Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Healing Tanpa Biaya! 5 Destinasi Gratis Bandung yang Bikin Netizen Betah

Senin, 30 Maret 2026 16:16 WIB

Bekerja Tidak Sesuai Jurusan? Tenang Kamu Tidak Sendiri, Lengkapi Diri dengan Long Life Learning Skills

Senin, 30 Maret 2026 15:45 WIB

Link Nonton Live! Timnas Indonesia vs Bulgaria di SUGBK, Kick Off 20.00 WIB

Senin, 30 Maret 2026 15:25 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Healing Tanpa Biaya! 5 Destinasi Gratis Bandung yang Bikin Netizen Betah
  • Bekerja Tidak Sesuai Jurusan? Tenang Kamu Tidak Sendiri, Lengkapi Diri dengan Long Life Learning Skills
  • Link Nonton Live! Timnas Indonesia vs Bulgaria di SUGBK, Kick Off 20.00 WIB
  • Klok Menggila! Persib Siap Hancurkan Semen Padang di Laga Penentuan
  • Prediksi Final FIFA Series 2026: Timnas Indonesia vs Bulgaria, Ujian Mental Pasukan John Herdman di GBK
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Siapa Alexander Assad? Suami Clara Shinta yang Kini Tersandung Skandal Video Intim
  • Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 di Dapur, Fakta atau Settingan?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 30 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Langsung Ajukan PK

By Muhammad Rafki Razif KiransyahRabu, 2 Oktober 2024 14:00 WIB3 Mins Read
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna usai bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna sudah bebas dari penjara Lapas Sukamiskin, Kota Bandung pada Rabu (2/10/2024). Ia mendapatkan Pembebasan Beryarat (PB) setelah menjalani hukuman terkait kasus suap terhadap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan juga gratifikasi senilai Rp507 juta.

“Pertama, saya ucapkan puji syukur kepada Allah SWT, karena hari ini saya bebas dari sudah berapa lama waktu saya di pesantren,” kata Ajay saat meninggalkan Lapas Sukamiskin.

Di kasus ini, Ajay dinyatakan bersalah melakukan suap terhadap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan juga gratifikasi senilai Rp507 juta. Majelis hakim lalu memutus Ajay dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara.

“Terimakasih kepada temen-temen kepada semuanya, kepada lawyer saya mudah-mudahan tidak terjadi lagi, ini adalah pengalaman berharga buat saya. Untuk itu, ini juga tak lepas dari doa temen-temen juga,” ujar Ajay.

Baca Juga:  Dari Raja Bongkar ke Raja Ijon: Kejatuhan Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi yang Terseret Korupsi

“Mudah-mudahan ini adalah hal yang paling pahit yang saya rasakan dan terakhir kali,” tambahnya melanjutkan.

Diketahui, awalnya di tingkat Pengadilan Tipikor Bandung, Ajay divonis 4 tahun. Setelah banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, hukuman Ajat diperberat menjadi 5 tahun. Di tingkat kasasi, hukumannya kembali dikurangi menjadi 4 tahun kurungan penjara.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim di tingkat Kasasi menghukum Ajay dengan pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Pengacara Ajay, Fadli Nasution menjelaskan, setelah menjalani masa pidana kurang lebih 2/3 dari masa pidana, Ajay juga dapat remisi dan asimilasi, sehingga kliennya itu mendapatkan pembebasan bersyarat meski divonis selama 4 tahun kurungan.

Baca Juga:  Akhir Pelarian! Pelaku Pembunuhan Sadis di Cimahi Ditangkap di SPBU

“Setelah menjalani masa pidana kurang lebih 2/3 dari masa pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada setelah dapat remisi, asimilasi hari ini 2 oktober 2024, Pak ajay resmi bebas bersyarat artinya sudah bisa kembali ke masyarakat khususnya kepada warga Cimahi,” ungkapnya.

Fadli mengatakan, jika Ajay akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus dua kasus yang menjeratnya, yakni pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi dan kasus soal penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Ini dilakukan, kata Fadli, agar kliennya terbebas dari sisa hukuman penjara. Kendati sudah menjalani setengah masa hukuman dari vonis empat tahun, namun Ajay harus wajib lapor sampai dinyatakan bebas murni.

Baca Juga:  Warga Cimahi Diingatkan Cek Rekam Jejak Calon Pemimpin, Wajib Bersih dari Korupsi

Fadli menjelaskan, dalam putusan kasasi, Ajay tidak terbukti menerima gratifikasi sesuai dengan dakwaan KPK. Namun, kliennya itu tetap dipenjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta sebagai pemberi suap kepada Stepanus Robin.

“Bahwa Pak Ajay adalah korban penipuan dan pemerasan yang waktu itu beliau tanya itu namanya Roni bukan Robin dan kasusnya gak ada, yang ada adalah kasus yang ada di Bandung Barat bukan Cimahi,” ungkap Fadli.

“Saat ini masih mengajukan Peninjauan kembali di mahkamah agung, mudah-mudahan majelis PK bisa memberikan keadilan kepada Pak Ajay dan keluarganya,” pungkasnya.

Editor: Aga Gustiana

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ajay M Priatna Cimahi korupsi sukamiskin Wali Kota
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi korban meninggal.

Tragis! Pasutri Pemudik Hanyut di Cipanas, Ditemukan Terpisah hingga Waduk Cirata

Editing Video Nilainya 0 Rupiah? Logika Aneh Kasus Amsal Sitepu yang Bikin Netizen Meradang!

Dedi Mulyadi Siap Turun Tangan Bantu Satwa dan Pegawai, Tegaskan Tak Ingin Ada Korban Lagi

Tumbal Birokrasi di Bandung Zoo: Saat Gajah Bersengketa, Harimau Diduga Mati Terlantar

Garut Dapat Rapor Merah! Putri Karlina Akui Tak Leluasa Sikat Pungli Karena Takut ‘Offside’

Avatar Versi Nyata? Mengenal Suku Dinka, Manusia Raksasa dari Lembah Nil!

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Part 2! Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit Diburu Netizen, Ini Faktanya
  • Ilustrasi emas antam
    Harga Emas Antam Hari Ini 24 Maret 2026: Grafik Merangkak Naik, Cek Rincian Terbarunya!
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.