Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran

Kamis, 30 Juli 2026 04:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?

Kamis, 30 Juli 2026 03:00 WIB
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 30 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!

Kamis, 30 Juli 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran
  • Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?
  • Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 30 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!
  • Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up
  • Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang
  • Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib
  • Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat
  • Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys

By Aga GustianaSelasa, 28 Oktober 2025 15:44 WIB3 Mins Read
Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus dugaan pemerasan. Foto: Instagram @pembasmi.kehaluan.real.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam perkara pemerasan terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys. Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kairul Saleh, Nikita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ucap Kairul Saleh saat membacakan putusan di ruang sidang.

Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Nikita dijatuhi hukuman 11 tahun penjara secara kumulatif.

Tidak Terbukti Lakukan Pencucian Uang

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani sebelumnya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup untuk menjeratnya dengan pasal tersebut.

“Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kairul.

Dengan demikian, Nikita dibebaskan dari dakwaan TPPU dan hanya dijatuhi hukuman atas perbuatan pemerasan dan pencemaran nama baik.

Awal Mula Kasus

Perkara ini bermula dari laporan Reza Gladys, pemilik PT Glafidsya RMA Group, yang menuduh Nikita Mirzani melakukan pemerasan disertai ancaman. Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, disebut mengancam akan menyebarkan komentar negatif tentang produk kecantikan milik Reza di media sosial jika tidak diberikan uang.

Menurut jaksa, ancaman tersebut membuat Reza Gladys akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Juni 2025, jaksa menyebut uang itu kemudian digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Dakwaan Jaksa

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nikita terbukti mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung unsur pemerasan dan ancaman pencemaran nama baik.

Perbuatan itu disebut melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf A jo Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Nikita sempat dijerat pula dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun dakwaan tersebut akhirnya digugurkan oleh hakim.

Ditahan Sejak Maret 2025

Nikita Mirzani telah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 4 Maret 2025. Ia menghadapi proses hukum panjang hingga akhirnya divonis bersalah atas kasus pemerasan ini.

Dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, pihak kuasa hukum Nikita disebut tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding atas putusan hakim

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Reza Gladys TPPU UU ITE
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran

Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 30 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!

Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up

BLT Kesra mulai dicairkan bulan ini secara bertahap.

Update Penyaluran BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026: Status Terbaru dan Klarifikasi Pemerintah

Heboh! Suami Cut Keke Dilaporkan atas Dugaan Perzinaan, Ini Kronologi yang Terungkap

Gratis Tanpa Diamond! Ini Kode Redeem Free Fire Terbaru yang Bisa Bikin Inventory Makin Keren

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.