bukamata.id – Apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair pada Januari 2026? Pertanyaan ini banyak dicari pekerja di awal tahun, seiring harapan adanya bantuan pemerintah untuk menjaga daya beli di tengah dinamika ekonomi.
BSU merupakan program bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi pekerja formal dengan kriteria tertentu.
Penyalurannya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pada program sebelumnya, pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dengan total Rp600.000.
Namun, bagaimana status BSU untuk Januari 2026? Berikut penjelasan lengkapnya.
Syarat Penerima BSU Berdasarkan Aturan Terakhir
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, berikut sejumlah syarat penerima BSU yang berlaku pada program sebelumnya dan berpotensi menjadi acuan jika BSU kembali dilanjutkan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan sesuai data kependudukan. - Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Terdaftar sebagai peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah (PU) paling lambat sesuai batas waktu yang ditetapkan pemerintah. - Memiliki Gaji di Bawah Batas Maksimal
Upah bulanan maksimal Rp3.500.000, atau mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) jika nilainya lebih tinggi. - Bukan ASN, TNI, atau Polri
Bantuan ini tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, maupun Polri. - Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Penerima BSU tidak boleh sedang mendapatkan bansos lain seperti PKH atau Kartu Prakerja pada periode penyaluran. - Bekerja di Sektor Formal
Berlaku bagi pekerja dengan status hubungan kerja PKWTT maupun PKWT. - Memiliki Rekening Aktif Bank Penyalur
Rekening aktif di bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI, dengan data yang sesuai di BPJS dan Kemnaker.
Persyaratan Teknis yang Perlu Diperhatikan
Selain syarat utama, terdapat ketentuan teknis yang wajib dipenuhi, di antaranya:
- Data pribadi lengkap dan telah diverifikasi di BPJS Ketenagakerjaan.
- Status kepesertaan tidak nonaktif atau terkena pemutusan hubungan kerja saat proses verifikasi.
- Data gaji sesuai dengan slip gaji perusahaan dan laporan BPJS.
Cara Cek Status Penerima BSU
Jika program BSU kembali dibuka, pekerja dapat mengecek status penerimaan melalui langkah berikut:
- Akses situs resmi bsu.kemnaker.go.id
- Gulir halaman hingga menemukan menu Pengecekan NIK Penerima BSU
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Isi kode keamanan (CAPTCHA)
- Klik tombol Cek Status
- Sistem akan menampilkan informasi status penerima BSU
Apakah BSU Cair Januari 2026?
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pencairan BSU pada Januari 2026. Pemerintah juga belum merilis regulasi baru yang mengatur kelanjutan program tersebut.
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap hoaks, pesan berantai, maupun tautan palsu yang mengatasnamakan BSU. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal pemerintah, khususnya Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
BSU Januari 2026 masih belum memiliki kepastian. Pekerja disarankan rutin memantau pengumuman resmi pemerintah serta memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif dan valid sebagai langkah antisipasi jika program kembali dilanjutkan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










