bukamata.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa barat, saat ini tengah menangani 20 kasus pelanggaran netralitas, untuk itu Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024.
Terkait temuan 20 kasus netralitas tersebut, Bey memastikan tak ada yang melibatkan ASN Pemda Provinsi Jabar, melainkan tersebar di 27 pemda kabupaten/kota.
Maka dari itu, untuk lebih menguatkan netralitas ASN, Pemda Provinsi Jabar bersama Bawaslu Jabar menggelar sosialisasi penguatan netralitas ASN pada pemilu serentak 2024.
Acara yang digelar di Aula Barat Gedung Sate hari ini, Senin (22/1), dihadiri 27 kepala daerah kabupaten/kota selaku pembina kepegawaian.
Sosialisasi penguatan dilakukan oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dalam acara sosialisasi tersebut, Bey mengitkan bahwa netralitas jangan hanya sekedar dalam ucapan, namun harus juga diaplikasikan dalam tindakan.
“Kami terus ingatkan netralitas jangan hanya diucap, tapi juga dalam tindakan. Kalaupun ada pelanggaran kami serahkan ke Bawaslu,” ujar Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (22/1/2024).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam menyebut, hingga saat ini ada 67 temuan dan laporan pelanggaran Pemilu 2024, 20 di antaranya merupakan pelanggaran netralitas ASN yang terdiri dari 8 kasus netralitas ASN pemda kabupaten/kota, 8 kepala desa, dan 4 perangkat desa.
“Ada 67 temuan dan laporan, 20 di antaranya kasus netralitas ASN, kepala desa dan perangkat desa. Ada yang sedang berjalan, juga sudah putus rekomendasi ke KASN,” sebut Zacky.
Sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pemilu bisa sampai diberhentikan.
Zacky mengatakan, Bawaslu hanya merekomendasikan bila ada ASN yang terbukti melanggar UU ASN, kode etik, dan SKB 5 Kementerian/Lembaga Nomor 2 Tahun 2022.
“Bawaslu itu merekomendasi, misalkan terbukti yang bersangkutan melanggar UU ASN, kode etik atau disiplin ASN yang diatur di SKB 5 Kementerian/Lembaga No 2 Tahun 2022. Sanksi paling beratnya bisa pemberhentian, tapi kalau yang di Jabar belum, nanti KASN yang menjatuhkan sanksi,” jelasnya.
Zacky berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi netralitas ASN para kepala daerah selaku pembina ASN di wilayah masing-masing menguatkan kembali komitmen untuk menjunjung tinggi netralitas sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dan aturan yang menaungi pemilu.
“Semoga 20 kasus yang sudah ditangani ini menjadi yang terakhir dalam pemilu 2024 bahkan sampai pilkada 2024 mendatang,” harapnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











