Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ketika Negara Lain Punya Pahlawan Sendiri, Bogor Punya ‘The Sanitizer’ yang Bekerja dalam Senyap

Sabtu, 1 Agustus 2026 20:30 WIB

Jalan Terjal Menuju Semifinal: Persija Bantai PSMS 4-1, Skenario El Clasico Kontra Persib di Depan Mata!

Sabtu, 1 Agustus 2026 20:21 WIB

Duka Bertubi-tubi Hantam Pas Band, Kehilangan Beruntun dari Istri Personel hingga Trisnoize

Sabtu, 1 Agustus 2026 20:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ketika Negara Lain Punya Pahlawan Sendiri, Bogor Punya ‘The Sanitizer’ yang Bekerja dalam Senyap
  • Jalan Terjal Menuju Semifinal: Persija Bantai PSMS 4-1, Skenario El Clasico Kontra Persib di Depan Mata!
  • Duka Bertubi-tubi Hantam Pas Band, Kehilangan Beruntun dari Istri Personel hingga Trisnoize
  • Rumor Jay Idzes Diincar PSG, Benarkah Ada Ketertarikan dari Raksasa Prancis?
  • Skenario Semifinal Piala Presiden 2026: Menakar Calon Lawan Persib Bandung
  • Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup
  • Dua Sesi Sehari, Tanpa Bayaran: Anatomi Ketulusan Mbah Melan, Guru Matematika di Balik Layar TikTok
  • Ketajaman Mitchell Baker Kian Bersinar, Kokoh di Puncak Top Skor Piala AFF 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 1 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Berapa Uang Pensiun Sri Mulyani Setelah Masa Jabatan Menkeu Berakhir?

By Aga GustianaSelasa, 30 September 2025 17:03 WIB2 Mins Read
Sri Mulyani
Sri Mulyani menangis usai melepas jabatan menteri keuangan (menkeu) dan berpisah dengan para aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkeu. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu).
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kini telah resmi memasuki masa purna tugas sejak digantikan Purbaya Yudhi Sadewa pada 8 September 2025. Seiring dengan berakhirnya masa jabatannya, Sri Mulyani berhak menerima manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) yang disalurkan oleh PT Taspen (Persero).

Penyaluran Pensiun dan THT

Dalam akun resmi @taspen pada 29 September 2025, disebutkan bahwa penyaluran uang pensiun ini ditujukan bagi Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki masa pensiun. Tujuannya adalah untuk menjamin kesejahteraan sekaligus memberikan penghargaan atas dedikasi mereka selama bertugas.

“Taspen menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada ASN dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan,” tulis Taspen.

Taspen menambahkan bahwa penyaluran pensiun dan THT untuk Sri Mulyani merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi, integritas, dan dedikasinya dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan.

Cara Menghitung Pensiun Menteri

Besaran pensiun bagi Menteri diatur dalam PP No. 50 Tahun 1980 Pasal 10 dan 11. Pokoknya:

  • Menteri yang berhenti dengan hormat berhak atas pensiun.
  • Besaran pensiun ditentukan berdasarkan lamanya masa jabatan.
  • Pensiun pokok per bulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.

Contoh perhitungan sederhana:

  • Masa jabatan: 5 tahun (60 bulan)
  • Dasar pensiun: Rp10.000.000
  • Pensiun pokok per bulan: 1% x Rp10.000.000 = Rp100.000
  • Total pensiun pokok: 60 bulan x Rp100.000 = Rp6.000.000

Karena pensiun maksimum adalah 75% dari dasar pensiun, batas maksimal yang diterima jika perhitungan melebihi batas ini adalah Rp7.500.000 per bulan.

Manfaat Tambahan: Tunjangan Hari Tua (THT)

Selain gaji pensiun bulanan, mantan menteri juga berhak atas Tunjangan Hari Tua (THT), yang diberikan sekali bayar. Besaran THT dihitung berdasarkan iuran yang disetor selama masa jabatan, misal:

  • THT = 3,25% x gaji pokok x masa jabatan.

Jika iuran THT belum dibayarkan, manfaat ini tidak bisa diterima.

Kesimpulan

Dengan kombinasi pensiun bulanan dan THT, Sri Mulyani akan memperoleh jaminan finansial yang mencerminkan haknya sebagai mantan pejabat negara. Sistem ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pejabat negara dan ASN setelah memasuki masa pensiun.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Menkeu Pensiun Sri Mulyani Taspen Tunjangan Hari Tua
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup

Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026

Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu

Tantan Sulthon Bukhawan Resmi Maju Calon Ketua PWI Jabar, Bawa Program 1.000 UKW Gratis untuk Wartawan

Desak Evaluasi Otonomi Daerah, APKASI Nyaring Suarakan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.