Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Resmi! Jadwal Bansos Juni 2026 Keluar, Penerima Bisa Dapat hingga Rp2,7 Juta

Senin, 15 Juni 2026 06:00 WIB

Bukan Sekadar Nama Jalan! Deretan Jalan di Bandung Ini Jadi Surga Kuliner dan Wisata Urban

Senin, 15 Juni 2026 03:00 WIB

Viral di Media Sosial! Siapa Sebenarnya Cut Salwa dan Cut Salsa yang Bikin Geger Ini?

Senin, 15 Juni 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Resmi! Jadwal Bansos Juni 2026 Keluar, Penerima Bisa Dapat hingga Rp2,7 Juta
  • Bukan Sekadar Nama Jalan! Deretan Jalan di Bandung Ini Jadi Surga Kuliner dan Wisata Urban
  • Viral di Media Sosial! Siapa Sebenarnya Cut Salwa dan Cut Salsa yang Bikin Geger Ini?
  • Gondrong Pakai Bando dan Ngopi di Warung, Karier Sepak Bola Evan Dimas Sudah Habis?
  • Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama
  • Video Full Durasi Cut Salwa di Hotel Banyak Diburu, Apa Isinya?
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Persib Masih Kena Transfer Ban FIFA! Bursa Transfer Maung Bandung Terancam Kacau?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 15 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Berapa Uang Pensiun Sri Mulyani Setelah Masa Jabatan Menkeu Berakhir?

By Aga GustianaSelasa, 30 September 2025 17:03 WIB2 Mins Read
Sri Mulyani
Sri Mulyani menangis usai melepas jabatan menteri keuangan (menkeu) dan berpisah dengan para aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkeu. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu).
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kini telah resmi memasuki masa purna tugas sejak digantikan Purbaya Yudhi Sadewa pada 8 September 2025. Seiring dengan berakhirnya masa jabatannya, Sri Mulyani berhak menerima manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) yang disalurkan oleh PT Taspen (Persero).

Penyaluran Pensiun dan THT

Dalam akun resmi @taspen pada 29 September 2025, disebutkan bahwa penyaluran uang pensiun ini ditujukan bagi Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki masa pensiun. Tujuannya adalah untuk menjamin kesejahteraan sekaligus memberikan penghargaan atas dedikasi mereka selama bertugas.

“Taspen menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada ASN dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan,” tulis Taspen.

Taspen menambahkan bahwa penyaluran pensiun dan THT untuk Sri Mulyani merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi, integritas, dan dedikasinya dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Ramai Menteri Keuangan Dikabarkan Siap Mundur, Zulhas: Jangan Buat Isu

Cara Menghitung Pensiun Menteri

Besaran pensiun bagi Menteri diatur dalam PP No. 50 Tahun 1980 Pasal 10 dan 11. Pokoknya:

  • Menteri yang berhenti dengan hormat berhak atas pensiun.
  • Besaran pensiun ditentukan berdasarkan lamanya masa jabatan.
  • Pensiun pokok per bulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.
Baca Juga:  Resmi! Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Juni, Ini Besaran dan Aturan Lengkapnya

Contoh perhitungan sederhana:

  • Masa jabatan: 5 tahun (60 bulan)
  • Dasar pensiun: Rp10.000.000
  • Pensiun pokok per bulan: 1% x Rp10.000.000 = Rp100.000
  • Total pensiun pokok: 60 bulan x Rp100.000 = Rp6.000.000

Karena pensiun maksimum adalah 75% dari dasar pensiun, batas maksimal yang diterima jika perhitungan melebihi batas ini adalah Rp7.500.000 per bulan.

Manfaat Tambahan: Tunjangan Hari Tua (THT)

Selain gaji pensiun bulanan, mantan menteri juga berhak atas Tunjangan Hari Tua (THT), yang diberikan sekali bayar. Besaran THT dihitung berdasarkan iuran yang disetor selama masa jabatan, misal:

  • THT = 3,25% x gaji pokok x masa jabatan.
Baca Juga:  Fix Cair 1 Agustus! Segini Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Golongan 3

Jika iuran THT belum dibayarkan, manfaat ini tidak bisa diterima.

Kesimpulan

Dengan kombinasi pensiun bulanan dan THT, Sri Mulyani akan memperoleh jaminan finansial yang mencerminkan haknya sebagai mantan pejabat negara. Sistem ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pejabat negara dan ASN setelah memasuki masa pensiun.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Menkeu Pensiun Sri Mulyani Taspen Tunjangan Hari Tua
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Resmi! Jadwal Bansos Juni 2026 Keluar, Penerima Bisa Dapat hingga Rp2,7 Juta

Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama

Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Viral Eza Gionino Bogem Robby Tremonti hingga Ajak Duel Tinju, Dipicu Masalah Sensitif Ini?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.