bukamata.id – Kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait pencegahan anak putus sekolah menuai kontroversi, terutama di kalangan sekolah swasta. Salah satu poin paling disorot adalah keputusan untuk menambah jumlah rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri dari 36 menjadi maksimal 50 siswa per kelas. Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMK Jawa Barat menilai kebijakan tersebut merugikan dan berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
Ketua FKSS SMK Jabar, Ade Hendriana, menyampaikan keberatan keras terhadap isi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang dianggap terburu-buru dan minim pelibatan pihak swasta. Meski secara prinsip mendukung upaya menekan angka putus sekolah, FKSS merasa kebijakan ini tak berpihak secara adil.
“BMPS sepakat dengan Gubernur Jabar terkait Kepgub Pencegahan Anak Putus Sekolah karena sesuai dengan tujuan BMPS. Oleh sebab itu karena tujuan sama maka sekolah swasta perlu dilibatkan. Terkait Kepgub, BMPS minta diperbaiki karena dianggap ugal-ugalan dan berpotensi digugat,” kata Ade dalam rapat kerja bersama Komisi 5 DPRD Jabar, Selasa (8/7/2025).
Menurut Ade, peningkatan jumlah rombel membuat sekolah swasta kehilangan siswa secara signifikan. Tahun ini, keterisian murid di banyak sekolah swasta hanya mencapai 30 persen.
FKSS mengusulkan agar pemerintah mengalihkan anak-anak dari keluarga tidak mampu ke sekolah swasta, dengan dukungan subsidi negara. Ade menegaskan, biaya pendidikan siswa di negeri pun berasal dari APBD, sehingga seharusnya bisa dialokasikan ke swasta yang juga melayani fungsi pendidikan publik.
“Daripada penambahan siswa dipaksakan di sekolah negeri, lebih baik diberikan ke sekolah swasta. Karena siswa di sekolah negeri juga perlu dibiayai pemerintah, mengapa tidak biaya tersebut diberikan kepada sekolah swasta sebagai subsidi?” lanjutnya.
FKSS bahkan tengah menyiapkan langkah hukum jika Pemprov Jawa Barat tidak segera merevisi Kepgub tersebut. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kini dalam proses perumusan oleh tim hukum FKSS.
“Intinya, kami sudah siap apabila harus berlanjut di PTUN, makanya dari sekarang mulai dirumuskan segala sesuatunya kalau nantinya harus mengajukan gugatan,” tegas Ade.
Pemprov Jabar Tegaskan Fokus Utama: Cegah Anak Putus Sekolah
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menegaskan bahwa kebijakan penambahan rombel tidak dilakukan sembarangan, melainkan menyasar daerah padat penduduk yang memiliki konsentrasi keluarga prasejahtera.
“Semangatnya adalah untuk mencegah anak-anak yang dikhawatirkan tidak sekolah karena persoalan geografis, afirmatif, bisa karena bencana, atau karena anak yatim miskin, susah administrasi kependudukannya dan itu kita temukan. Nah, Kepgub ini untuk menolong itu,” jelasnya.
Ia mencontohkan kasus anak miskin yang tak memiliki dokumen lengkap karena orang tuanya bercerai. Hal-hal seperti ini, kata dia, menjadi latar belakang penyusunan kebijakan tersebut.
Menurut data Disdik Jabar, dari sekitar 700 ribu lulusan setiap tahun, hanya sekitar 300 ribu yang bisa tertampung di sekolah negeri, meski dengan penambahan rombel.
“Masih ada sekitar 400 ribuan anak yang tidak tertampung di negeri. Itu artinya apa? Masih bisa masuk ke sekolah swasta atau sekolah di bawah naungan Kementerian Agama,” terang Purwanto.
Solusi Jangka Panjang: Bangun 661 RKB dan 15 Sekolah Baru
Sebagai langkah jangka panjang, Pemprov Jabar menyiapkan pembangunan 661 ruang kelas baru (RKB) dan 15 unit sekolah baru (USB) untuk jenjang SMA dan SMK, dengan anggaran sebesar Rp300 miliar.
“Kalau sekarang 50 (siswa per kelas), nanti akan ditambah ruang kelas di situ. Jadi bisa kembali normal ke angka 36 kalau sudah ditambah,” ungkap Purwanto.
Ia menargetkan proyek ini bisa dimulai lewat APBD perubahan tahun 2025. Jika tidak memungkinkan, pembangunan akan dilanjutkan pada APBD murni tahun 2026.
“Bisa pindah. Bisa diurai lagi kelasnya. Jadi nggak 50 sampai lulus,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









