Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’ 15 Menit Viral di Medsos, Benarkah Asli?

Kamis, 30 April 2026 13:40 WIB

Bukan Striker Biasa! Aymen Hussein Masuk Radar Persib Bandung 2026/2027

Kamis, 30 April 2026 11:57 WIB

Miris! Potret Getir Bocah di Bandung Barat: Makan Rumput Demi Bertahan di Balik Keterbatasan

Kamis, 30 April 2026 10:59 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’ 15 Menit Viral di Medsos, Benarkah Asli?
  • Bukan Striker Biasa! Aymen Hussein Masuk Radar Persib Bandung 2026/2027
  • Miris! Potret Getir Bocah di Bandung Barat: Makan Rumput Demi Bertahan di Balik Keterbatasan
  • Bursa Transfer Memanas! Persib Bandung Incar Bomber Irak Aymen Hussein, Sahabat Frans Putros Siap Merapat?
  • Kisah Rizki yang Viral Makan Rumput, Kini Dapat Perhatian Pemerintah
  • Persaingan Juara Memanas! Persib Wajib Putus Tren Imbang di Kandang Bhayangkara FC
  • Harga Emas Antam Terkoreksi Tipis! Cek Rincian Harga Terbaru Kamis 30 April 2026 Sebelum Investasi
  • Banjir Hadiah! Kode Redeem FF 30 April 2026: Amankan Skin SG2 Terompet dan Bundle Langka Sekarang
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Aset Mewah Doni Salmanan Dilelang, Negara Kantongi Rp3,5 Miliar

By Aga GustianaKamis, 10 Juli 2025 12:55 WIB2 Mins Read
Doni Salmanan
Doni Salmanan dan Istri. (Foto: Instagram @donisalmanan)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Upaya pemerintah dalam memulihkan aset dari kasus penipuan investasi yang menyeret nama Doni Salmanan menunjukkan kemajuan signifikan. Rumah mewah milik pria yang dikenal sebagai “Crazy Rich Soreang” itu akhirnya berhasil dilelang dan terjual dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar.

Penjualan properti tersebut bukan hanya menandai berakhirnya masa kejayaan Doni Salmanan yang kerap memamerkan kekayaannya, tetapi juga menjadi momentum penting dalam proses pengembalian kerugian negara dan para korban akibat tindak pidana yang dilakukannya.

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa properti yang dimaksud berada di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. “Objek lelang yang berhasil dilelang, yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dikutip dari Antara, Selasa (8/7/2025).

Properti tersebut terdiri atas tanah seluas 400 meter persegi dengan bangunan megah seluas 600 meter persegi di atasnya. Nilai jual properti tersebut tepat berada di angka limit lelang, yakni Rp3.527.080.000.

Baca Juga:  Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys

Lelang Digital yang Transparan

Proses pelelangan dilakukan secara daring melalui platform resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di lelang.go.id. Sistem e-Auction ini memungkinkan proses berlangsung secara terbuka dan tertulis tanpa perlu kehadiran langsung peserta lelang, yang menurut Harli Siregar, merupakan bentuk transparansi dan efisiensi dalam eksekusi aset negara.

Penjualan ini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum terhadap Doni Salmanan, yang terseret dalam perkara penyebaran informasi menyesatkan melalui transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung ikut mendampingi proses pemulihan aset tersebut.

Baca Juga:  PPATK Temukan Saldo Rekening Karyawan Berisi Rp12,49 Triliun

Dari Vonis Ringan ke Hukuman Berat

Kasus hukum Doni Salmanan sempat menyedot perhatian publik setelah ia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung terkait investasi bodong aplikasi Quotex. Namun, vonis tersebut menuai kritik dan dianggap terlalu ringan. Pengadilan Tinggi Bandung kemudian memperberat hukumannya menjadi 8 tahun penjara dan memerintahkan seluruh aset hasil kejahatan dirampas untuk negara.

Baca Juga:  Kasus Emas Antam: Desakan Penegakan Hukum Profesional dan Transparan

Selain rumah di Soreang, berbagai aset Doni lainnya telah lebih dulu disita, termasuk kendaraan mewah, sertifikat tanah, ponsel premium, koleksi pakaian dari brand ternama, serta uang tunai dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Penjualan rumah ini menjadi tonggak penting dalam proses pemulihan kerugian yang diderita para korban. Pemerintah berharap langkah ini dapat mempercepat pengembalian hak-hak masyarakat yang dirugikan, sekaligus mempertegas komitmen negara dalam memberantas kejahatan ekonomi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Doni Salmanan kejaksaan agung lelang aset pemulihan aset Penipuan Investasi Quotex rumah mewah TPPU
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Miris! Potret Getir Bocah di Bandung Barat: Makan Rumput Demi Bertahan di Balik Keterbatasan

Kisah Rizki yang Viral Makan Rumput, Kini Dapat Perhatian Pemerintah

Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.