Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Sabtu, 19 September 2026 20:03 WIB

Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya

Sabtu, 19 September 2026 19:51 WIB

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Sabtu, 19 September 2026 19:08 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!
  • Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya
  • Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!
  • Insiden Memalukan di Asian Games 2026, Korea Selatan Diputarkan Lagu Korea Utara
  • Daftar Lokasi Nobar Resmi Persijap vs Persib Bandung: Titik Kumpul Bobotoh Akhir Pekan Ini
  • Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung
  • Karma Dibayar Kontan? Deretan Kontroversi Jule dari Lepas Hijab hingga Berakhir di Sel Tahanan
  • Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 19 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Berapa Uang Pensiun Sri Mulyani Setelah Masa Jabatan Menkeu Berakhir?

By Aga GustianaSelasa, 30 September 2025 17:03 WIB2 Mins Read
Sri Mulyani
Sri Mulyani menangis usai melepas jabatan menteri keuangan (menkeu) dan berpisah dengan para aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkeu. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu).
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kini telah resmi memasuki masa purna tugas sejak digantikan Purbaya Yudhi Sadewa pada 8 September 2025. Seiring dengan berakhirnya masa jabatannya, Sri Mulyani berhak menerima manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) yang disalurkan oleh PT Taspen (Persero).

Penyaluran Pensiun dan THT

Dalam akun resmi @taspen pada 29 September 2025, disebutkan bahwa penyaluran uang pensiun ini ditujukan bagi Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki masa pensiun. Tujuannya adalah untuk menjamin kesejahteraan sekaligus memberikan penghargaan atas dedikasi mereka selama bertugas.

“Taspen menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada ASN dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan,” tulis Taspen.

Taspen menambahkan bahwa penyaluran pensiun dan THT untuk Sri Mulyani merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi, integritas, dan dedikasinya dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Laksamana Yudo Margono akan Coba Bertani Usai Pensiun

Cara Menghitung Pensiun Menteri

Besaran pensiun bagi Menteri diatur dalam PP No. 50 Tahun 1980 Pasal 10 dan 11. Pokoknya:

  • Menteri yang berhenti dengan hormat berhak atas pensiun.
  • Besaran pensiun ditentukan berdasarkan lamanya masa jabatan.
  • Pensiun pokok per bulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.
Baca Juga:  Serahkan SK Pensiun, Bey Harap 180 ASN Pemprov Jabar Tetap Berkontribusi Dalam Bentuk Pengabdian

Contoh perhitungan sederhana:

  • Masa jabatan: 5 tahun (60 bulan)
  • Dasar pensiun: Rp10.000.000
  • Pensiun pokok per bulan: 1% x Rp10.000.000 = Rp100.000
  • Total pensiun pokok: 60 bulan x Rp100.000 = Rp6.000.000

Karena pensiun maksimum adalah 75% dari dasar pensiun, batas maksimal yang diterima jika perhitungan melebihi batas ini adalah Rp7.500.000 per bulan.

Manfaat Tambahan: Tunjangan Hari Tua (THT)

Selain gaji pensiun bulanan, mantan menteri juga berhak atas Tunjangan Hari Tua (THT), yang diberikan sekali bayar. Besaran THT dihitung berdasarkan iuran yang disetor selama masa jabatan, misal:

  • THT = 3,25% x gaji pokok x masa jabatan.
Baca Juga:  Gaji PNS Agustus 2025 Segera Cair, Ini Rincian dan Status Kenaikan Terbaru

Jika iuran THT belum dibayarkan, manfaat ini tidak bisa diterima.

Kesimpulan

Dengan kombinasi pensiun bulanan dan THT, Sri Mulyani akan memperoleh jaminan finansial yang mencerminkan haknya sebagai mantan pejabat negara. Sistem ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pejabat negara dan ASN setelah memasuki masa pensiun.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pensiun Sri Mulyani Taspen
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung

Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat

Pamer Lencana KPK, Oknum LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Sukabumi Dicokok Polisi

Bongkar Alasan Dikick dari Kemenkeu! Aksi ‘Koboy’ Purbaya Berakhir di Kolam Pancing, Siap Kejar Pilgub Jabar?

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.