bukamata.id – Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kini telah resmi memasuki masa purna tugas sejak digantikan Purbaya Yudhi Sadewa pada 8 September 2025. Seiring dengan berakhirnya masa jabatannya, Sri Mulyani berhak menerima manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) yang disalurkan oleh PT Taspen (Persero).
Penyaluran Pensiun dan THT
Dalam akun resmi @taspen pada 29 September 2025, disebutkan bahwa penyaluran uang pensiun ini ditujukan bagi Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki masa pensiun. Tujuannya adalah untuk menjamin kesejahteraan sekaligus memberikan penghargaan atas dedikasi mereka selama bertugas.
“Taspen menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada ASN dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan,” tulis Taspen.
Taspen menambahkan bahwa penyaluran pensiun dan THT untuk Sri Mulyani merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi, integritas, dan dedikasinya dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan.
Cara Menghitung Pensiun Menteri
Besaran pensiun bagi Menteri diatur dalam PP No. 50 Tahun 1980 Pasal 10 dan 11. Pokoknya:
- Menteri yang berhenti dengan hormat berhak atas pensiun.
- Besaran pensiun ditentukan berdasarkan lamanya masa jabatan.
- Pensiun pokok per bulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.
Contoh perhitungan sederhana:
- Masa jabatan: 5 tahun (60 bulan)
- Dasar pensiun: Rp10.000.000
- Pensiun pokok per bulan: 1% x Rp10.000.000 = Rp100.000
- Total pensiun pokok: 60 bulan x Rp100.000 = Rp6.000.000
Karena pensiun maksimum adalah 75% dari dasar pensiun, batas maksimal yang diterima jika perhitungan melebihi batas ini adalah Rp7.500.000 per bulan.
Manfaat Tambahan: Tunjangan Hari Tua (THT)
Selain gaji pensiun bulanan, mantan menteri juga berhak atas Tunjangan Hari Tua (THT), yang diberikan sekali bayar. Besaran THT dihitung berdasarkan iuran yang disetor selama masa jabatan, misal:
- THT = 3,25% x gaji pokok x masa jabatan.
Jika iuran THT belum dibayarkan, manfaat ini tidak bisa diterima.
Kesimpulan
Dengan kombinasi pensiun bulanan dan THT, Sri Mulyani akan memperoleh jaminan finansial yang mencerminkan haknya sebagai mantan pejabat negara. Sistem ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pejabat negara dan ASN setelah memasuki masa pensiun.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










