bukamata.id – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti baru untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Begitu disampaikan Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Jutek Bongso dalam press conference update kasus Vina Cirebon sekaligus pemotongan hewan kurban Iduladha 1445 Hijriah di Pasupati Guardian Security Service, Gunung Batu, Pasteur, Kota Bandung, Selasa (18/4/2024).
“Kami sekarang dalam rangka untuk mengumpulkan bukti, bukti-bukti baru, novum untuk dalam rangka mengajukan PK upaya hukum, kalau betul apa yang kami dengar kami lakukan,” ucap Jutek yang juga menjabat Ketua DPC IKADIN Bandung.
Jutek mengaku, dirinya mendapatkan tugas khusus dari Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan untuk menjadi koordinator dalam kasus Vina Cirebon di Polda Jabar.
“Kami melihat perkembangan kasus ini cukup menarik. Ini ada dua sisi, ada yang bertanya ‘Kalau bukan mereka pembunuhnya, siapa pembunuh Vina yang lain (asli)?’, pertanyaan kami tidak ke sana juga. Pertanyaan kami adalah kalau dia tidak bersalah para terpidana ini, terus mereka harus mendekam di dalam penjara seumur hidup, tentu ironis bagi kami penegak hukum,” tuturnya.
Sebagai seorang Advokat, kata Jutek, pihaknya harus bisa menempatkan mana yang benar dan mana yang salah tanpa mengganggu ataupun menyalahkan institusi yang lain.
“Artinya kami hanya ingin menempatkan kasus ini pada tempatnya. Yang bersalah harus dihukum, yang tidak bersalah tidak boleh dihukum, itu kan hukum kita. Barangsiapa yang melakukan, dia pribadi yang harus bertanggung jawab bukan orang lain yang harus mempertanggung jawabkannya,” katanya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini