bukamata.id – Skandal dugaan pencucian uang yang menyeret mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), memasuki babak baru yang kian mengejutkan. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berhasil mengendus keberadaan perusahaan bayangan atau shadow company yang diduga kuat menjadi “bungkus” untuk menyembunyikan kekayaan tak wajar sang eks pejabat.
Dalam operasi ini, nama Agung Winarno (AW), seorang sutradara sekaligus produser film, muncul sebagai aktor kunci. Ia diduga bekerja sama dengan Zarof untuk membangun infrastruktur bisnis fiktif guna mencuci uang hasil tindak pidana.
Peran Sutradara dalam Skenario Pencucian Uang
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan ini sengaja didirikan bukan untuk aktivitas bisnis nyata, melainkan sebagai tameng proteksi aset.
“Perusahaan bayangan itu dipasang oleh tersangka AW (Sutradara Film Agung Winarno) bersama tersangka ZR sebagai penjahat hasil tindak pidana pencucian uang,” kata Syarief Sulaeman Nahdi melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (22/4/2026).
Penetapan Agung sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidik setelah menemukan bukti komunikasi intens antara dirinya dengan Zarof. Percakapan tersebut secara spesifik membahas mengenai pengaturan dan pengelolaan aset-aset gelap milik mantan pejabat MA tersebut.
Ribuan Dokumen dan Aset Mewah Disita
Tak main-main, skala pencucian uang dalam kasus ini tergolong masif. Berdasarkan penggeledahan terbaru, tim penyidik berhasil mengamankan lebih dari seribu berkas penting yang menjadi petunjuk aliran dana haram tersebut. Aset yang disamarkan mencakup berbagai sektor, mulai dari properti hingga industri perhotelan.
Syarief merincikan temuan tersebut secara mendetail:
“Usai penggeledahan, penyidik menemukan sekitar 1.046 dokumen terkait tanah, bangunan, kebun sawit, rumah, perusahaan, hingga hotel dalam kegiatan penggeledahan dan penyitaan,” ujar Syarief.
Kronologi Singkat Keterlibatan AW
- 16 April 2026: Kejagung resmi menetapkan Agung Winarno (AW) sebagai tersangka TPPU.
- Modus Operandi: Membantu menyembunyikan harta yang berasal dari suap pengurusan perkara melalui pendirian entitas bisnis palsu.
- Bukti Kunci: Dokumen digital dan fisik serta rekam jejak komunikasi mengenai manipulasi kepemilikan aset.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti di sini. Pendalaman terus dilakukan untuk melacak kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau aset tambahan yang masih tersembunyi di balik “perusahaan hantu” lainnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










