Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Sidodadi

10 Toko Legend Bandung yang Masih Eksis Puluhan Tahun, Nomor 1 Bikin Nostalgia

Senin, 14 September 2026 13:35 WIB

Lewat Seni Pupuh Sinom, BNN Jabar Gencarkan Edukasi Antinarkoba untuk Generasi Muda

Senin, 14 September 2026 13:31 WIB

Pemkot Bandung Perketat Pengawasan SPPG MBG, Diberi Waktu 2 Minggu untuk Berbenah

Senin, 14 September 2026 13:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 10 Toko Legend Bandung yang Masih Eksis Puluhan Tahun, Nomor 1 Bikin Nostalgia
  • Lewat Seni Pupuh Sinom, BNN Jabar Gencarkan Edukasi Antinarkoba untuk Generasi Muda
  • Pemkot Bandung Perketat Pengawasan SPPG MBG, Diberi Waktu 2 Minggu untuk Berbenah
  • Skandal Korupsi Pemkab Bekasi: Eks Bupati Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara
  • Bikin Heboh Cicadas! Ini Alasan Halte BRT Bandung Raya Justru Dibangun di Tengah Jalan
  • Warga Bandung Tak Perlu Jauh-jauh, Husein Sastranegara Siapkan Penerbangan ke Luar Negeri
  • Disentil soal Privilege, Maudy Ayunda Minta Maaf Usai Video Mindfulness
  • Kesaksian Korban Selamat KM Virgo Transport 8, Banyak Penumpang Wanita Terjebak di Kamar Saat Kapal Terbalik
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 14 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys

By Aga GustianaSelasa, 28 Oktober 2025 15:44 WIB3 Mins Read
Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus dugaan pemerasan. Foto: Instagram @pembasmi.kehaluan.real.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam perkara pemerasan terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys. Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kairul Saleh, Nikita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ucap Kairul Saleh saat membacakan putusan di ruang sidang.

Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Nikita dijatuhi hukuman 11 tahun penjara secara kumulatif.

Baca Juga:  Vadel Badjideh Ngaku Duit Endorse LM Dipakai Belanja dan Beli Skincare

Tidak Terbukti Lakukan Pencucian Uang

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani sebelumnya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup untuk menjeratnya dengan pasal tersebut.

“Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kairul.

Dengan demikian, Nikita dibebaskan dari dakwaan TPPU dan hanya dijatuhi hukuman atas perbuatan pemerasan dan pencemaran nama baik.

Awal Mula Kasus

Perkara ini bermula dari laporan Reza Gladys, pemilik PT Glafidsya RMA Group, yang menuduh Nikita Mirzani melakukan pemerasan disertai ancaman. Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, disebut mengancam akan menyebarkan komentar negatif tentang produk kecantikan milik Reza di media sosial jika tidak diberikan uang.

Baca Juga:  Heboh Bandar Membara Viral! Konten Pribadi Diduga Tersebar, Ini Respons Polisi

Menurut jaksa, ancaman tersebut membuat Reza Gladys akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Juni 2025, jaksa menyebut uang itu kemudian digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Dakwaan Jaksa

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nikita terbukti mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung unsur pemerasan dan ancaman pencemaran nama baik.

Perbuatan itu disebut melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf A jo Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Geger Video Viral Ibu vs Anak Tiri di Kebun Sawit, Fakta di Baliknya Ternyata Bukan dari Indonesia!

Selain itu, Nikita sempat dijerat pula dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun dakwaan tersebut akhirnya digugurkan oleh hakim.

Ditahan Sejak Maret 2025

Nikita Mirzani telah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 4 Maret 2025. Ia menghadapi proses hukum panjang hingga akhirnya divonis bersalah atas kasus pemerasan ini.

Dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, pihak kuasa hukum Nikita disebut tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding atas putusan hakim

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Nikita Mirzani UU ITE
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sidodadi

10 Toko Legend Bandung yang Masih Eksis Puluhan Tahun, Nomor 1 Bikin Nostalgia

Disentil soal Privilege, Maudy Ayunda Minta Maaf Usai Video Mindfulness

Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026

Game Free Fire

Cek Daftar Kode Redeem FF Hari Ini, 14 September 2026: Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!

Bukan Cuma Polemik Batam, Jejak Digital Uan Juicy Luicy Ramai Dikulik Lagi

Harga Emas Hari Ini Naik Rp5.000, Cek Antam, UBS, Galeri 24 dan Buyback Lengkap

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.