Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Marak Link Video ‘Ibu vs Anak Tiri’ di Media Sosial, Pakar Ingatkan Bahaya Phishing dan Malware

Selasa, 7 April 2026 21:19 WIB

10 Surga Kuliner Bogor yang Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup, Mana Favoritmu?

Selasa, 7 April 2026 21:14 WIB

Bosan ke Bandung? Intip 20 Hidden Gem di Indramayu yang Lagi Hits, Estetik Parah!

Selasa, 7 April 2026 20:24 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Marak Link Video ‘Ibu vs Anak Tiri’ di Media Sosial, Pakar Ingatkan Bahaya Phishing dan Malware
  • 10 Surga Kuliner Bogor yang Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup, Mana Favoritmu?
  • Bosan ke Bandung? Intip 20 Hidden Gem di Indramayu yang Lagi Hits, Estetik Parah!
  • Cuma di Sini! Nabung Bisa Berangkat Suroboyo 10K, Kuota Terbatas
  • Bank bjb Berdayakan Penyandang Disabilitas Melalui Rumah Kreatif Luar Biasa
  • Menang 6-1, Bali United Tetap Tak Tenang! Persib Jadi Ancaman Nyata
  • Heboh! Video Viral Ibu Tiri di Ladang Sawit Bikin Netizen Berburu Link 7 Menit ‘No Sensor’
  • Polemik Rumah & Nafkah: Rachel Vennya Pertimbangkan Jalur Pidana untuk Okin?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 7 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Banyak Warga Langgar Perda, Edwin Senjaya: Pemkot Bandung Kurang Sosialisasi

By Putra JuangRabu, 16 Oktober 2024 21:10 WIB3 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung agar lebih gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan.

Sebab menurutnya, sejauh ini masih banyak masyarakat kurang mengetahui terkait Perda tersebut.

“Perda Kota Bandung yang sudah disahkan lima tahun terakhir periode 2019-2024, dalam pengawasan penegakkan Perda dan sosialisasinya dirasakan masih sangat kurang dan harus ditingkatkan,” ucap Edwin dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024).

Edwin mengatakan, kurangnya sosialisasi dan pengawasan terkait Perda terlihat dari masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan masyarakat terhadap Perda.

“Warga yang tertangkap melanggar Perda kebanyakan beralasan tidak tahu ada larangan yang diatur Perda,” ujar Politisi Partai Golkar ini.

Edwin mencontohkan, masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan. Padahal sudah ada Perda tentang sanksi membuang sampah sembarangan.

Baca Juga:  Bandung Menuju Kota Wakaf, Pemkot Bersama GTRA Tingkatkan Pemanfaatan Tanah

“Warga masih banyak buang sampah sembarangan ini menunjukkan warga masih belum tahu mengenai saksi yang diberikan jika melakukan pelanggaran atas perda tersebut,” katanya.

Selain itu, banyak warga yang mengalihkan fungsi kawasan, sehingga sekarang banyak kawasan perumahan yang berubah menjadi kawasan usaha atau perkantoran.

“Hal ini menunjukkan warga belum paham mengenai perda tata ruang kota, padahal sanksi cukup berat,” imbuhnya.

Edwin mengatakan, Perda yang sangat kurang pengawasan dan sosialisasi juga adalah Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sekarang masih banyak pelanggaran.

“Banyak orang yang masih merokok di ruang publik, seperti di perkantoran, pusat perbelanjaan dan bahkan kendaraan umum. Bahkan mungkin masih banyak ASN atau Satpol PP nya yang juga merokok sembarangan. Khusus masalah rokok ini saya minta sebaiknya ASN dan anggota Satpol PP supaya tidak ada yang merokok. Akan lebih baik, karena biar jadi contoh,” tuturnya.

Baca Juga:  Imbas Insiden Bir, Freerunners Jalani Kerja Sosial di Balai Kota Bandung

Edwin mengaku, saat melakukan sosialisasi perda (Sosper), masih banyak warga yang tidak tahu mengenai produk hukum yang dihasilkan DPRD Kota Bandung dan Pemkot Bandung.

Semestinya, pihak eksekutif melakukan sosialisasi lebih gencar dan lebih masif. Libatkan kewilayahan, seperti kecamatan, kelurahan, ketua RT, RW dan Ketua LPM misalnya.

“Setidaknya sampaikan perda kepada para pupuhu seperti ketua RT, ketua RW, PKK dan LPM, nanti mereka yang menyampaikan kepada warga,” ucapnya.

Baca Juga:  Cegah Penjualan Bayi, Kota Bandung Perketat Pengawasan di Rumah Sakit

Edwin menyebut, selama lima tahun masa jabatan DPRD Kota Bandung Periode 2019-2023, sudah menghasilkan sekitar 57 Perda.

“Perda yang sudah ditetapkan tahun 2019 menghasilkan 15 Perda tahun 2020 menghasilkan 9 Perda. Tahun 2020 hanya menghasilkan 9 Perda, karena dalam masa pandemi Covid-19,” jelasnya.

Selanjutnya, pada tahun 2021 menghasilkan 13 Perda. Tahun 2022 menghasilkan 7 Perda dan 2023 menghasilkan 13 Perda.

“Dari 57 Perda ini, 56 diantaranya adalah Perda yang diusulkan eksekutif dan satu Perda yang diusulkan legislatif,” ungkapnya.

Dikatakan Edwin, Perda yang sudah disahkan merupakan Perda yang baik untuk warga Kota Bandung karena sudah melewati berbagai pembahasan dan kajian akademis.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Edwin Sanjaya Pemkot Bandung perda Sosialisasi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cuma di Sini! Nabung Bisa Berangkat Suroboyo 10K, Kuota Terbatas

Bank bjb Berdayakan Penyandang Disabilitas Melalui Rumah Kreatif Luar Biasa

Wisuda Paling Santai Sedunia! Aksi Mahasiswa Gen Z Terima Ijazah Bikin Geleng Kepala

Tak Digaji Sejak 2025! Dokter ASN ‘Dianaktirikan’, Dokter Kontrak Dibayar Full?

ilustrasi bansos

Lampu Kuning Ekonomi! Rupiah Terkapar Akibat ‘Perang’, APBN Mulai Terancam?

Alur Geger Aliran STJ di Tasikmalaya: Dari Larangan Salat Jumat Hingga Aksi Spontan Pembakaran oleh Warga

Terpopuler
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit, Link Palsu Mengintai Warganet, Cek Aslinya
  • Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini
  • Terkuak Pemeran Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Bikin Heboh!
  • Link Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Disebut Punya Versi Lengkap Tanpa Sensor
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Jangan Tertipu! Link Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ini Diduga Jebakan Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.