Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gondrong Pakai Bando dan Ngopi di Warung, Karier Sepak Bola Evan Dimas Sudah Habis?

Minggu, 14 Juni 2026 20:51 WIB

Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama

Minggu, 14 Juni 2026 19:00 WIB

Video Full Durasi Cut Salwa di Hotel Banyak Diburu, Apa Isinya?

Minggu, 14 Juni 2026 18:49 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gondrong Pakai Bando dan Ngopi di Warung, Karier Sepak Bola Evan Dimas Sudah Habis?
  • Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama
  • Video Full Durasi Cut Salwa di Hotel Banyak Diburu, Apa Isinya?
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Persib Masih Kena Transfer Ban FIFA! Bursa Transfer Maung Bandung Terancam Kacau?
  • Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini
  • Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?
  • Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys

By Aga GustianaSelasa, 28 Oktober 2025 15:44 WIB3 Mins Read
Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus dugaan pemerasan. Foto: Instagram @pembasmi.kehaluan.real.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam perkara pemerasan terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys. Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kairul Saleh, Nikita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ucap Kairul Saleh saat membacakan putusan di ruang sidang.

Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Nikita dijatuhi hukuman 11 tahun penjara secara kumulatif.

Baca Juga:  Geger Video 7 Menit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Adegan Kebun Sawit hingga Dapur Picu Perburuan Link

Tidak Terbukti Lakukan Pencucian Uang

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani sebelumnya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup untuk menjeratnya dengan pasal tersebut.

“Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kairul.

Dengan demikian, Nikita dibebaskan dari dakwaan TPPU dan hanya dijatuhi hukuman atas perbuatan pemerasan dan pencemaran nama baik.

Awal Mula Kasus

Perkara ini bermula dari laporan Reza Gladys, pemilik PT Glafidsya RMA Group, yang menuduh Nikita Mirzani melakukan pemerasan disertai ancaman. Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, disebut mengancam akan menyebarkan komentar negatif tentang produk kecantikan milik Reza di media sosial jika tidak diberikan uang.

Baca Juga:  Link Video 17 Menit 'Ojol Bali' Buruan Netizen, Ternyata Begini Kronologi di Balik Rekaman Viral Tersebut!

Menurut jaksa, ancaman tersebut membuat Reza Gladys akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Juni 2025, jaksa menyebut uang itu kemudian digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Dakwaan Jaksa

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nikita terbukti mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung unsur pemerasan dan ancaman pencemaran nama baik.

Perbuatan itu disebut melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf A jo Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Viral di TikTok dan X, Link Telegram Video Rok Hijau Jadi Buruan Warganet

Selain itu, Nikita sempat dijerat pula dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun dakwaan tersebut akhirnya digugurkan oleh hakim.

Ditahan Sejak Maret 2025

Nikita Mirzani telah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 4 Maret 2025. Ia menghadapi proses hukum panjang hingga akhirnya divonis bersalah atas kasus pemerasan ini.

Dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, pihak kuasa hukum Nikita disebut tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding atas putusan hakim

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Reza Gladys TPPU UU ITE
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Video Full Durasi Cut Salwa di Hotel Banyak Diburu, Apa Isinya?

Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini

Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?

Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram

Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile 14 Juni 2026 Terbaru, Ambil Paket Pemain OVR Tinggi dan Koin Gratis

Link Video Viral ‘Cut Salwa’ Ramai Diburu Netizen! Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Siber dan Hukum

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.