bukamata.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini memberikan bantuan tunai langsung (BLT) untuk membantu menjaga daya beli pekerja formal tetap stabil, terutama di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif.
Memasuki Januari 2026, masyarakat masih bertanya-tanya kapan BSU 2026 akan cair, siapa saja yang berhak menerima, dan bagaimana cara mengeceknya. Berikut fakta dan panduan lengkapnya.
Syarat Penerima BSU 2025/2026
Berdasarkan ketentuan Kemnaker, syarat penerima BSU adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, kategori Pekerja Penerima Upah (PU), paling lambat 30 April 2025.
- Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Belum menerima program bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan, dibayarkan untuk 2 bulan sekaligus, dengan total bantuan Rp600.000 bagi penerima yang memenuhi syarat.
Cara Mengecek Penerima BSU
Pekerja dapat mengecek status penerima BSU melalui website resmi bsu.kemnaker.go.id dengan langkah berikut:
- Masuk ke laman bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Isi kode keamanan (CAPTCHA) yang tersedia.
- Klik tombol ‘Cek Status’.
Layar akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak.
Kapan BSU 2026 Cair?
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan maupun BPJS Ketenagakerjaan mengenai pencairan BSU 2026. Pernyataan terakhir dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli terkait BSU muncul Juli 2025, saat BSU diberikan sekali untuk bulan Juli.
Masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati terhadap informasi palsu yang beredar di media sosial atau platform online terkait pencairan BSU.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










