsu yang dikaitkan dengan PT. Antam akhir-akhir ini semakin memperlihatkan apa dan bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi. Menariknya, fakta terbaru mengungkapkan bahwa emas yang dipersoalkan bukanlah emas palsu, melainkan emas yang diproduksi oleh pihak swasta dengan menggunakan cap atau merek Antam tanpa izin resmi, serta berasal dari tambang illegal,” ujar Septa kepada wartawan di Jakarta, Senin, 28 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa selama persidangan terhadap enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam, muncul sejumlah fakta penting. Antara lain bahwa isu beredarnya 109 ton emas palsu tidak benar. Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau cap Antam secara tidak sah oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok. Akibatnya, PT Antam dirugikan, terutama dalam konteks bisnis, karena kepercayaan publik menjadi terganggu.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Chromebook

“Maka dari sini seharusnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung adalah terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan merek, perlindungan konsumen, serta penyalahgunaan fasilitas oleh oknum pejabat PT. Antam untuk menguntungkan diri sendiri, korporasi, atau pihak swasta lainnya. Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh kemudian dicocokkan dengan unsur-unsur tindak pidana dalam undang-undang tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Sidang Kasus Pasar Cigasong, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Bukti Aliran Dana ke Pemkab Majalengka

Ia pun menekankan pentingnya transparansi dari aparat penegak hukum, khususnya penyidik Kejaksaan Agung, dalam menjelaskan kepada masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Hal ini mengingat emas produksi Antam telah melalui proses verifikasi ketat dengan standar internasional dan dijual secara luas di pasar domestik.

Apalagi, PT Antam merupakan satu-satunya produsen emas di Asia Tenggara yang mengantongi sertifikasi dari London Bullion Market Association (LBMA), yang menunjukkan bahwa produk emas batangan mereka memenuhi standar global. Artinya, emas tersebut tidak dapat dipalsukan secara fisik tanpa terdeteksi oleh pihak yang memiliki fasilitas teknologi tinggi.

Baca Juga:  Bandung Barat Diguncang! Massa Tuding DPRD dan Pemkab Dikuasai Mafia Anggaran

“Keterbukaan dari penegak hukum untuk menjelaskan dan memberikan informasi kepada masyarakat menjadi penting agar tidak menimbulkan kegaduhan dan menurunnya kepercayaan masyarakat untuk membeli emas Antam,” ujar Septa.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya memastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan sesuai dengan prinsip due process of law. “Di samping itu, penting untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan due process of law, tanpa tindakan yang sewenang-wenang atau penyimpangan dari prosedur yang adil. Ketidaksesuaian dalam proses penegakan hukum tidak hanya merugikan keadilan, namun juga pada akhirnya akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kejaksaan agung korupsi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Warga Bandung Jangan Asal Beli! 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label

Kebakaran Ciumbuleuit Bongkar Dugaan Penimbunan Sampah Ilegal, 19 Warga Terdampak

Viral! Gegara Puntung Rokok, WNI Ini Masuk Penjara di Malaysia

DIKULITI DI FORUM DUNIA?! Nama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Mendadak Jadi Sorotan PBB!

Api Kepung 5 Titik Lahan di Sindanggalih Sumedang, Warga Mulai Waspada

Pencabulan

Skandal Pelecehan Siswi PKL di Sukabumi: Polisi Tetapkan Sekdis Dishub Sebagai Tersangka

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.