Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini

Minggu, 14 Juni 2026 15:09 WIB

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Minggu, 14 Juni 2026 14:39 WIB

Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo

Minggu, 14 Juni 2026 14:07 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini
  • Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?
  • Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo
  • Terungkap! Ini Penyebab Persib Sempat Kacau di Awal Musim 2023/24
  • Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan
  • Persib Gagal Dekati Tommaso Cassandro? Jurnalis Italia Ungkap Fakta Sebenarnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Akhir Pelarian! Pelaku Pembunuhan Sadis di Cimahi Ditangkap di SPBU

By SusanaKamis, 3 April 2025 15:00 WIB2 Mins Read
Foto/Ilustrasi Pembunuhan. (nuansamalut.com)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Jajaran Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 17 Maret 2025.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa korban, seorang perempuan, ditemukan tewas oleh keluarganya di rumahnya di kawasan Jalan Pojok, Kota Cimahi.

“Saat keluarga datang ke rumah korban, mereka mencium bau busuk. Setelah mengetuk pintu dan tidak mendapat jawaban, mereka menghubungi aparat setempat. Pintu akhirnya didobrak, dan korban ditemukan dalam kondisi telah meninggal dunia,” ujar Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (2/4/2025).

Korban ditemukan tanpa busana dengan banyak luka lebam dan berdarah. Selain itu, terdapat gunting yang masih menancap di lehernya dan mulutnya tersumbat handuk.

Baca Juga:  Maju Pilkada Cimahi 2024, Ngatiyana-Adhitia Yudhistira Tak Gentar Hadapi Koalisi Gemuk

Berdasarkan hasil visum dan otopsi dari RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung, diperkirakan korban meninggal 72 hingga 96 jam sebelum ditemukan.

Penyebab kematian utama adalah pukulan benda tumpul di sisi kiri kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak, pendarahan, dan kerusakan otak.

Pelaku Ditangkap Setelah Buron

Polres Cimahi melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa 10 saksi serta mengumpulkan barang bukti.

Baca Juga:  Viral! Sopir Ambulans di Bandung Barat Dihajar Pengendara Arogan

Berdasarkan hasil penyelidikan, seorang tersangka berinisial SF akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat berpindah-pindah lokasi dari Depok hingga kembali ke Cimahi.

“Kami melakukan pengejaran terhadap pelaku yang terus berpindah tempat. Akhirnya, pada Sabtu, 29 Maret, SF berhasil diamankan di sebuah SPBU di kawasan Citatah, Kabupaten Bandung Barat,” ujar Tri.

Saat penangkapan, SF tengah bersama seorang perempuan dan sedang mengisi bahan bakar. Petugas juga menemukan jaket milik pelaku yang terdapat bercak darah, yang saat ini sedang diperiksa secara forensik. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang berharga milik korban, seperti anting, kalung, dan cincin.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria di Pangalengan, Motif Diduga karena Tersinggung

Modus Operandi dan Ancaman Hukuman

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menghabisi nyawa korban dengan memukul kepalanya menggunakan benda tumpul, lalu menusuknya dengan gunting sebelum mengambil barang-barang berharga milik korban.

“Pelaku tidak bisa lagi mengelak karena barang bukti sudah ditemukan,” tegas Tri.

Atas perbuatannya, SF dijerat dengan pasal terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Cimahi pembunuhan Polres Cimahi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Resmi Kemensos

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.