Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Striker Biasa! Aymen Hussein Masuk Radar Persib Bandung 2026/2027

Kamis, 30 April 2026 11:57 WIB

Miris! Potret Getir Bocah di Bandung Barat: Makan Rumput Demi Bertahan di Balik Keterbatasan

Kamis, 30 April 2026 10:59 WIB

Bursa Transfer Memanas! Persib Bandung Incar Bomber Irak Aymen Hussein, Sahabat Frans Putros Siap Merapat?

Kamis, 30 April 2026 10:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Striker Biasa! Aymen Hussein Masuk Radar Persib Bandung 2026/2027
  • Miris! Potret Getir Bocah di Bandung Barat: Makan Rumput Demi Bertahan di Balik Keterbatasan
  • Bursa Transfer Memanas! Persib Bandung Incar Bomber Irak Aymen Hussein, Sahabat Frans Putros Siap Merapat?
  • Kisah Rizki yang Viral Makan Rumput, Kini Dapat Perhatian Pemerintah
  • Persaingan Juara Memanas! Persib Wajib Putus Tren Imbang di Kandang Bhayangkara FC
  • Harga Emas Antam Terkoreksi Tipis! Cek Rincian Harga Terbaru Kamis 30 April 2026 Sebelum Investasi
  • Banjir Hadiah! Kode Redeem FF 30 April 2026: Amankan Skin SG2 Terompet dan Bundle Langka Sekarang
  • Cairkan Segera! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Kamis 30 April 2026 Lewat Fitur Resmi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Berdampak Buruk, Muhammadiyah Tegaskan Tak Beri Izin Kampanye di Lembaga Pendidikan

By Putra JuangSelasa, 29 Agustus 2023 10:21 WIB2 Mins Read
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti. (Foto: Muhammadiyah)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menegaskan, pihaknya tidak memberi izin bagi kegiatan kampanye Pemilu 2024 di lembaga pendidikan di bawah binaan Muhammadiyah.

Hal itu disampaikan Abdul Mu’ti menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.

“Walaupun diperbolehkan, lembaga pendidikan Muhammadiyah akan sangat berhati-hati bahkan mungkin tidak memberikan izin kampanye di kampus,” tegasnya, dikutip Selasa (29/8/2023)

Abdul Mu’ti menyebut, perubahan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang membolehkan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye itu bisa berdampak buruk terhadap dinamika politik dan kegiatan akademik.

Baca Juga:  Di Kediaman Yana Mulyana, Duit Ratusan Juta Ditemukan KPK

“Tarik menarik kepentingan politik di kampus akan semakin kuat,” ucapnya.

Diketahui, MK pada Selasa (15/8/2023) merilis putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 di atas. MK menyatakan larangan berkampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini lahir dari gugatan atas pasal 280 ayat (1) UU Pemilu.

Baca Juga:  Ditargetkan Rampung Rampung Akhir Tahun, Proyek Flyover Ciroyom Digeber

Kritik atas putusan MK itu juga datang dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Mereka mengaku kecewa terhadap putusan MK tersebut. FSGI mempertanyakan batasan dari putusan tersebut. Mereka merasa pembolehan kampanye di tempat pendidikan tidak tepat.

Sebelumnya, Sekretaris PP Muhammadiyah, Izzul Muslimin juga menyatakan keprihatinan atas putusan ini. Menurutnya, pendidikan politik penting bagi pelajar dan masyarakat. Namun untuk konteks kampanye di lembaga pendidikan, dia mendorong adanya aturan main yang jelas sehingga lembaga pendidikan dapat mengantisipasi hal-hal yang kontraproduktif.

Baca Juga:  Dugaan Pemerasaan Mentan oleh KPK Didalami, Pertemuan dengan Firli Bahuri Disidik

“Mungkin kalau untuk perguruan tinggi dan sifatnya seimbang mungkin itu tidak masalah, kalau tidak ada pemaparan visi misi calon-calon legislatif atau eksekutif. Tetapi ketika itu sampai di level sekolah apalagi SD, SMP menurut saya itu bahaya sekali. Apalagi membawa kepentingan-kepentingan politik yang siswa itu belum tentu siap. Terutama kalau itu yang muncul penggalangan massa,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Featured kampanye lembaga pendidikan Mahkamah Konstitusi MK Muhammadiyah Pemilu 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Miris! Potret Getir Bocah di Bandung Barat: Makan Rumput Demi Bertahan di Balik Keterbatasan

Kisah Rizki yang Viral Makan Rumput, Kini Dapat Perhatian Pemerintah

Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.